Direktur dan Wadir I Poltekkes Kemenkes Jambi Menolak Kunjungan Wartawan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Pada hari ini Kamis 08/05/2025 – Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi hanya mau menjawab melalui WhatsApp terkait pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan Mahasiswa semester IV Jurusan Kesling Prodi Sanitasi Lingkungan yang di duga tidak diizinkan oleh Kajur Kesling Poltekkes Kemenkes Jambi.

Saat dihubungi melalui WhatsApp hari ini Kamis 08/05/2025 Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi tidak mau dijumpai oleh wartawan karena persoalan Praktek Kerja Lapangan itu sudah selesai dan sudah diberikan izin oleh Kajur Kesling. :”Tidak perlu ada pertemuan, itu semua sudah clear dan sudah dikabulkan permintaan mahasiswa tersebut” ujar Direktur.

Menolak kunjungan wartawan dapat memiliki konsekuensi hukum, terutama bagi pejabat publik. UU Pers melarang tindakan yang menghalangi atau mengusir wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pejabat publik yang melakukan hal ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kebebasan pers dan hak-hak wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, menyampaikan, dan menyebarkan informasi, serta berpendapat.

Menolak kunjungan, mengusir, atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan UU Pers.

Pejabat publik yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

Hak Jawab dan Hak koreksi, Jika seorang pejabat publik merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, ia dapat mengajukan hak jawab atau hak koreksi kepada media bersangkutan atau ke Dewan Pers.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *