Kepala Regional BGN Jambi Akui Keracunan MBG Siswa Sangat Fatal

Tajam24Jam.Com Muaro jambi, 31 Januari 2026 – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi dibikin heboh oleh insiden keracunan massal sejumlah pelajar di lingkup Kecamatan Sekernan dan Sengeti, Kabupaten Muara Jambi, Jumat 30 Januari 2026.‎‎Hingga sekira pukul 21.30, pihak RSUD Ahmad Ripin mencatat terdapat sebanyak 104 pelajar dari berbagai sekolah mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA. Selain itu ada pula Guru dan Balita mengalami keracunan makanan.‎‎Penyebabnya diduga kuat dari konsumsi soto, menu MBG yang disajikan oleh SPPG Sengeti. Pihak Pemprov Jambi lewat Satgas Pangan pun mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sekentara SPPG yang dikelola oleh Yayasan Aziz Rukiyah Aminah.‎‎Soal ini Kepala Regional (Kanreg) BGN Provinsi Jambi, Adityo mengklaim bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Muaro Jambi juga Provinsi Jambi dan BPOM untuk melakukan uji lab atas sampel makanan.‎‎”Kita masih nunggu hasil dari pengecekan lab. Yang dicek itu dari sampel makanan dan air,” jelasnya Sabtu, 31 Januari 2026, di RSUD Ahmad Ripin. Kalau menurut Kanreg BGN Jambi itu, insiden keracunan yang terjadi di Muara Jambi merupakan kali pertama dalam pelaksanaan MBG di Provinsi Jambi. Kepada murid, wali murid serta pihak terdampak lainnya dan dia pun menyampaikan permohonan maaf.‎‎”Untuk tindak lanjut dari BGN sendiri, SPPG Sengeti dihentikan sementara sembari hasil investigasi penyebab keracunan massal terungkap. Penyaluran terhadap 28 sekolah oleh SPPG Sengeti pun disetop sementara,” terangnya.‎‎Disinggung terkait hasil pengecekan sementara, Adityo menolak untuk berkomentar dengan dalih bahwa saat ini investigasi masih dilakukan. Soal standar operasional masing-masing SPPG di Provinsi Jambi, dia mengklaim semua yang beroperasi sudah tersertifikasi.‎‎”Yang operasional itu semua sudah menggunakan sertifikasi Laik Higiene Sanitasi, Jadi memang kita sudah sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.‎‎Sementara untuk prosedur pengolahan dan penyajian makanan, Adityo kembali mengklaim bahwa semua sudah sesuai SOP yang berlaku meskipun ia tak menjelaskan secara detail SOP yang dimaksud.‎‎”Berdasarkan pengakuan masyarakat di RSUD Ahmad Ripin terdapat pelajar yang membawa pulang jatah MBG nya, kemudian dikonsumsi oleh keluarga,” jelasnya. Selain itu terdapat juga guru yang turut mencicip makanan MBG dan disini Adityo bilang kalau serah terima jatah MBG dilakukan pada penerima manfaat yang terdata. “Jadi kalau memang sudah nyampe di sekolah memang itu balik lagi ke pihak sekolahnya,” katanya.‎‎Lantas bagaimana pengawasan dari BGN Regional terhadap pelaksanaan MBG di daerah-daerah? Disini Kanreg BGN Jambi lagi-lagi menekankan soal sertifikasi Laik Higiene Sanitasi.‎‎Dengan insiden di SPPG Sengeti, Adityo menolak untuk sertifikasinya diragukan. Kata dia, bukan diragukan, berarti ada pelaksanaan SOP nya yang kurang berjalan dengan baik oleh pihak SPPG. “Ini ada pelaksanan SOP ya kurang berjalan,” tegasnya.‎‎Dari insiden ini, Adityo mengklaim bahwa sudah terdapat banyak hal untuk melakukan pencegahan mulai dari penentuan menu makanan, pemilihan bahan baku hingga seluruh hal teknis harus sesuai SOP yang berlaku.‎‎”Kali ini fatal. Karna kalau saya pribadi, apapun yang terjadi klau memang sudah ada yang terdampak itu fatal, makanya saya pribadi sebagai Kepala Regional memohon maaf atas kejadian ini,” katanya.‎ Penulis Tim

Read More

Kecam Oknum Jaksa yang Menghalangi Kerja Wartawan Meliput di kawasan PN Pekanbaru Riau Tepatnya di Luar Belakang Ruang Tunggu Depan Sel Tahanan PN Pekanbaru

Tajam24Jam.Com PEKANBARU, 27 Januari 2026 – Wartawan profesional Ansori mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum Jaksa penuntut umum JPU Kejaksaan tinggi Riau atau KJTI Riau di pengadilan negeri pekanbaru 27 Januari 2026. Ansori pimpinan media lidikriau.com dan beritalintasIndonesia.id menyatakan, tindakan Oknum Jaksa tersebut menghalangi jurnalis Lidikriau.com dan beritalintasIndonesia.id hala tesebut menurut wartawan profesional Ansori apa yang di lakukan oknum JPU KJTI Riau tersebut adalah tindakan keliru atau menghalangi kerja wartawan tersebut mengakibatkan hilangnya gak kemerdekaan Reformasi publik. Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1). Pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang ketentuan pidana dan denda bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik atau melanggar ketentuan perusahaan pers. Poin utamanya adalah sanksi bagi tindakan yang menghalangi pencarian, perolehan, penyimpanan, pengolahan, dan penyebarluasan informasi.  Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 18 UU Pers: Pasal 18Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di Dalam kawasan pengadilan Negeri Pekanbaru dalam arti tidak di dalam persidangan karena kala dalam persidangan hawatir akan terganggu nya aktivitas majelis hakim melakukan persidangan jelas wartawan profesional Ansori kepada awak media hari ini.. Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Kronologi Tindakan penghalang-halangan terjadi saat jurnalis sengaja di undang oleh aktipis Lansen Yunus Sepulangnya dari kejari pekanbaru Wartawan di ajak oleh aktipis Lansen Yunus untuk menghadiri persidangan Jekson Sihombing di pengadilan negeri pekanbaru pada saat selesai persidangan Wartawan Ansori meminta ijin terlebih dahulu kepada penjaga tahan yang ada di pengadilan negeri tersebut dan di ijinkan namu di sana jelas nya lalu Ansori juga meminta ijin kepada terdakwa juga bersedia di wawancara saat wartawan tersebut baru mulai wawancara secara tiba-tiba JPU tersebut merampas atau menepis tapi milik wartawan dan memegan untuk mengambil hp milik wartawan tersebut namu si wartawan memberikan pemahaman kepada JPU malah mengejek ngejek dan mengoyok-oyok wartawan memperlakukan wartawan seakan di angap remeh oleh Jaksa atau JPU tersebut saat wartawan sedang melakukan melakukan peliputan padahal sudah di tunjukkan KTA pers nya. Terkait kasus Diduga kasus pemerasan Terhadap pengusaha di pekanbaru Saat sedang mengambil foto dan video, sejumlah jurnalis tiba-tiba dilarang mengambil gambar atau melakukan peliputan di Luar tempat sidang pengadilan negeri pekanbaru Riau. Karena perlakuan tersebut, para jurnalis memutuskan untuk tidak lagi merekam/mengambil gambar dan memilih keluar dari ruang siadang bersama pengecara Padil S.H., M.H., sahsatu dari pengacara terdakwa Jekson sihombing dan menunggu di luar gedung alias kantin pengadilan negeri pekanbaru. Jelas Ansori kepada awak media saat di konfirmasi. Kebebasan pers tidak dibatasi, jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas. Selain itu, tindakan oknum Jaksa penuntut umum tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum Jaksa tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area tempat ruang tunggu diluar ruang sidang pengadilan negeri pekanbaru dengan nada yang arogan. Hal ini dapat menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnyabjelas Ansori. Karena itu,wartawan Ansori untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum JPU atau Jaksa penuntut umum tersebut. Kepala Kejaksaan tinggi Riau harus memberikan sanksi kepada oknum Jaksa tersebut agar tindakan serupa tidak terulang kembali papar Ansori lagi. Berikut adalah desakan dari pihak kami kepada Kepalak ke Jaksaan Tinggi Riau, Dr. Sutikno, S.H., M.H..selalu Kepalak kejaksaan tinggi Riaul ; Agar Memeriksa oknum JPU tersebut untuk mengetahui motif dari tindakannya.Memberikan sanksi kepada oknum Jaksa tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.Melaksanakan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh anggota kejaksaan tinggi Riau baik di wilayah ke Jaksa negeri di seluruh Riau jelas Ansori. Dengan adanya tindakan tegas dari KJTI Riau Pekanbaru, diharapkan dapat menciptakan rasa percaya pers terhadap Kejaksaan tinggi Riau, terutama dalam menjamin kerja-kerja jurnalistik. Tim investigasi wartawan

Read More

Polres Bangka Barat Kawal Festival Adat dan UMKM di Penyampak, Keamanan Jadi Prioritas

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Januari 2026 – Polres Bangka Barat memastikan rangkaian kegiatan Festival “Dodol Bergema” dan Pesta Adat Ruahan Desa Penyampak, Kecamatan Tempilang, berlangsung aman dan kondusif, Rabu 28 Januari 2026. Pengamanan dilakukan sejak hari pertama pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus penguatan ekonomi masyarakat melalui UMKM. Puluhan personel gabungan dari Polres Bangka Barat dan Polsek Tempilang diterjunkan untuk mengamankan seluruh rangkaian acara, mulai dari area pintu masuk, panggung hiburan, hingga lokasi kerumunan penonton. Pengamanan dilakukan secara terbuka dan humanis guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hadir. Selain pengamanan teknis, kepolisian juga menekankan pendekatan preemtif dan preventif dengan menyampaikan imbauan kamtibmas secara langsung kepada pengunjung. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan masyarakat bukan semata pengamanan, tetapi juga bentuk dukungan terhadap kegiatan adat dan ekonomi kerakyatan. “Polres Bangka Barat hadir untuk memastikan kegiatan masyarakat, termasuk festival budaya dan bazar UMKM, dapat berjalan aman, tertib, dan nyaman. Keamanan yang kondusif menjadi faktor utama agar kegiatan adat dan ekonomi lokal bisa tumbuh dengan baik,” ujar Iptu Yos Sudarso. Menurutnya, pengamanan yang dilakukan juga bertujuan membangun kesadaran bersama akan pentingnya menjaga ketertiban, sehingga masyarakat dapat menikmati kegiatan hiburan tanpa rasa khawatir. Polres Bangka Barat menilai, kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah desa, panitia, dan masyarakat menjadi kunci sukses terselenggaranya kegiatan budaya secara berkelanjutan. Kepolisian pun berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap kegiatan masyarakat yang bersifat positif dan membangun. Penulis Tim

Read More

Simpan Sabu 41 Gram, Pria di Mentok Diciduk Polres Bangka Barat Saat Berada di Area Pemakaman

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 29 Januari 2026 – Polres Bangka Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan lokasi penangkapan yang mengundang keprihatinan. Seorang pria berinisial JH (40) warga Kp.Menjelang Baru Kel.Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka barat. diamankan saat berada di area pemakaman Cina, Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Mentok, Kamis pagi (29/1/2026). Penangkapan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Dari hasil interogasi awal di lokasi, JH mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas.Tak berselang lama, Polres Bangka Barat melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Hasilnya, petugas menemukan 16 paket sabu, terdiri dari 6 paket ukuran besar dan 10 paket ukuran kecil, dengan berat bruto mencapai 41,30 gram. Selain sabu, sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan, di antaranya timbangan digital, alat kemasan, handphone, sepeda motor, hingga perlengkapan pendukung lainnya. Lokasi awal penangkapan yang berada di kawasan pemakaman menjadi sorotan tersendiri. Tempat yang seharusnya dijaga kesuciannya justru disalahgunakan sebagai ruang aktivitas kejahatan narkotika, mencerminkan semakin nekatnya pelaku dalam menghindari pantauan aparat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Polres Bangka Barat telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika, sekaligus mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan lingkungan dari ancaman narkoba. Penulis Tim

Read More

Puluhan Murid SD di Muaro Jambi Diduga Keracunan MBG, RSUD Ahmad Ripin Dipadati Wali Murid

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 30 Januari 2026 — RSUD Ahmad Ripin, Sengeti, dipenuhi puluhan murid SD 118/IX Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, yang diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan program MBG, Jumat (30/1/2026). Pantauan di lokasi, sejumlah anak tampak menjalani perawatan medis, sementara para orang tua dan keluarga korban terus berdatangan ke rumah sakit. Situasi di ruang pelayanan pun terlihat ramai. Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, anaknya yang duduk di kelas 4 SD mulai mengeluhkan mual setelah menyantap makanan yangdibagikan di sekolah.“Katanya tadi menunya soto. Kejadiannya sekitar jam setengah tiga,” ujarnya. Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi juga terpantau hadir di RSUD Ahmad Ripin, di antaranya Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS), Wakil Bupati Jun Mahir, serta Sekda Budi Hartono. Sementara itu, Kepala SPPG Sengeti, Akbar Amrullah, mengklaim proses penyajian makanan telah dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut insiden ini merupakan kejadian pertama sejak SPPG Sengeti yang berada di bawah naungan Yayasan Aziz Ulkia Amanah berdiri pada November 2025. “Sudah sesuai prosedur. Ini (penyebabnya) masih kita selidiki. Nanti kami simpulkan,” kata Akbar.Informasi sementara menyebutkan jumlah korban yang diduga keracunan mencapai 59 orang, berasal dari sejumlah sekolah yang mendapatkan pasokan MBG dari SPPG Sengeti. Para korban saat ini ditangani di RSUD Ahmad Ripin. Bupati Bambang Bayu Suseno (BBS) memastikan seluruh korban akan mendapatkan pelayanan maksimal dan biaya perawatan akan digratiskan.“Pokoknya kita fokus kesehatan anak-anak dulu,” ujar Bambang Bayu SusenoHingga berita ini diterbitkan, keluarga murid masih terus silih berganti mendatangi RSUD Ahmad Ripin. Anak-anak yang mengonsumsi MBG dari SPPG Sengeti tersebut masih dalam pemantauan dan penanganan tim medis. Penulis Tim

Read More

Kasus Pelecehan Seksual di Praya Timur Disorot, API NTB dan KTI Praya Timur Dukung Aparat Usut Tuntas

Tajam24Jam.Com Lombok Tengah, 30 Januari 2026 – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, mendapat sorotan serius dari kalangan pemuda. Asosiasi Pemuda Inspirator NTB (API NTB) bersama Karang Taruna Indonesia (KTI) Kecamatan Praya Timur menyatakan sikap tegas mengecam segala bentuk kejahatan seksual dan menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Ketua Umum API NTB, Haikal Firmansyah, menegaskan bahwa pelecehan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai moral, kemanusiaan, dan masa depan korban.“Kami sangat mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual, apalagi yang menimpa perempuan dan anak. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. API NTB mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan,” tegas Haikal. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban serta jaminan bahwa proses hukum berjalan tanpa intimidasi, tekanan, maupun upaya menutupi kasus.“Korban harus dilindungi, bukan ditakut-takuti. Negara harus hadir, dan hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan pada kekuasaan atau jabatan,” tambahnya. Senada dengan itu, Ketua Umum KTI Praya Timur, Lalu Muammar Putraji, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum hingga tuntas agar kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah Praya Timur.“Kami dari KTI Praya Timur siap mendukung penuh APH dalam mengusut kasus ini. Kami ingin keadilan benar-benar ditegakkan dan menjadi efek jera bagi pelaku,” ujar Muammar. Menurutnya, kejahatan seksual tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa atau diselesaikan secara damai di luar hukum, karena dampaknya sangat panjang bagi korban, keluarga, dan masyarakat. API NTB dan KTI Praya Timur juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani bersuara, tidak menormalisasi kekerasan seksual, serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar.“Praya Timur harus menjadi wilayah yang aman bagi perempuan dan anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual di tengah masyarakat,” tegas Muammar. Kedua organisasi kepemudaan tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas di ranah hukum, sekaligus mendorong edukasi publik agar kesadaran terhadap bahaya dan pencegahan kekerasan seksual semakin meningkat. Penulis Tim

Read More

Kayu Ilegal Bebas Melintas di Sungai Merang, Nama Haji Baheran dan Sawmill Ilegal di Tangkit Mencuat

Tajam24Jam.Com Bayung Lincir, 30 Januari 2026 – Aktivitas peredaran kayu yang diduga ilegal kembali berlangsung terang-terangan di Sungai Merang, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Pada Selasa, 26 Januari 2026, arus pengangkutan kayu terpantau melintas tanpa hambatan, memunculkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan aparat penegak hukum. Informasi yang dihimpun awak redaksi menyebutkan, kayu-kayu tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha bernama Haji Baheran, yang disebut-sebut telah lama mengendalikan bisnis kayu ilegal lintas provinsi. Kayu hasil pembalakan liar itu rencananya akan dibawa ke sebuah pabrik pengolahan kayu (sawmill) yang diduga tidak berizin di Lorong Duren, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Sawmill tersebut diduga milik seorang pengusaha bernama Trondol dan disebut telah lama beroperasi sebagai tempat pengolahan kayu ilegal. Ironisnya, aktivitas ini terkesan berjalan mulus tanpa sentuhan hukum, meski diduga kuat melanggar aturan kehutanan dan lingkungan hidup. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, Haji Baheran diduga telah menjalankan bisnis kayu ilegal sejak tahun 2012 hingga kini, dengan pola distribusi yang terstruktur melalui jalur sungai dan darat. Namun hingga lebih dari satu dekade, tidak terlihat adanya penindakan hukum yang tegas. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan kecurigaan masyarakat. Warga menilai aparat penegak hukum (APH) seolah tutup mata terhadap praktik pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal yang secara rutin melintasi wilayah Bayung Lincir hingga masuk ke Kabupaten Muaro Jambi. “Kayu itu bukan sekali dua kali lewat. Sudah bertahun-tahun, lewat sungai, lewat jalan darat, tapi tidak pernah ada tindakan serius. Kami heran, seakan kebal hukum,” ujar seorang warga setempat. Maraknya aktivitas ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan kehutanan, tetapi juga mempercepat kerusakan hutan dan degradasi lingkungan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum di wilayah Muba dan Muaro Jambi, serta pihak yang namanya disebutkan dalam pemberitaan ini, guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi. Publik kini menanti langkah nyata dari instansi berwenang. Jika dugaan ini dibiarkan berlarut, bukan tidak mungkin praktik kayu ilegal akan terus tumbuh subur dan memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan. (Red) Penulis Tim

Read More

Farewell Ride Polda Jambi Bersama Insan Pers dan Komunitas Sepeda, Kapolda: Bentuk Penghormatan untuk Waka Polda

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Januari 2026 – Keluarga Besar Polda Jambi menggelar kegiatan Farewell Ride bersama insan pers dan komunitas sepeda Provinsi Jambi, Jumat (30/1/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Jambi Dr. Agus Widiatmoko, para Pejabat Utama Polda Jambi, Kapolresta Jambi, Kapolres Muaro Jambi serta insan pers dan komunitas sepeda se-Provinsi Jambi. Kegiatan ini menjadi momen kebersamaan sekaligus bentuk penghormatan kepada Wakapolda Jambi yang akan mengakhiri masa tugasnya di Provinsi Jambi. Kegiatan dimulai dengan titik start di Rumah Dinas Wakapolda Jambi. Rombongan menempuh rute sejauh kurang lebih 20 kilometer melintasi Jembatan Gentala Arasy, Polsek Pelayangan, Simpang Pelayangan Johor Baru, Niaso, Simpang Candi, hingga tiba di Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi sebagai lokasi pit stop, sebelum akhirnya finis di Pojok Kopi Dusun. Setibanya di kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi, rombongan melaksanakan kegiatan penanaman pohon sebagai bagian dari dukungan terhadap program penghijauan di Provinsi Jambi. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar olahraga bersama, tetapi juga sarat makna kebersamaan dan penghormatan. “Kegiatan Farewell Ride keluarga besar Polda Jambi bersama insan pers Provinsi Jambi ini merupakan bentuk penghormatan kepada Bapak Wakapolda Jambi yang akan mengakhiri masa tugas di Provinsi Jambi,” ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan selain olahraga bersepeda bersama dilaksanakan juga penanaman pohon di kawasan cagar budaya tersebut menjadi wujud kepedulian terhadap lingkungan “Dalam kegiatan ini kita juga dilaksanakan penanaman pohon di Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi sebagai dukungan terhadap program penghijauan di Provinsi Jambi,” jelas Kabid Humas Polda Jambi Usai penanaman pohon kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah dan pembagian doorprize di Pojok Kopi Dusun . Suasana penuh keakraban tampak mewarnai kebersamaan antara jajaran Polda Jambi, insan pers, dan komunitas sepeda. Penulis Tim

Read More

Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan di Desa Bungku, Batanghari

Tajam24Jam.Com Batanghari, 29 Januari 2026 – Di sela kegiatan Coffee Morning yang dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026 Polres Batanghari bersama insan pers di, Kapolres Batanghari AKBP. Arya Tesa Brahmana, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menanggapi pertanyaan wartawan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang terjadi di lokasi 29, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan tahap penyelidikan (lidik) dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik Polres Batanghari telah menggali keterangan terhadap sejumlah saksi serta korban guna mendalami peristiwa yang terjadi.“Proses pengambilan keterangan saksi dan korban sudah dilakukan. Selanjutnya, penyidik juga turun langsung ke lokasi kejadian,” ujar AKP M. Fachri Rizky. Ia menambahkan, pada Rabu, 21 Januari 2026, tim penyidik mendatangi TKP di lokasi 29 Desa Bungku untuk melakukan pendalaman. Namun, saat berada di lokasi, terlapor tidak ditemukan.“Di lokasi kejadian, penyidik kemudian mencari informasi melalui RT setempat serta menanyakan langsung kepada warga sekitar guna memperoleh keterangan tambahan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” jelasnya. Pihak Polres Batanghari menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. AKP M. Fachri Rizky juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta peristiwa terang dan jelas. Kegiatan Coffee Morning tersebut berlangsung dalam suasana dialogis dan terbuka, sebagai bentuk komitmen Polres Batanghari dalam membangun komunikasi yang baik dengan insan pers serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Penulis Tim

Read More

Klien Diperkosa, Kuasa Hukum Minta Kapolda Jambi Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Januari 2026 – Romiyanto kuasa hukum korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota polisi di Jambi bersama oknum warga sipil sampai saat ini terus diproses di bagian Ditreskrimum Polda Jambi. Romiyanto berharap Kepada Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno, H.Siregar segera melakukan penahanan terhadap pelaku terlibat untuk mencegah penghilangan alat bukti atau intimidasi terhadap korban. “Saya berharap oknum anggota polisi yang terlibat dalam dugaan kekerasan seksual ditahan demi mencegah alat bukti,” jelasnya jumat, 30 januari 2026. Ia mendesak penyidik untuk menerapkan Pasal 31 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP, serta memberikan pemberatan hukuman bagi oknum aparat.​Transparansi Proses Etik dan Pidana. “Kami meminta Divisi Propam untuk segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum tersebut tanpa menunggu putusan pidana inkrah, demi menjaga marwah institusi Polri,” tegasnya. Sebagai kuasa hukum korban, ia sangat menyayangkan atas perlakuan sejumlah oknum polisi dan oknum sipil terlibat dugaan kekerasan seksual dan ia mengecam keras keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus kekerasan seksual dan semoga Polda Jambi tranparan menahan para pelaku. Ia menegaskan, seharusnya aparat menjadi pelindung masyarakat, namun dalam kasus ini diduga kuat justru menjadi pelaku kejahatan seksual yang keji. ​”Unsur Kerjasama Kejahatan (Concealment), bahwa tindakan ini dilakukan secara bersama-sama oleh oknum polisi dan sipil,” katanya. Sebelumnya, seorang wanita muda di Kota Jambi, diperkosa didalam kontrakan rumah di Kota Jambi, dugaan dilakukan sejumlah oknum anggota polisi Jambi, pemerkosaan dilakukan secara bergiliran dan oknum warga sipil juga ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan ini. Dalam laporan di Polda Jambi,dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. Penulis Tim

Read More