Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Desa Sumberejo Lampung Timur Jadi Sorotan Warga

Tajam24Jam.Com Lampung Timur, 16 Juli 2026 – Pengelolaan program ketahanan pangan di Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023, menjadi sorotan masyarakat. Program yang menelan anggaran ratusan juta rupiah itu diduga tidak memberikan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh warga.

Berdasarkan data yang diperoleh, Desa Sumberejo menerima Dana Desa Tahun 2023 sebesar Rp1.009.086.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari total anggaran tersebut, pemerintah desa mengalokasikan dana ketahanan pangan melalui beberapa kegiatan dengan nilai anggaran masing-masing sebesar Rp54.231.800, Rp51.250.300, dan Rp107.981.900.

Anggaran tersebut disebut diperuntukkan bagi pengembangan pertanian sayur-mayur, budidaya ikan air tawar dan lele, serta program diversifikasi dan cadangan pangan desa. Program tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan minimal 20 persen Dana Desa digunakan untuk mendukung ketahanan pangan melalui sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.

Namun, sejumlah warga mengaku tidak mengetahui secara jelas pelaksanaan maupun hasil dari program tersebut. Mereka menilai program ketahanan pangan yang dibiayai Dana Desa terkesan hanya sebatas administrasi tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

Salah seorang warga berinisial S.U. mengungkapkan bahwa hingga saat ini masyarakat tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam pelaksanaan program yang dimaksud.
“Program budidaya ikan lele dan pemanfaatan pekarangan itu contohnya. Sampai sekarang kami tidak pernah merasa diikutsertakan dalam kegiatan tersebut. Kalau memang ada, masyarakat seharusnya dilibatkan,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, pengelolaan kegiatan pertanian dan budidaya yang bersumber dari Dana Desa diduga hanya melibatkan pihak-pihak tertentu yang dekat dengan pemerintah desa.
“Yang mengelola hanya orang-orang tertentu. Kami tidak tahu sudah sejauh mana hasilnya, ke mana keuntungan mengalir, dan siapa yang menikmati,” katanya.

Warga menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, bersih, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa menegaskan bahwa program ketahanan pangan harus melibatkan masyarakat desa secara luas dan memberikan manfaat bagi warga, bukan hanya dikelola oleh kelompok tertentu.

Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mengatur bahwa pengelolaan APBDes harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Tim media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Sumberejo, Jayni, guna memperoleh klarifikasi terkait realisasi program ketahanan pangan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Tidak adanya penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa semakin memunculkan pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran ketahanan pangan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tersebut.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan audit dan pemeriksaan guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila dalam proses audit atau penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat merujuk pada ketentuan:
Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain pidana, terdapat pula kemungkinan sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan kepala desa, serta kewajiban pengembalian kerugian negara apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan dokumen yang tersedia. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Sumberejo maupun pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Kaperwil Lampung)

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *