Tajam24jam.com Tanjung Jabung Timur, Jambi, Minggu 01/06/2025 – Dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kali ini, SPBU No. 26.367.19 yang terletak di Desa Marga Mulya, Kecamatan Rantau Rasau, menjadi sorotan warga setelah diduga bekerja sama dengan pelangsir BBM untuk mendistribusikan Pertalite dan Solar di luar peruntukannya.

Laporan disampaikan oleh salah satu warga bernama Iyan, yang tergabung dalam komunitas swadaya masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa hampir setiap hari, puluhan sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi datang ke SPBU tersebut untuk melangsir BBM subsidi. BBM kemudian dipindahkan ke dalam jeriken dan diduga dijual kembali untuk kepentingan pribadi.
“Saya melihat langsung bagaimana aktivitas pelangsiran berlangsung. Mereka menggunakan keranjang untuk menampung jeriken yang berisi BBM, diduga diisi dari SPBU tersebut. Aktivitas ini terkesan dibiarkan begitu saja oleh pihak SPBU,” ujar Iyan kepada awak media.
Lebih lanjut, Iyan menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, setiap jeriken yang diisi dari SPBU dikenakan setoran sekitar Rp5.000 kepada oknum di dalam SPBU.
Aktivitas ilegal ini dinilai merugikan masyarakat luas, terutama warga yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi. Oleh karena itu, Iyan meminta agar aparat penegak hukum dan pihak Pertamina segera turun tangan.
“Saya berharap ada tindakan nyata dan tegas dari pihak Depot Pertamina Jambi serta Polres Tanjung Jabung Timur agar BBM subsidi dapat disalurkan tepat sasaran sesuai peraturan,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Soekany Daulay, SH, MH, saat dikonfirmasi via WhatsApp menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Laporan ini akan kami teruskan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Soekany.
Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi ini menjadi perhatian serius, mengingat BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor-sektor yang memang membutuhkan. Jika dibiarkan, hal ini dapat memperparah ketimpangan distribusi dan menciptakan kerugian negara yang signifikan.
Penulis Team.



