Kapolres Bangka Barat Hadiri Upacara Hardiknas 2025: Potong Tumpeng untuk Pelajar, Wujudkan Pendidikan Bermutu dengan Semangat Kebersamaan

Tajam24Jam.Com Kapolres Bangka Barat, Jumat 2/5/2025 – AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, menghadiri upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 yang digelar di Lapangan Atletik Pemda Kecamatan Muntok. Muntok, Jumat 2 Mei 2025. Peringatan tahun ini mengusung tema nasional: “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.” Tema ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi semua elemen bangsa, termasuk institusi kepolisian, dalam mendukung akses dan kualitas pendidikan yang merata. AKBP Pradana hadir bersama jajaran Forkopimda Bangka Barat dan mengikuti rangkaian upacara dengan penuh khidmat. Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa Polri siap berkontribusi aktif dalam mendukung pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan bangsa. “Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga ingin menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan membangun karakter,” ujarnya. Usai upacara, suasana haru dan semangat kebersamaan semakin terasa ketika Kapolres memotong tumpeng sebagai simbol syukur dan penghargaan atas perjuangan para insan pendidikan. Potongan pertama tumpeng tersebut diberikan secara langsung kepada seorang pelajar sebagai bentuk motivasi dan simbol harapan agar generasi muda terus semangat dalam belajar dan meraih cita-cita. Momen ini menjadi salah satu titik puncak kegiatan, yang mengundang tepuk tangan meriah dari para peserta upacara, guru, dan siswa-siswi yang hadir. Melalui kehadiran dan aksi simbolis tersebut, Kapolres Bangka Barat menunjukkan bahwa Polri hadir tidak hanya sebagai penjaga keamanan, namun juga sebagai mitra aktif dalam membangun masa depan pendidikan yang inklusif dan bermutu. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Lanjutkan Silaturahmi ke Rumah Satpam Tertua, Sunaryo: Wujud Penghormatan dan Kepedulian

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Jumat 2/5/2025 – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan kembali terasa saat Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, melanjutkan silaturahmi ke kediaman Sunaryo, satpam tertua di Kabupaten Bangka Barat yang kini menginjak usia 105 tahun dan segera menuju 106 tahun, Jumat 2 Mei 2025. Didampingi Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, dan para PJU Polres Bangka Barat, kunjungan ini berlangsung di rumah Pak Sunaryo yang beralamat di Simpang Tugu Duren, Mentok. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penghormatan yang diberikan Polres Bangka Barat atas dedikasi luar biasa Pak Sunaryo dalam menjaga keamanan Pasar Mentok selama puluhan tahun. Dalam kunjungannya, Kapolres tak hanya bersilaturahmi, namun juga menyerahkan bantuan berupa paket sembako dan pakaian khusus untuk Pak Sunaryo sebagai bentuk perhatian dan kepedulian institusi kepolisian terhadap sosok pejuang keamanan masyarakat. “Ini adalah bentuk kecil dari rasa hormat dan terima kasih kami kepada Pak Sunaryo. Beliau adalah panutan, sosok inspiratif yang telah memberikan pengabdian tanpa pamrih selama bertahun-tahun,” ungkap AKBP Pradana dengan tulus. Pak Sunaryo menyambut hangat kunjungan tersebut dengan senyum haru. Beliau mengaku terharu dan sangat bersyukur atas perhatian yang diberikan. Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap para pejuang keamanan di tingkat masyarakat adalah bagian penting dalam memperkuat ikatan sosial dan semangat gotong royong di Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

AWaSI Jambi Aksi di BNN Provinsi Jambi, Kombes Pol. Beridiansyah: Apresiasi Semangat Jurnalis

Tajam24Jam.Com Jambi, Jumat 2/5/2025 — Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor BNN Provinsi Jambi sebagai bentuk kepedulian terhadap isu transparansi dalam penanganan kasus narkoba. Aksi yang berlangsung tertib ini diikuti puluhan peserta dan dipusatkan di halaman Kantor BNN pada Jumat (2/5/2025). Aksi ini disambut langsung oleh Penyidik Ahli Madya BNN Provinsi Jambi, Kombes Pol. DR. Beridiansyah, SH, SS, MH, yang menerima perwakilan massa dan berdialog terbuka. Dalam kesempatan tersebut, Kombes Beridiansyah mengapresiasi semangat para jurnalis dan menyatakan keterbukaan terhadap masukan dari media. Dalam pertemuan tersebut juga hadir Kasi Intelijen dan Kasi Wastahti serta Katim Rehabilitasi BNN Provinsi Jambi. Kombes Beridiansyah juga mengungkapkan fakta penting bahwa hingga saat ini BNN Provinsi Jambi belum memiliki loka rehabilitasi khusus untuk pasien narkoba. “Saat ini kami belum memiliki fasilitas loka rehabilitasi sendiri di BNN Provinsi Jambi. Ini tentu menjadi salah satu tantangan besar dalam upaya pemulihan pecandu narkoba secara optimal,” ungkapnya di hadapan peserta aksi. “Untuk saat ini, karena BNN Provinsi Jambi belum memiliki fasilitas loka rehabilitasi sendiri, maka pasien atau korban penyalahgunaan narkoba yang memerlukan layanan rehabilitasi akan dirujuk ke loka rehabilitasi milik pemerintah di provinsi lain, atau dapat juga diarahkan ke fasilitas rehabilitasi milik swasta yang telah memiliki izin resmi dan standar pelayanan yang sesuai. Selain itu, pasien juga dapat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jiwa Provinsi Jambi yang telah bekerja sama dalam penanganan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkoba.” tambahnya. Ketua Umum AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menyampaikan dua tuntutan utama kepada BNN, yakni keterbukaan informasi publik terkait penanganan kasus narkoba di Provinsi Jambi dan penyediaan ruang informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat dan media. Dalam orasinya, Erfan menekankan bahwa media adalah bagian dari kontrol sosial dan memiliki hak untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk dalam pemberantasan narkoba. Erfan juga menambahkan bahwa selama ini banyak jurnalis kesulitan mendapatkan data atau keterangan resmi dari BNN Jambi, sehingga menyebabkan publik tidak sepenuhnya mendapatkan gambaran utuh tentang kinerja dan pelayanan lembaga tersebut. Pihak BNN menyambut baik aspirasi tersebut dan berjanji akan memperkuat komunikasi dan transparansi ke depan. Kombes Beridiansyah menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan media dan akan berkoordinasi dengan daerah dan pusat mengenai kebutuhan fasilitas rehabilitasi di Jambi. Aksi yang berlangsung hingga menjelang siang ini ditutup dengan damai. Massa membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan tuntutan dan mendapat respons langsung dari pejabat BNN. Penulis Tim

Read More

Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2025 di Provinsi Jambi yang digelar pada Kamis, 1 Mei 2025, Berlangsung Aman Dan Tertib

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 1/5/2025 – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025 di Provinsi Jambi yang digelar pada Kamis, 1 Mei 2025, berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan di berbagai wilayah kabupaten/kota. Serangkaian kegiatan yang melibatkan serikat pekerja, pemerintah daerah, dan aparat keamanan digelar dengan tema besar “Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional. Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, perwakilan Gubernur Jambi, jajaran pejabat Polda, Dinas Tenaga Kerja, dan perwakilan buruh serta organisasi masyarakat. Di Kota Jambi, kegiatan utama dipusatkan di Rumah Kebangsaan Siginjai, dengan pelaksanaan syukuran dan doa bersama yang digagas oleh DPD KSPSI Provinsi Jambi. Ketua DPD KSPSI Jambi, Asnawi Alamsyah dalam sambutannya menyampaikan, “Kami mengemas kegiatan ini secara sederhana tanpa mengurangi makna dari Hari Buruh. Kami berharap semangat dan kekompakan para pekerja semakin meningkat, serta tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif”. Sementara itu, Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto yang mewakili Kapolda menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan pekerja atas pelaksanaan kegiatan yang damai. “Peringatan May Day ini menjadi momentum penting karena buruh memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Iklim kerja yang kondusif harus kita jaga bersama melalui kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, dan serikat pekerja,” ujarnya. Selain kegiatan utama, serangkaian acara lain turut digelar secara serentak di wilayah kabupaten/kota seperti senam sehat bersama Korwil KSBSI di halaman Kantor Disnaker Provinsi Jambi, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, peringatan May Day dipusatkan di Balai Pertemuan Kantor Bupati Sementara itu, di Kota Jambi, PUK RTMM-SPSI PT Indofood juga turut merayakan May Day dengan kegiatan jalan santai dan senam sehat yang dihadiri ±150 orang. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menyebutkan bahwa secara keseluruhan, kegiatan May Day 2025 di wilayah Provinsi Jambi berjalan lancar dan aman. “Selama kegiatan May Day 2025 yang diselenggarakan beberapa wilayah dilakukan pengamanan oleh personel Polda Jambi dan Polres jajaran. Sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat keamanan, dan elemen buruh menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan peringatan Hari Buruh tahun ini”, Ucapnya. Polda Jambi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menjaga situasi tetap kondusif. Penulis Tim

Read More

Pelepasan Satgas Pamtas RI–PNG YONIF 142/Satria Jaya Tahun 2025 Gubernur Jambi : Tugas ini adalah panggilan Mulia untuk menjaga Keutuhan NKRI

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 Mei 2025 – Gubernur Jambi, H. Dr. Al Haris, S.Sos., M.H., secara resmi melepas keberangkatan Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 142/Satria Jaya dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di Markas Yonif 142/KJ. Pasukan ini akan bertugas menjaga perbatasan Indonesia–Papua Nugini di wilayah Papua. Dalam amanatnya selaku inspektur upacara, Gubernur menyampaikan kebanggaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para prajurit yang telah terpilih untuk melaksanakan misi negara. Ia menegaskan bahwa tugas yang diemban bukan hanya soal keamanan, tetapi juga misi kemanusiaan dan pengabdian kepada bangsa dan negara. “Kepercayaan negara kepada Yonif 142 bukanlah hal yang ringan. Ini adalah panggilan mulia untuk menjaga keutuhan NKRI di wilayah perbatasan dan daerah yang masih rawan gangguan keamanan,” ujar Gubernur. Lebih lanjut, Gubernur Haris mengingatkan pentingnya menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat lokal selama masa penugasan. Ia menekankan bahwa prajurit bukan hanya menjalankan tugas militer, tetapi juga berperan sebagai perekat bangsa melalui komunikasi sosial, pelayanan kemanusiaan, serta kepedulian terhadap masyarakat Papua. “Kehadiran kalian di Papua akan menjadi wajah terdepan dari TNI dan masyarakat Jambi. Bawalah semangat ksatria, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan semangat menjaga persatuan dalam keberagaman,” tambahnya. Gubernur juga memastikan bahwa pemerintah daerah siap membantu keluarga prajurit yang ditinggalkan, terutama terkait kebutuhan pendidikan anak dan hal-hal lainnya selama masa penugasan. Dalam Upacara pelepasan ini Gubernur jambi didampingi oleh Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., B.Sc.,serta turut hadir juga Ketua DPRD Provinsi Jambi, Wakil Wali Kota Jambi, Asdatun kejaksaan Provinsi Jambi, Dansat Brimob Jambi, Kepala BNN Provinsi Jambi, Kabag Ops Binda Jambi, para pejabat utama Korem 042/Gapu, para Dandim jajaran Korem 042/Gapu, serta Danyonif 142/KJ. Di akhir sambutannya, Gubernur Haris menyampaikan harapan agar seluruh prajurit dapat menjalankan tugas dengan baik dan kembali ke Jambi dalam keadaan selamat serta membawa keberhasilan.“Jayalah TNI, jayalah Indonesia, Satria Jaya… Luar Biasa!” tutup Gubernur penuh semangat. Penulis Tim

Read More

Wujudkan Pemerintahan Yang Bersih Clean Government, Kapolresta Terima Tim Audit Kinerja Tahap 1 Tahun 2025 Itwasda Polda Jambi.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, Jumat 2/5/2025 – Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. menerima tim audit kinerja tahap 1 Tahun 2025 Itwasda Polda Jambi Aspek Perencanaan dan Pengorganisasian. Jumat 2 Mei 2025. Tim yang dipimpin oleh Auditor Kepolisian Madya Tk III Kombes Pol Yoga Yulian, S.I.K. bersama anggota Tim, disambut oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. di Ruang Aula Lokamanginti, dengan di hadiri Para Kabag, Kasat, Kasi, KA SPKT, Kasubbag, Kasubsi, Paurmin Satker, dan Para Kapolsek serta Kasium jajaran Polresta Jambi. Dikesempatan itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. menyampaikan ucapan selamat datang kepada Irwasda Polda Jambi, pengawas tim, ketua Tim beserta seluruh anggota tim audit. “Selamat datang kepada Tim Audit Kinerja Tahap 1 Tahun 2025, semoga selama melaksanakan tugas ini tetap diberikan kesehatan dan kekuatan”, ucapnya. Diungkapkan oleh Kapolresta Jambi. Dalam rangka menjamin terlaksananya kebijakan dan strategi Polri khususnya Polresta jambi tahun 2025, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian internal yang integral, baik pada tindakan maupun kegiatan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh personil. Karena melalui pengawasan dan pengendalian, diharapkan dapat memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif, efisien, ekonomis dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. “Saya berharap kegiatan audit ini merupakan momentum yang positif dalam upaya peningkatan kinerja Polresta jambi, dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang memberikan kontribusi kepada negara, sehingga tercipta prinsip-prinsip pemerintah yang bersih (clean government) dalam tata kelola pemerintah yang baik guna terus mempertahankan opini tanpa pengecualian”, terang Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Selanjutnya, “Kepada yang terhormat pengawas tim, ketua tim, dan tim audit berkenan memberikan arahan dan bimbingan terkait temuan audit”, tandasnya. Penulis Tim

Read More

Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Tajam24Jam.Com Jambi, Jumat 2/5/2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengadakan konferensi pers di Gedung B Polda Jambi pada Jumat, (02/05/2025). Konferensi pers tersebut mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Berdasarkan hasil investigasi, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, (29/04/2025), sekitar pukul 12.30 WIB. Permasalahan ini bermula dari pelaksanaan patroli kepada Suku Anak Dalam (SAD) yang diduga melakukan pencurian. Ketika pihak perusahaan melakukan penyisiran, ditemukan 2 (dua) orang warga SAD yang ketika ingin diamankan justru melakukan perlawanan, yang tentunya memicu emosi dari para pelaku sehingga warga SAD tersebut dilakukan pemukulan hingga tak sadarkan diri. “Bisa dibilang pelaku ini melakukan itu secara spontan, ya. Karena memang mereka ini menduga bahwa SAD ini melakukan tindakan pencurian. Dan ketika kami melakukan olah TKP, SAD ini ternyata tidak ada melakukan perlawanan karena mereka ini benar-benar dalam posisi dikeroyok.” Ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Manang Soebekti. Kedua pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. “Menanggapi kasus ini, kami langsung mengirim beberapa personil ke daerah tersebut untuk melakukan pengamanan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Dan alhamdulilah, sampai sekarang masih berjalan lancar dan aman,” tambah Kapolres Tebo, AKBP Triyanto dalam keterangannya. Penulis Tim

Read More

Limbah PT MISI Di Duga Di kelola Sendiri Secara Illegal

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Kamis 1/5/2025 – Aktivitas pengolahan limbah kelapa sawit ilegal terungkap di wilayah Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Investigasi yang dilakukan pada Kamis, 1/5/2025, menemukan adanya praktik memasak limbah sawit tanpa izin di rumah pribadi seorang ketua RT. Limbah tersebut diduga berasal dari PT Misi, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit. Proses pengolahan dilakukan secara manual menggunakan peralatan sederhana, tanpa pengawasan resmi dari instansi terkait. Praktik ini memunculkan kekhawatiran serius karena dilakukan di lingkungan permukiman warga. Tidak hanya ilegal, aktivitas tersebut juga berisiko tinggi mencemari lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Limbah sawit yang dimasak tersebut diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan lilin dan kosmetik. Hasil olahan kemudian dikirim ke Pekanbaru untuk didistribusikan lebih lanjut. Aktivitas ini berlangsung secara tertutup dan jauh dari standar industri yang sah, sehingga patut diduga telah menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Praktik pengolahan limbah ini memunculkan indikasi pelanggaran berat, baik dari sisi legalitas maupun dampak lingkungannya. Tidak ditemukan plang izin usaha, dokumen legal, atau bentuk pengawasan dari dinas teknis. Limbah yang diproses juga tidak melalui uji laboratorium, uji kesehatan, maupun sertifikasi dari BPOM. Hal ini menimbulkan potensi bahaya bagi konsumen dan masyarakat luas. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak perusahaan terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT Misi, Mathilda Oliander Nogomukang Wutun, belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon dan pesan tertulis yang dikirimkan redaksi belum mendapatkan respons apa pun dari pihak manajemen. LSM serta pegiat lingkungan kini mendorong pihak berwenang untuk segera turun tangan. Dugaan keterlibatan perusahaan, pelanggaran izin lingkungan, serta distribusi bahan ilegal harus diusut tuntas. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktik industri yang menyimpang. Penulis Tim

