Tajam24Jam.Com JAMBI — Jumat 2 Oktober 2026, Program Optimalisasi Pengelolaan Bank Sampah (OPBM) di Kota Jambi menuai sorotan. Kebijakan Pemerintah Kota Jambi dalam pengelolaan sampah melalui kerja sama dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia di TPA Talang Gulo dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik.
Sorotan tersebut muncul karena adanya dugaan bahwa fokus kebijakan pengelolaan sampah pemerintah kota terhadap kerja sama dengan perusahaan tersebut turut menjadi salah satu faktor yang perlu dikaji dalam melihat belum optimalnya pelaksanaan OPBM.
Kerja sama antara Pemkot Jambi dan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia diketahui diawali dengan MoU pada 28 Mei 2025, bertepatan dengan HUT ke-79 Kota Jambi. Kerja sama tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi pada 20 Januari 2026.
Program tersebut disebut mengusung teknologi Biodrying Alfimer/Aufimer, yang diklaim sebagai teknologi pengelolaan sampah tanpa pembakaran. Pemerintah Kota Jambi juga mencanangkan kapasitas pengelolaan hingga 1.000 ton sampah per hari dengan proyeksi kontribusi PAD sekitar Rp14 miliar per tahun.
Namun, besarnya target dan nilai strategis kerja sama tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai landasan hukum, proses pengambilan kebijakan, mekanisme kerja sama, serta kepastian hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Pihak yang mengkritisi kebijakan tersebut mempertanyakan apakah seluruh tahapan kerja sama telah memenuhi prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Seharusnya setiap kebijakan publik yang menyangkut pelayanan masyarakat dilaksanakan berdasarkan norma, kaidah, kewenangan dan ketentuan hukum yang jelas. Jangan sampai kebijakan yang digadang-gadang menjadi solusi justru menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan,” demikian kritik yang disampaikan.
Persoalan lainnya adalah sejauh mana target pengelolaan 1.000 ton sampah per hari tersebut telah direalisasikan, bagaimana mekanisme pengukuran capaian, serta apakah proyeksi PAD Rp14 miliar per tahun telah memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pengelolaan sampah merupakan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan menggunakan kewenangan serta fasilitas pemerintah.
Karena itu, Pemerintah Kota Jambi didesak memberikan penjelasan secara terbuka mengenai MoU, PKS, dasar hukum kerja sama, kewenangan DLH, mekanisme penetapan mitra, target kapasitas pengolahan, skema pembiayaan, pembagian manfaat, hingga realisasi PAD apabila memang telah berjalan.
Kritik terhadap kebijakan tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, seluruh prosesnya perlu diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Publik juga berhak mengetahui apakah kerja sama tersebut benar-benar telah memberikan solusi terhadap persoalan sampah Kota Jambi atau masih sebatas target dan proyeksi di atas kertas.
Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kota Jambi dan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia belum memberikan klarifikasi atas seluruh pertanyaan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan.
Penulis Tim



