admin_

MK Tegaskan Sanksi Pidana Bukan Instrumen Utama Sengketa Pers

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 19 Januari 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata tidak dapat dijadikan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa karya jurnalistik. Upaya hukum hanya dapat ditempuh setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijalankan secara utuh.Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Senin (19/1/2026). “Sanksi pidana dan perdata tidak dapat dijadikan instrumen utama atau digunakan secara eksesif dalam penyelesaian sengketa pers, melainkan hanya dapat diterapkan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terbukti tidak atau belum dijalankan,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dikutip dari Antara. Mahkamah menilai mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers merupakan instrumen yang dirancang untuk pemulihan, bukan penghukuman. Karena itu, mekanisme tersebut harus ditempatkan sebagai forum utama dalam menyelesaikan keberatan atas pemberitaan, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif. “Apabila sanksi pidana atau perdata tidak diposisikan sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir terhadap wartawan, negara secara tidak langsung mengabaikan prinsip proses hukum yang adil dalam konteks kebebasan berekspresi,” lanjut Guntur. MK juga menilai pengabaian terhadap prosedur penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers tidak hanya mengancam hak konstitusional wartawan, tetapi juga merugikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Penggunaan ancaman pidana secara langsung dinilai berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai sarana kritik dan kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama wartawan Rizky Suryarandika. Mahkamah memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 8 UU Pers, sehingga penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya sah dilakukan apabila upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.“Apabila prinsip ini tidak diwujudkan, maka dapat merugikan kepentingan publik dan mengganggu kehidupan demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” tegas Guntur. Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. MK menilai norma tersebut belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai secara konkret, proporsional, serta sejalan dengan prinsip kebebasan pers dan keadilan restoratif. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Beri Motivasi Langsung Calon Peserta PAG 2026

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 20 Januari 2026 – Kapolres Bangka Barat menunjukkan kepedulian nyata terhadap pengembangan karier anggotanya dengan memberikan arahan dan motivasi secara langsung kepada personel yang memenuhi syarat mengikuti seleksi Pendidikan Alih Golongan atau PAG Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang difasilitasi Bag SDM Polres Bangka Barat ini digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat. Sebanyak 21 personel tercatat memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PAG tahun ini. Sejak awal kegiatan, Kapolres Bangka Barat menaruh perhatian serius terhadap kesiapan anggotanya. Rangkaian acara diawali dengan pemeriksaan kesehatan sebagai langkah awal memastikan kesiapan fisik para calon peserta sebelum menghadapi tahapan seleksi. Dalam arahannya, Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa kesempatan mengikuti seleksi PAG merupakan bentuk kepercayaan institusi kepada personel yang dinilai memiliki potensi dan dedikasi. Kapolres secara khusus menekankan pentingnya persiapan diri secara menyeluruh, mulai dari fisik, mental, hingga kemampuan akademik. Menurut Kapolres, seleksi PAG bukan hanya soal kelulusan, tetapi juga proses pembentukan karakter dan kepemimpinan anggota Polri ke depan. Kapolres Bangka Barat juga menyampaikan bahwa keberhasilan anggota dalam menempuh pendidikan dan peningkatan karier adalah cerminan keberhasilan organisasi secara keseluruhan.Arahan Kapolres ini sekaligus menjadi suntikan motivasi bagi para calon peserta agar tetap fokus, disiplin, dan menjaga integritas selama proses seleksi berlangsung. Kegiatan ini menegaskan komitmen Kapolres Bangka Barat dalam membangun sumber daya manusia Polri yang unggul, profesional, dan siap menghadapi tantangan tugas ke depan. Penulis Tim

Read More

Kurang dari 10 Jam, Polsek Mentok Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian di Kantor Karantina

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 19 Januari 2026 – Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Satpel) Mentok, Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, dalam waktu kurang dari 10 jam sejak laporan diterima. Kasus tersebut diketahui pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah pelapor menerima informasi bahwa kantor karantina telah dibobol oleh pencuri. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan pintu samping rusak, jendela pecah, serta sejumlah barang inventaris kantor hilang dan sebagian dalam kondisi rusak. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa setelah laporan diterima, jajaran Polsek Mentok langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. “Dalam waktu kurang dari 10 jam sejak laporan diterima, Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” kata Iptu Yos Sudarso. Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan barang hasil curian yang diduga telah dijual kepada pengepul barang rongsokan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada para terduga pelaku. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama di kawasan Kampung Mentok Asin. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan pelaku lain. Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan pelaku lainnya di Desa Simpang Gong, Kecamatan Simpang Teritip. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kursi kerja, kursi futura, mesin AC, mesin kulkas, kompresor AC, tembaga, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 50 juta. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Bangka Barat Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Personel Berprestasi Bangka Barat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 19 Januari 2026 – Momentum peringatan Hari Kesadaran Nasional dimanfaatkan Polres Bangka Barat untuk meneguhkan kembali nilai disiplin, integritas, dan pengabdian anggota Polri. Senin 19 Januari 2026. Dalam upacara yang digelar di halaman Mako Polres Bangka Barat, Senin pagi, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. secara langsung menganugerahkan Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian kepada sejumlah personel yang telah mengabdi puluhan tahun tanpa cela. Sebanyak 14 personel Polres Bangka Barat menerima tanda kehormatan untuk masa pengabdian 16, 24, hingga 32 tahun, sebagai bentuk penghargaan negara atas loyalitas, dedikasi, dan keteladanan dalam menjalankan tugas kepolisian. Dalam amanatnya, Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa Hari Kesadaran Nasional bukan sekadar upacara rutin, melainkan momentum refleksi bagi seluruh anggota Polri untuk mengevaluasi diri dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Disiplin adalah cerminan jati diri dan kehormatan anggota Polri. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan berdampak pada citra institusi,” tegas AKBP Pradana Aditya Nugraha. Kapolres juga menekankan pentingnya pelayanan yang humanis, cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi, serta mengajak seluruh personel menjadikan masyarakat sebagai mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu, ia mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga marwah Polri, dengan menghindari pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Tak hanya internal, Kapolres Bangka Barat juga menyoroti pentingnya soliditas internal dan sinergi eksternal dengan TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Bangka Barat.Menutup amanatnya, AKBP Pradana Aditya Nugraha berharap seluruh personel Polres Bangka Barat terus menjalankan tugas dengan dedikasi, profesionalisme, dan integritas, sejalan dengan semangat Polri Presisi. Upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional sekaligus penganugerahan tanda kehormatan ini berlangsung tertib, lancar, dan kondusif, serta menjadi simbol komitmen Polres Bangka Barat dalam meningkatkan kepercayaan publik melalui keteladanan dan penghargaan atas pengabdian. Penulis Tim

Read More

Seorang Pemodal PETI Buka Tabir Dugaan Aliran Dana ke Oknum Aparat TNI–Polri di Kabupaten Solok, 40 Unit Ekskavator Dikumpulkan Jelang Penertiban

