4 Tahun Mangkrak, Macan Asia Desak BPK-RI Usut Pembangunan Bank 9 Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 September 2026 — Polemik pembangunan gedung Bank 9 Jambi di atas lahan yang masih bersengketa dengan Asril kembali menjadi sorotan. Ketua DPD Macan Asia Provinsi Jambi, Fery Manjuli, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jambi tidak berhenti pada temuan administratif, tetapi menindaklanjutinya secara serius jika ditemukan indikasi persoalan hukum.

Fery meminta hasil audit BPK-RI tahun 2024 terkait pembangunan tersebut ditindaklanjuti dengan membawa pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diperiksa.

Menurutnya, persoalan pembangunan gedung tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, bangunan yang telah menghabiskan anggaran tersebut disebut sudah sekitar empat tahun tidak dapat dimanfaatkan secara optimal akibat persoalan lahan.

“Kami meminta kepada BPK-RI Perwakilan Jambi agar temuan tahun 2024 itu ditindaklanjuti. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, giring ke aparat penegak hukum dan periksa pihak-pihak yang terkait, termasuk dinas PU yang membangun Bank 9 Jambi,” tegas Fery.

Ia mempertanyakan kebijakan pembangunan gedung di atas lahan yang sejak awal disebut memiliki persoalan hukum dengan Asril.

Fery menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan pembangunan. Sebab, apabila aset yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah ternyata tidak dapat dimanfaatkan dalam waktu yang panjang, maka potensi kerugian negara maupun pemborosan anggaran patut menjadi perhatian serius.

“Jangan sampai ini berlarut-larut. Sudah empat tahun barang ini tidak bisa digunakan. Kalau bangunan sudah dibangun, seharusnya bisa dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fery berharap BPK-RI memberikan rekomendasi yang tegas terhadap persoalan pembangunan Bank 9 Jambi tersebut. Ia meminta jika hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, maka persoalan itu tidak hanya berhenti pada rekomendasi administratif.

“Kalau memang pembangunan Bank 9 itu bermasalah dan menjadi pembangunan yang sia-sia, kami minta BPK-RI jangan berhenti di laporan. Kalau ada indikasi tindak pidana, rekomendasikan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Fery menyebut sejumlah lembaga penegak hukum seperti Krimsus Polda Jambi maupun Kejaksaan di Jambi dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.

Menurutnya, persoalan ini harus dibuka secara terang agar masyarakat mengetahui bagaimana proses pembangunan tersebut dilakukan, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana penggunaan anggarannya, serta mengapa sebuah bangunan yang telah berdiri justru tidak dapat dimanfaatkan selama bertahun-tahun.

“Jangan sampai uang negara sudah keluar, bangunan sudah berdiri, tetapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat. Ini yang harus dijelaskan secara terang. Siapa yang bertanggung jawab harus diperiksa sesuai ketentuan hukum,” pungkas Fery.

Kini bola berada di tangan BPK-RI dan aparat penegak hukum. Jika benar terdapat temuan yang mengindikasikan persoalan serius dalam pembangunan tersebut, publik tentu menunggu langkah konkret, bukan sekadar laporan pemeriksaan yang kemudian berhenti di atas meja.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *