Kapolresta Jambi Ikuti Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas T.A. 2026 Fokus Lima Program Utama

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Januari 2026 — Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, M.H mengikuti kegiatan Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas Satker Polda Jambi Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, (14/1/2026) Kegiatan yang yang berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi, para Kasatker/KPA beserta Kasubagrenmin, Kabagren Polres/Ta, serta Kaurkeu dan Kasikeu jajaran Polda Jambi. Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, laporan perwira yang ditunjuk, serta paparan sosialisasi DIPA RKA-K/L Satker Jajaran Polda Jambi Tahun Anggaran 2026 oleh Karo Rena Polda Jambi. Dalam paparan tersebut disampaikan bahwa alokasi anggaran Polda Jambi T.A. 2026 difokuskan pada lima program utama, yakni profesionalisme SDM Polri, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, modernisasi almatsus sarana dan prasarana Polri, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta dukungan manajemen. Dalam sambutan dan arahannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas merupakan bentuk komitmen bersama seluruh satuan kerja untuk melaksanakan anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pakta Integritas ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan pernyataan janji dan komitmen moral seluruh Satker untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran,” tegas Irjen Pol. Krisno H. Siregar Kapolda Jambi juga menekankan agar seluruh Satker segera mempelajari dan mengkaji DIPA RKA-K/L T.A. 2026, menunjuk pejabat pengelola perbendaharaan, menyusun rencana umum pengadaan serta disbursement plan sejak awal tahun anggaran guna menghindari penumpukan realisasi di akhir tahun. “Saya minta seluruh Satker menyusun perencanaan penyerapan anggaran secara sistematis, melakukan analisa dan evaluasi kesesuaian kegiatan dengan output, serta segera melakukan revisi apabila ditemukan ketidaksesuaian,” ucap Kapolda Jambi Selain itu, Kapolda Jambi menekankan pentingnya percepatan proses pengadaan barang dan jasa, optimalisasi penggunaan e-procurement, peningkatan koordinasi dengan LKPP, serta kewajiban mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku. “Pengadaan barang dan jasa harus selesai paling lambat akhir Februari 2026, dan seluruh Satker wajib mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah,” pungkas Kapolda Jambi. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Tahun Anggaran 2026 oleh perwakilan Satker, yakni Karo Ops Polda Jambi dan Kapolresta Jambi, bersama Kapolda Jambi. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Beri Penghargaan Poskamling Berprestasi, Tekankan Sinergi Polri dan Masyarakat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 14 Januari 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. memberikan penghargaan kepada Bhabinkamtibmas dan Ketua Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) Desa Mislak, Kecamatan Jebus, yang berhasil meraih Juara 3 Lomba Poskamling Tingkat Polda Kepulauan Bangka Belitung. Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah binaannya. Dalam arahannya, Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa prestasi yang diraih Poskamling Air Sikaw Dusun TB 6 Desa Mislak merupakan hasil nyata dari kerja sama dan sinergi yang solid antara Polri dan masyarakat. “Prestasi ini bukan hanya milik Polri, tetapi merupakan hasil kebersamaan dan kepedulian masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha. Kapolres berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi Poskamling lainnya di wilayah hukum Polres Bangka Barat untuk terus meningkatkan peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, serta memperkuat kolaborasi dengan aparat kepolisian. “Ke depan, saya berharap semakin banyak personel Polres Bangka Barat yang berprestasi, serta semakin banyak Poskamling yang aktif dan mandiri dalam menjaga kamtibmas,” tambahnya. Poskamling Air Sikaw yang merupakan binaan Polres Bangka Barat melalui Sat Binmas dinilai berhasil menunjukkan konsistensi dalam kegiatan ronda malam, kepedulian warga, serta koordinasi yang baik dengan Bhabinkamtibmas setempat. Prestasi tersebut juga tidak terlepas dari pembinaan berkelanjutan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. Penghargaan diberikan langsung kepada Bhabinkamtibmas Desa Mislak Brigpol Sandi Miranda dan Ketua Poskamling Air Sikaw Aprisa Saputra, yang dinilai berperan aktif dalam menggerakkan masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan. Sementara itu, perwakilan Poskamling Air Sikaw menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pembinaan serta dukungan dari Polres Bangka Barat, sehingga Poskamling binaan tersebut mampu meraih prestasi di tingkat Polda. Kegiatan ini menjadi contoh nyata peran Sat Binmas Polres Bangka Barat dalam membangun kemitraan dengan masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa keamanan lingkungan dapat terwujud melalui kebersamaan, kepedulian, dan sinergi yang berkelanjutan. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Apresiasi Kerja Anggota, Pembinaan Poskamling Berbuah Prestasi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 14 Januari 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa keberhasilan Poskamling Air Sikaw, Desa Mislak, Kecamatan Jebus, meraih Juara 3 Lomba Poskamling Tingkat Polda Kepulauan Bangka Belitung tidak lepas dari peran pembinaan yang konsisten serta kerja nyata anggota di lapangan. Kapolres menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel, khususnya Bhabinkamtibmas, yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam membangun kemitraan bersama masyarakat. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada anggota yang telah bekerja dengan baik. Apa yang diraih hari ini adalah bukti bahwa pembinaan yang dilakukan secara serius akan menghasilkan prestasi yang nyata,” ujar Kapolres. Menurut Kapolres, penghargaan tersebut menjadi bentuk pengakuan institusi terhadap dedikasi anggota, sekaligus dorongan moral agar seluruh personel Polres Bangka Barat terus meningkatkan kinerja dan inovasi dalam menjaga keamanan lingkungan. Pemberian penghargaan ini dinilai sebagai bukti bahwa kerja anggota Polri di tingkat desa memiliki dampak langsung terhadap terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mampu mengharumkan nama daerah di tingkat Polda. Penulis Tim

Read More

Polsek Kelapa Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pencurian Aki Tower Telkomsel

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Januari 2026 – Polsek kelapa, Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian baterai aki tower Telkomsel yang terjadi di sejumlah titik wilayah Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek kelapa Polres Bangka Barat berdasarkan keluhan masyarakat terkait gangguan jaringan dan lemahnya sinyal telekomunikasi. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mengeluhkan gangguan sinyal Telkomsel, terutama saat terjadi pemadaman listrik. “Berangkat dari keluhan masyarakat terkait gangguan sinyal, Unit Reskrim Polsek kelapa Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian aki tower Telkomsel dan mengamankan pelaku,” ujar Iptu Yos Sudarso. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial DS (40), warga Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksi pencurian baterai aki tower Telkomsel secara berulang di beberapa lokasi berbeda di wilayah Bangka Barat.Lokasi pencurian meliputi Kecamatan Kelapa, Tempilang, Muntok, dan Parit Tiga, dengan total baterai aki tower Telkomsel yang dicuri sebanyak 122 unit. Baterai yang dicuri merupakan aki tower merek MaxLife kapasitas 100Ah. Selain mengamankan pelaku utama, polisi juga mengungkap adanya penadah yang membeli aki hasil curian tersebut. Aki-aki tersebut kemudian dijual kembali dan dikirim ke luar daerah melalui jalur ekspedisi laut. “Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan barang bukti serta mengungkap peran penadah. Saat ini penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” tambah Kasi Humas. Akibat perbuatan tersebut, total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta. Polisi turut mengamankan 8 unit baterai aki tower Telkomsel sebagai barang bukti dalam perkara ini. Polres Bangka Barat saat ini tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap pelaku, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas umum dan jaringan telekomunikasi,” tutup Iptu Yos Sudarso. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Ungkap Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran, Terduga Pelaku Diamankan di Palembang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Januari 2026 – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, terkait dugaan pemalsuan dokumen akta kelahiran seorang anak yang merugikan pihak lain. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 15.57 WIB, di wilayah Jalan Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kasus ini terungkap setelah korban sekaligus pelapor berinisial T.R. (34) menerima informasi dari petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait adanya data akta kelahiran anaknya yang tercatat dengan identitas orang tua yang berbeda. Dari hasil pengecekan awal, diketahui bahwa anak korban diduga tercatat memiliki orang tua berinisial R.M. dan R.E., sementara berdasarkan data kelahiran di fasilitas kesehatan, anak tersebut dilahirkan oleh T.R.. Perbedaan data tersebut kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh pihak Dukcapil dan fasilitas kesehatan, hingga ditemukan adanya dugaan pemalsuan surat keterangan kelahiran yang digunakan sebagai dasar penerbitan akta kelahiran. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Bangka Barat pada 18 Februari 2025 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Pengungkapan dan Penangkapan Terduga PelakuSetelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Opsnal Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat pada Senin, 12 Januari 2026, memperoleh informasi bahwa terduga pelaku pemalsuan surat berada di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Palembang. Pada Selasa, 13 Januari 2026, terduga pelaku berinisial R.M. berhasil diamankan di kawasan Perumahan Citra Persada, Kecamatan Sako, Kota Palembang. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh penyidik. “Dalam perkara ini, penyidik mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R.M. yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat keterangan kelahiran yang digunakan sebagai dasar penerbitan akta kelahiran. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Yos Sudarso. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Barang Bukti dan Proses LanjutanDalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Dua lembar surat keterangan kelahiran, Satu lembar dokumen akta kelahiran, Satu lembar salinan akta kelahiran. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dan diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih teliti terhadap dokumen kependudukan serta tidak segan melaporkan apabila menemukan adanya kejanggalan administrasi yang diduga melanggar hukum, demi menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum. Penulis Tim

Read More

Ketua Poktan Desa Badang Jadi Tersangka, Publik Curiga Ada Kriminalisasi Pejuang Hak Rakyat

Tajam24Jam.Com TANJAB BARAT, 13 Januari 2026 — Penetapan Dedi Ariyanto, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan Desa Badang sebagai tersangka oleh Polres Tanjung Jabung Barat memantik gelombang kritik. Publik menilai langkah aparat sarat kejanggalan dan mengarah pada kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya. Dedi selama ini dikenal vokal menuntut PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) agar merealisasikan kewajiban kebun plasma 20 persen untuk masyarakat Desa Badang. Namun, perjuangan itu kini berbalik menjadi petaka. Ia justru dijerat sebagai tersangka dalam dugaan pencurian dengan Pasal 55 KUHP (turut serta). Kasus ini berakar dari aksi unjuk rasa warga Desa Badang bersama Ormas GRIB Jaya pada September 2024 lalu. Aksi berlangsung di area perkebunan PT DAS, menuntut perusahaan yang diduga mengabaikan kewajiban plasma kepada masyarakat sekitar. Ironisnya, bukan tuntutan warga yang diproses, melainkan laporan perusahaan yang justru dipercepat aparat. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik: apakah hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul terhadap korporasi? “Klien kami memperjuangkan hak masyarakat, bukan melakukan kejahatan. Tapi malah dijadikan tersangka. Ini sangat janggal,” tegas kuasa hukum Dedi, M Tito, S.H., M.H. Sebagai bentuk perlawanan, Selasa (13/01/2026), M Tito menyurati sekaligus mendatangi Polda Jambi. Ia meminta Kapolda dan Karo Wasidik membuka kembali kasus ini secara transparan. “Kami minta gelar perkara ulang. Jangan ada rekayasa. Jangan kriminalisasi rakyat yang menuntut haknya,” tegas Tito. Lebih mengherankan, dalam laporan PT DAS tidak ada tersangka utama. Namun justru kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan dalih ikut serta. “Ini logika hukum yang terbalik. Pelaku utama tidak ada, tapi yang memperjuangkan rakyat justru dijadikan tersangka,” sindir Tito. Seruan Panen Raya Dijadikan Alat Bukti, Dalam aksi demo itu, sempat terjadi mediasi yang dihadiri Pemda dan aparat kepolisian. Saat mediasi, perwakilan Pemda memfasilitasi dialog antara warga dan perusahaan. Saat itu, muncul pernyataan bahwa jika PT DAS tidak memenuhi tuntutan masyarakat, akan dilakukan panen raya di kebun perusahaan. Seruan inilah yang kini dijadikan alat bukti penyidik untuk menjerat Dedi. Namun fakta di lapangan berkata lain, Seruan tersebut bukan hanya dari Dedi. Berdasarkan rekaman visual, Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi juga menyampaikan seruan serupa sebelum dedi menyampaikan. Tapi hingga kini, hanya Dedi yang dijadikan tersangka. “Kenapa hanya klien kami? Yang lain kenapa tidak diproses? Ini tebang pilih!” tegas Tito. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penetapan tersangka terhadap Dedi sarat kepentingan. Banyak pihak menilai kasus ini sebagai upaya pembungkaman suara rakyat yang berani melawan perusahaan besar. Aktivis dan tokoh masyarakat mulai angkat bicara. Mereka mendesak Polda Jambi bersikap objektif. “Kalau adil, periksa juga PT DAS soal plasma 20 persen. Jangan cuma rakyat kecil yang dikorbankan,” ujar seorang aktivis agraria. Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Jambi. Publik menanti, apakah hukum benar-benar ditegakkan dengan adil, atau hanya menjadi alat kepentingan korporasi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tanjab Barat dan PT DAS belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan gelar perkara ulang tersebut. Penulis Tim

Read More

Kejati Babel Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tambang Timah Ilegal, Kerugian Negara Rp 89,7 Miliar

Tajam24Jam.Com Pangkalpinang, 13 Januari 2026 — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus memperoleh alat bukti yang cukup. Kasus ini terjadi pada Tahun 2025 di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta Kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M, dengan peran yang saling berkaitan dalam praktik penambangan timah tanpa izin. Tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku langsung kegiatan penambangan ilegal di kawasan HP dan HL. Sementara itu, tersangka HF diketahui bekerja sama dengan keduanya dengan menyiapkan alat berat, menampung hasil penambangan ilegal, serta menjualnya melalui saksi bernama Melvin Edlyn. HF juga bertindak sebagai pengendali dan koordinator penggunaan alat berat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Adapun tersangka M, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Kepala KPHP Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran atas aktivitas penambangan ilegal serta memanipulasi laporan patroli, sehingga seolah-olah tidak pernah terjadi kegiatan ilegal di kawasan hutan tersebut. Terhadap para tersangka, penyidik Kejati Babel telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari 2026 hingga 31 Januari 2026. Dalam penyidikan sementara, kerugian keuangan negara akibat aktivitas penambangan timah ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 89.701.442.371. Namun, untuk memastikan keakuratan nilai kerugian negara, penyidik masih berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum, antara lain: Primair: Pasal 803 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Subsidiair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, antara lain 14 unit alat berat, 2 unit bulldozer, berbagai peralatan pendukung penambangan, serta dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum selanjutnya. Penulis Tim 

Read More

Kapolresta Jambi Pimpin Sosialisasi DIPA RKA-K/L Tahun Anggaran 2026 dan Penyerahan Rendisgar

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Januari 2026 – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun anggaran 2026, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan Sosialisasi DIPA RKA-K/L Tahun Anggaran 2026 serta penyerahan Rencana Distribusi Kegiatan Anggaran (Rendisgar) kepada seluruh jajaran Polresta Jambi. Selasa (13/01/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Lokamanginti Polresta Jambi dan diikuti oleh para pejabat utama Kabag, Kasat, Kasi, dan para Kapolsek serta perwakilan masing-masing satuan kerja di lingkungan Polresta Jambi. Dalam sambutannya, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H menyampaikan bahwa DIPA merupakan dokumen penting dalam pelaksanaan anggaran dan harus dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat. “Saya tekankan kepada seluruh jajaran untuk menggunakan anggaran dengan penuh tanggung jawab, sesuai perencanaan, serta menghindari penyimpangan sekecil apa pun. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama,” ujar Kapolresta. Beliau juga menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan anggaran sangat ditentukan oleh kesiapan perencanaan serta koordinasi antarunit kerja. Melalui sosialisasi ini, seluruh personel diharapkan memiliki pemahaman yang menyeluruh terhadap isi DIPA serta siap menjalankan tugas dengan maksimal. Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh semangat, kemudian penyerahan Rencana pendistribusian Anggaran dan Rencana Penarikan Anggaran. Polresta Jambi berkomitmen dalam menjaga kualitas pelayanan publik di tahun anggaran baru 2026 semoga kedepan lebih baik.. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Ungkap Transaksi Sabu di Pelabuhan Ikan Mentok, Warga Diminta Aktif Melapor

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Januari 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga kuat berlangsung di kawasan Pelabuhan Ikan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, di dua lokasi berbeda, dengan pelabuhan sebagai titik utama transaksi. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pelabuhan menjadi perhatian khusus karena rawan dimanfaatkan pelaku untuk melakukan transaksi narkotika dengan memanfaatkan aktivitas keluar-masuk kapal. “Dari hasil pengungkapan, kami mendapati bahwa narkotika jenis sabu disimpan dan diduga akan diedarkan melalui pompong atau but perahu di kawasan pelabuhan. Ini menunjukkan pelabuhan menjadi salah satu titik rawan yang perlu pengawasan bersama,” ujar Iptu Yos. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mentok. Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial S di kawasan Kebun Nanas, Mentok.Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa timbangan digital. Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian bergerak ke Pelabuhan Ikan Kelurahan Tanjung sekitar pukul 00.30 WIB dan mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya, masing-masing berinisial R dan D. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket narkotika jenis sabu, dengan sebagian besar barang bukti disimpan di dalam pompong atau but perahu, serta satu paket lainnya disembunyikan oleh salah satu pelaku. “Total barang bukti yang kami amankan sebanyak lima paket sabu dengan berat bruto 0,89 gram. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kawasan pelabuhan dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan sekaligus transaksi,” jelasnya. Iptu Yos menegaskan, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan pelabuhan, khususnya pelabuhan-pelabuhan rakyat yang berpotensi dijadikan jalur peredaran narkotika. “Kami mengimbau masyarakat, nelayan, dan para pekerja pelabuhan agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya. Ia menambahkan, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap satu terduga pelaku yang masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan identitas yang dirahasiakan. Penulis Tim 

Read More

*Kapolda Babel Pimpin Sertiijab Pejabat Utama Polda : Karo SDM Hingga Kabid Humas Resmi Berganti*

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 12 Januari 2026 – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Pejabat Utama. Jabatan mulai dari Kepala Biro (Karo), Direktur hingga Kepala Bidang (Kabid) resmi berganti. Upacara sertijab berlangsung di Gedung Tribrata Polda Babel, Senin (12/1/26) yang dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Tony Harsono, Irwasda, Pejabat Utama hingga para Kapolres/ta jajaran. Dari pantauan, sertijab berlangsung khidmat dengan dilaksanakannya prosesi pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan oleh para Pejabat yang sertijab. Kapolda Irjen Pol Viktor menyampaikan terimakasih atas dedikasi serta kinerja yang telah dilaksanakan selama bertugas di Polda Babel. Menurut Viktor, kinerja baik dari pejabat lama telah memberikan inspirasi bagi dirinya yang baru menjabat sebagai Kapolda Babel. “Terimakasih kepada pejabat yang baru diserahterimakan dan akan meninggal Babel. Apa yang sudah kalian kerjakan dapat menjadi inspirasi bagi saya bertugas di Babel dan apa yang kalian perbuat jadi pedoman bagi pejabat baru,” kata Viktor dalam pisah sambut di Gedung Tribrata. Selain itu, Eks Kadivkum Polri turut menyampaikan selamat datang kepada pejabat baru yang akan mengemban tugas di Polda Babel ini. Ia berharap, para pejabat baru dapat segera menyesuaikan diri dengan tetap menjalin komunikasi dengan pejabat lama dalam membantu pelaksanaan tugas. “Kepada yang baru selamat datang di Babel, Saya berharap pejabat baru segera menyesuikan diri dengan kondusi yang ada. Jalin terus komunikasi dengan pejabat lama,” ujarnya. “Intinya era polisi saat ini ialah yang mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan dan masyarakat, tujuannya bagaimana kita bisa membuat masyarakat aman, nyaman dan lancar,”pungkasnya. Berikut daftar Pejabat Utama Polda Babel yang baru sertijab : 1. Karo SDM Polda Babel kini dijabat Kombes Pol Rimsyahtono menggantikan Kombes Pol Ariefaldi Warganegara yang diangkat menjadi Karo SDM Polda Lampung. 3. Dir Reskrimsus Polda Babel kini dijabat oleh Kombes Pol Nanang Haryono menggantikan Kombes Pol Jojo Sutarjo yang diangkat menjadi Dir Resnarkoba Polda Bengkulu. 4. Dir Resnarkoba Polda Babel kini dijabat Kombes Pol Ronald Fredy C Sipayung menggantikan Kombes Pol Slamet Ady Purnomo yang diangkat menjadi Dir Resnarkoba Polda Kalteng. 5. Dir Pamobvit Polda Babel dijabat Kombes Pol Wahid Kurniawan menggantikan Kombes Pol Kristanto Yoga Darmawan yang diangkat menjadi Dosen Kepolisian Madya TK. II STIK Lemdiklat Polri. 6. Dir Polairud Polda Babel kini dijabat Kombes Rudi Syaeful Hadi menggantikan Kombes Pol Andi Renold Humahorbo yang diangkat menjadi Navigator Laut Madya TK II Baharkam Polri. 7. Kabid Propam Polda Babel resmi dijabat Kombes Pol Afri Darmawan menggantikan Kombes Pol Ferdiansyah yang diangkat menjadi Analisis Kebijakan Madya Wabprof Div Propam Polri. 8. Kabid Humas Polda Babel resmi dijabat Kombes Pol Agus Sugiyarso menggantikan Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah yang diangkat menjadi Pengawas Penyidikan Kepolisian Madya TK III Bareskrim Polri. 9. Kabid TIK Polda Babel kini dijabat Kombes Pol Iman Risdiono Septana menggantikan Kombes Pol A.F Indra Napitupulu yang diangkat menjadi Dir Binmas Polda Lampung. 10. Kabid Keu Polda Babel dijabat Kombes Pol Irawan Banuaji menggantikan Kombes Pol Seffy Oktavia Brahma yang diangkat menjadi Kabid Keu Polda Banten. Tim (JAMAL)

Read More