Tajam24Jam.Com Kabupaten Solok, Sumatera Barat 18 Januari 2026 – Tabir praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok kian terbuka. Seorang pemodal tambang emas ilegal yang merasa dirugikan akhirnya angkat bicara dan mengungkap dugaan praktik mafia tambang, manipulasi hasil produksi, serta dugaan aliran dana kepada oknum aparat, yang diduga telah berlangsung lama di wilayah Kipek, Kenagarian Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, wilayah hukum Polres Solok (Arosuka). Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh pemodal berinisial J pada Minggu, 18 Januari 2026. Demi alasan keamanan, identitas yang bersangkutan meminta untuk tidak dipublikasikan. Awal Keterlibatan dan Janji Keuntungan J mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam aktivitas tambang emas ilegal bermula pada tahun 2023, setelah diajak oleh seorang rekan yang memperlihatkan video lokasi tambang serta hasil emas yang pernah diperoleh. Sekitar satu minggu kemudian, J diajak langsung ke lokasi tambang di Dusun Kipek, Kecamatan Payung Sekaki, untuk melakukan survei. Di lokasi tersebut, J bertemu dengan Yen Hendrizal alias Alan, yang diperkenalkan sebagai warga setempat sekaligus pengurus operasional lapangan untuk satu unit alat berat milik J. Menurut J, di lokasi yang sama terdapat sekitar 40 unit ekskavator yang beroperasi aktif, masing-masing dimiliki oleh pemodal berbeda dan memiliki pengurus lapangan sendiri. “Untuk satu unit alat berat, saya diminta menyediakan modal sekitar Rp250 juta di luar alat berat, termasuk biaya solar dan operasional pekerja,” ujar J. Tiga minggu setelah pertemuan tersebut, J membeli satu unit ekskavator baru beserta seluruh perlengkapan tambang dalam kondisi baru. Dugaan Setoran ke Oknum Aparat Dalam pengakuannya, J menyebut bahwa sejak awal beroperasi terdapat kewajiban setoran bulanan yang disebut sebagai “uang payung”. “Pada awal tahun 2023, setoran sebesar Rp35 juta per bulan, disetorkan melalui pengurus lapangan kepada pihak Kodim setempat. Seiring waktu, setoran naik menjadi sekitar Rp60 juta per bulan hingga saat ini,” ungkapnya. J juga menyebut bahwa di lokasi tersebut terdapat pembagian jalur setoran. “Yang setor ke Kodim tidak lagi setor ke Polres, begitu juga sebaliknya. Semua ekskavator yang beroperasi diwajibkan setor,” tambahnya. Laporan Produksi Menghilang, Dugaan Manipulasi Selama enam bulan pertama, laporan hasil tambang masih disampaikan secara rutin. Namun setelah itu, J mengaku tidak lagi menerima laporan yang jelas. “Alasannya selalu sama, katanya tekor dan tidak dapat emas, hanya cukup untuk operasional,” kata J. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan, terlebih aktivitas tambang tetap berjalan menggunakan alat berat miliknya. Saat J meminta agar alat beratnya dikeluarkan dari lokasi, permintaan tersebut ditolak oleh pengurus lapangan. Lonjakan Aset Pengurus LapanganJ juga mengungkap dugaan kepemilikan aset pengurus lapangan yang dinilainya tidak sebanding dengan klaim kerugian yang disampaikan, antara lain: 1 unit Mitsubishi Pajero Sport baru 1 unit Toyota Hilux baru 1 unit Colt L300 1 unit truk Canter baru 4 unit ekskavator 1 unit rumah di perumahan klaster di wilayah Solok POTENSI PRODUKSI EMAS Menurut perhitungan J, satu unit alat berat yang bekerja normal dapat menghasilkan minimal 1 kilogram emas per bulan, bahkan dalam kondisi tertentu dapat menghasilkan lebih besar. “Pernah dua unit alat berat menghasilkan sekitar 15 kilogram emas hanya dalam dua minggu kerja, tergantung rezeki masing-masing kelompok,” ujarnya. 40 Ekskavator Dikumpulkan Jelang Penertiban J juga menjelaskan bahwa lokasi PETI tersebut berada di kawasan hutan lindung. Saat ini, seluruh aktivitas dihentikan sementara menyusul adanya rencana penertiban gabungan. “Sekarang semua alat disuruh keluar. Sekitar 40 unit ekskavator dikumpulkan di satu tempat dekat pemukiman warga Kipek, Aia Luo. Kata aparat, ini hanya tiarap sementara dan akan beroperasi kembali sekitar tanggal 30 Januari 2026,” ujar J. Penghentian sementara ini disebut terjadi setelah adanya kunjungan Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Andre Rosiade, ke Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 12 Januari 2026. Siap Hadirkan Saksi, Minta Aparat Pusat Turun TanganJ menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan lengkap kepada aparat penegak hukum, termasuk menghadirkan saksi kunci. “Orang yang pertama kali mengajak saya ke lokasi siap memberikan keterangan,” tegasnya. Melalui wartawan Athia, J meminta TNI dan Polri tingkat pusat untuk mengusut tuntas dugaan jaringan PETI di Kabupaten Solok, tanpa melibatkan aparat tingkat kabupaten maupun provinsi. “Saya bersedia memberi keterangan jika pihak pusat turun langsung,” pungkasnya. J juga menegaskan bahwa jumlah 40 unit ekskavator tersebut hanya yang beroperasi di satu lokasi, belum termasuk lokasi lain di desa dan kecamatan berbeda yang masih berada dalam wilayah hukum Polres Solok (Arosuka). Hingga rilis ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Pers yang berlaku Redaksi

Read More

Polres Bangka Barat Perkuat Pelayanan Cepat, Bhabinkamtibmas Pasang Baliho dan Bagikan Kartu Nama di Desa Pusuk

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 18 Januari 2026 – Polres Bangka Barat terus memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat hingga ke tingkat desa. Melalui peran Bhabinkamtibmas, pelayanan kepolisian kini dibuat semakin mudah diakses dan responsif terhadap pengaduan warga. Hal tersebut terlihat dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Pusuk, Aipda Fauzi, pada Minggu, 18 Januari 2026. Dalam kegiatan tersebut, Aipda Fauzi memasang baliho Bhabinkamtibmas di Kantor Desa Pusuk serta membagikan kartu nama Bhabinkamtibmas kepada perangkat desa dan masyarakat. Pemasangan baliho dan pembagian kartu nama ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menghubungi Bhabinkamtibmas secara langsung, khususnya dalam menyampaikan laporan, pengaduan, maupun informasi yang membutuhkan respon cepat dari kepolisian. Langkah ini menjadi bentuk pelayanan nyata Polri kepada masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa polisi hadir, mudah dihubungi, dan siap merespons setiap kebutuhan warga di desa binaannya. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Pemasangan baliho dan pembagian kartu nama Bhabinkamtibmas ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan mudah menghubungi polisi di wilayahnya. Ini adalah bentuk pelayanan cepat dan responsif Polres Bangka Barat kepada masyarakat,” ujar Iptu Yos Sudarso. Ia menambahkan, keberadaan Bhabinkamtibmas di desa diharapkan dapat menjadi penghubung langsung antara Polri dan masyarakat, sehingga setiap permasalahan kamtibmas dapat ditangani lebih awal dan tepat sasaran. Polres Bangka Barat menegaskan akan terus mendorong seluruh Bhabinkamtibmas untuk aktif, humanis, dan responsif sebagai ujung tombak pelayanan kepolisian di tengah masyarakat. Penulis Tim

Read More

Mobil Pajero Tabrak Pagar Mapolda Jambi, Pengemudi Positif Narkoba dan Miras

Tajam24Jam.Com JAMBI, 18 Januari 2026 – Sebuah mobil Pajero Sport menabrak pagar Mapolda Jambi pada Minggu (18/1/2026). Peristiwa pada dini hari sekitar pukul 03.10 WIB. tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal yang dilakukan oleh seorang pengemudi berinisial DK (20), warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa, sebelum menabrak pagar Mapolda, kendaraan yang dikemudikan pelaku terlebih dahulu melaju zig-zag dan menabrak sejumlah sepeda motor di beberapa titik jalan. Kemudian mobil tersebut sempat berputar di kawasan Tugu Keris, lalu menuju arah GOR dan Simpang Kebun Kopi, sebelum akhirnya masuk ke kawasan Mapolda Jambi dengan cara menerobos pagar pintu masuk dan keluar. Akibat kejadian tersebut, pagar gerbang Mapolda Jambi mengalami kerusakan parah. Selain itu, beberapa pengendara sepeda motor turut menjadi korban dan mengalami luka-luka. “Pengemudi berhasil diamankan oleh petugas piket penjagaan Mapolda Jambi setelah kendaraan berhenti usai menabrak traffic cone di dalam area Mapolda. Dari hasil pemeriksaan pelaku diduga mengemudi mobil dalam keadaan pengaruh Narkotika sebagaimana hasil test urine positif zat amphetamine dan methampetamine”, jelas Erlan Munaji. Lebih lanjut Kabid humas mengatakan, tindakan yang telah dilakukan Kepolisian saat ini dari Ditlantas melakukan evakuasi terhadap para korban laka lantasdan membawa ke rumah sakit Siloam Jambi, serta melakukan olah TKP. Sedangkan terkait dengan perkara Narkobanya saat ini sedang di lakukan penyelidikan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Himbau Hentikan Kekerasan di Sekolah Pasca Viral Insiden di SMK Negeri 3 Tanjab Timur