Read More

Komitmen Kapolda Jambi Dalam Melindungi Rakyat Kecil, Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Tajam24Jam.Com JAMBI, Kamis 1/5/2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum melalui pengungkapan kasus illegal commerce berupa penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg. Kasus ini menjadi bagian dari upaya mendukung program prioritas Asta Cita Presiden RI dan 100 Hari Kerja Kapolda Jambi dalam mewujudkan Indonesia bersih dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil. Dalam konferensi pers Kamis (1/5/2024) Wadir krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky menyampaikan Pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, personel Subdit I Ditreskrimsus berhasil membongkar aktivitas penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung gas LPG 12 kg (non-subsidi) di sebuah gudang yang berlokasi di RT. 09 RW. 03 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari. Pelaku yang diamankan berinisial RR (36 tahun), seorang wiraswasta asal Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muaro Bulian. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku menjalankan praktik ilegal ini dengan menggunakan alat suntik gas yang dimodifikasi untuk menyuntikkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. “Pelaku Memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas 12kg (non subsidi) dan memindahkan isi tabung gas 3kg (subsidi) ke tabung gas LPG 5,5kg (non subsidi) dengan menggunakan Besi Alat Suntik yang sudah dimodifikasi oleh tersangka,”ujar AKBP Taufik Nurmandia. Pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 179 tabung LPG 3 kg (subsidi), 53 tabung LPG 12 kg (non-subsidi), 14 tabung LPG 5,5 kg, 15 alat suntik, 1 timbangan ukuran 30 kg, 50 segel warna kuning, 50 buah karet gas merah, 1 mobil Suzuki Carry Pick Up tanpa surat-surat. Wadir krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum secara profesional, termasuk pemeriksaan oleh ahli dari Kementerian Perdagangan dan ESDM serta penimbangan legal oleh Dinas Metrologi. “Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang sejalan dengan arahan Presiden RI dalam Asta Cita dan program Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil,” tegas AKBP Taufik Nurmandia. Dengan pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam memberantas penyimpangan niaga dan melindungi hak-hak konsumen, khususnya masyarakat ekonomi lemah yang sangat bergantung pada gas LPG subsidi. Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta perubahan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana: Tidak Ada Tempat untuk Narkoba, Pelaku AG Dibekuk

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Selasa 29/4/2025 – Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial AG (41 tahun), seorang buruh harian lepas asal Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga. Penangkapan dilakukan pada Selasa 29 April 2025 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, di Dusun Penganak, Desa Air Gantang. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, dalam rilis yang diterima, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah kami, terutama yang melibatkan jaringan-jaringan lokal,” ungkap Kapolres. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 23 paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu, serta beberapa barang bukti lain yang digunakan dalam transaksi narkoba. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat brutto 7.19 gram. Selain itu, ditemukan pula beberapa alat seperti sedotan pipet plastik dan dompet yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkoba. “Barang bukti yang kami amankan ini menunjukkan jelas bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan penyidikan awal, AG dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas narkotika dan menjaga lingkungan dari peredaran barang haram tersebut. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tutup AKBP Pradana Aditya Nugraha. Dengan penangkapan ini, Polres Bangka Barat berharap dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penulis Tim

Read More