Tajam24Jam.Com Jambi, 17 Januari 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengimbau agar tidak ada lagi kejadian kekerasan di lingkungan sekolah, menyusul viralnya peristiwa kekerasan yang terjadi di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur dan menjadi perhatian luas masyarakat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan kondusif bagi proses belajar-mengajar. Ia menekankan bahwa segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, termasuk perundungan, tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menimbulkan trauma serta menghambat tumbuh kembang peserta didik. Imbauan tersebut sejalan dengan langkah yang dilakukan Kapolres Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, yang menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Melalui kampanye bertajuk “Stop Kekerasan di Lingkungan Pendidikan” yang dikemas secara informatif dan edukatif, Kapolres mengajak seluruh elemen sekolah serta masyarakat Jambi untuk bersama-sama menjadikan sekolah sebagai ruang pembelajaran yang nyaman dan kondusif bagi siswa. “Sekolah bukan tempat untuk menimbulkan rasa takut, melainkan ruang yang aman, nyaman, dan melindungi setiap peserta didik. Tanamkan nilai hormat, patuh, dan santun melalui perkataan serta perbuatan.” ujar Erlan Munaji. Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan bahwa kampanye ini digencarkan sebagai respons atas fenomena kekerasan di dunia pendidikan yang masih kerap terjadi dan belakangan kembali mencuat akibat viralnya insiden bentrokan antara seorang guru dan sejumlah siswa di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur melalui media sosial. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, hingga perundungan. Dampak yang ditimbulkan pun tidak ringan, karena dapat memengaruhi kondisi psikologis, prestasi belajar, serta masa depan peserta didik. Untuk itu, Polda Jambi mengajak pemerintah daerah, pihak sekolah, orang tua, serta seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan memperkuat sinergi dalam mencegah kekerasan di satuan pendidikan dan selalu mengajarkan sopan santun dan berbuat baik kepada putra putri kita pada saat melakukan kegiatan di sekolah. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan sekolah dapat kembali menjadi tempat belajar yang aman, menjunjung tinggi hak anak, serta saling menghormati martabat setiap insan pendidikan. “Polri bersama pemerintah daerah akan terus berkomitmen mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Polsek Mentok Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Penggelapan Handphone di Mentok, Pelaku Diamankan Dini Hari di Pangkalpinang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 16 Januari 2026 – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Seorang pria berinisial MI (25) diamankan tim gabungan pada Jumat dini hari. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota Reserse dan Intelijen Polsek Mentok yang berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang. Peristiwa penggelapan tersebut bermula pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Kenangan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Saat itu, korban berinisial FS (29) meminjamkan satu unit handphone kepada terduga pelaku dengan alasan untuk mengirim uang. Namun setelah handphone tersebut dibawa pergi, pelaku tidak kunjung mengembalikannya dan sulit dihubungi. “Korban sempat menunggu dan berupaya menghubungi pelaku, namun hingga keesokan harinya tidak ada itikad baik untuk mengembalikan barang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Mentok,” ujar Iptu Yos Sudarso. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kota Pangkalpinang. Pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui.Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme C71 beserta kotaknya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan motif ekonomi sebagai alasan melakukan penggelapan. “Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kasi Humas. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada siapa pun serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana Penulis Tim

Read More

Desa Rantau Limau Manis Genap Berusia 144 Tahun, Semangat Gotong Royong Terus Dijaga

Tajam24Jam.Com Merangin, Jambi 17 Januari 2026 — Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, akan genap berusia 144 tahun pada 21 Januari 2026. Meski berada jauh dari pusat kota kabupaten, desa ini terus menunjukkan kemajuan berkat semangat kebersamaan pemerintah desa dan masyarakat. Kepala Desa Rantau Limau Manis, Aswani, menyampaikan bahwa usia ke-144 menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen membangun desa di berbagai sektor.“Alhamdulillah, pada 21 Januari 2026 Desa Rantau Limau Manis genap berusia 144 tahun. Ini merupakan kebanggaan sekaligus tanggung jawab bersama untuk terus memajukan desa,” ujar Aswani kepada media ini, Sabtu (17/1), melalui sambungan telepon. Ia menuturkan, keterbatasan jarak dan anggaran dana desa tidak menjadi penghalang bagi pemerintah desa bersama perangkat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus bergotong royong membangun desa.“Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, kami terus berupaya agar Desa Rantau Limau Manis semakin maju dan berkembang, baik dari sisi pembangunan fisik maupun nonfisik,” jelasnya. Aswani juga berharap adanya perhatian dan dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten, terutama dalam hal alokasi dana desa dan pembangunan infrastruktur.“Kami berharap desa-desa, khususnya yang berada di daerah terpencil, terus mendapatkan dukungan agar dapat berkembang setara dengan desa-desa lain di Indonesia,” harapnya. Pada kesempatan tersebut, Aswani turut mengucapkan terima kasih atas berbagai ucapan selamat dan dukungan yang diterima dalam bentuk video pendek maupun pesan lainnya dari berbagai kalangan.“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan ucapan yang telah disampaikan. Ini menjadi motivasi dan penyemangat bagi kami untuk membangun desa ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. Diketahui, ucapan selamat ulang tahun ke-144 Desa Rantau Limau Manis telah disampaikan oleh sejumlah tokoh nasional, di antaranya Wakil Menteri, Kasat Korsupgah KPK Wilayah I, Staf Ahli Kementerian Desa PDTT, Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, serta berbagai pihak lainnya. Penulis Tim

Read More