WALHI Jambi BPGMN Jangan Menjadi Pengulangan Kegagalan BRGM Dalam Tata Kelola Gambut dan Impunitas Korporasi.

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 September 2026 – Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) oleh Presiden Prabowo Subianto tidak boleh dipahami hanya sebagai lahirnya lembaga baru dalam pengelolaan gambut dan mangrove. Di tengah krisis kebakaran hutan dan lahan yang kembali melanda berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Jambi, pembentukan BPGMN justru harus diawali dengan evaluasi menyeluruh terhadap capaian dan kegagalan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang sebelumnya dibubarkan oleh orang yang sama. Bagi WALHI Jambi, pertanyaan mendasar yang harus dijawab pemerintah adalah, mengapa kebakaran hutan dan lahan terus berulang pada bentang alam gambut yang selama ini menjadi sasaran program restorasi negara? Data dan temuan WALHI Jambi menunjukkan bahwa kebakaran tahun 2026 kembali terjadi di lanskap gambut yang telah menjadi wilayah intervensi berbagai program pencegahan dan restorasi. Berdasarkan pemantauan WALHI Jambi periode 1 Januari–23 September 2026, ditemukan setidaknya 5.401,80 ha lahan terbakar di 32 desa wilayah yang menjadi intervensi program BRGM. Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan yang selama ini dijalankan lebih banyak menghasilkan capaian administratif dan proyek-proyek teknis, namun belum mampu menjawab tantangan perubahan tata kelola bentang alam yang menjadi akar persoalan kebakaran. Selama lebih dari satu dekade, negara mengalokasikan sumber daya yang besar untuk membangun sekat kanal, sumur bor, desa mandiri peduli gambut, kelompok masyarakat peduli api, serta berbagai program pemulihan lainnya. Namun pada saat yang sama, kebakaran tetap berulang, hutan terus menyusut, gambut tetap dikeringkan, dan wilayah-wilayah konsesi perusahaan masih menjadi bagian dari lanskap yang rentan terbakar. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukan semata lemahnya teknologi pencegahan kebakaran atau kurangnya partisipasi masyarakat. Persoalan sesungguhnya adalah kegagalan negara membenahi tata kelola sumber daya alam yang menempatkan ekosistem gambut sebagai objek eksploitasi melalui berbagai skema perizinan perkebunan, kehutanan, dan industri ekstraktif. Pembubaran BRGM tanpa evaluasi terbuka kepada publik berisiko menjadikan BPGMN hanya sebagai pergantian nama kelembagaan tanpa perubahan substansi. Negara tidak boleh mengulang kesalahan yang sama dengan terus menempatkan masyarakat sebagai garda terdepan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, sementara akar persoalan berupa kerusakan ekosistem gambut dan lemahnya pengawasan terhadap pemegang izin tetap tidak disentuh. Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi menilai, bahwa keberhasilan pengelolaan gambut tidak dapat diukur dari jumlah program yang dilaksanakan, jumlah sekat kanal yang dibangun, atau jumlah desa yang dibina. Keberhasilan harus diukur dari menurunnya kebakaran berulang, pulihnya fungsi hidrologi gambut, berkurangnya deforestasi, berakhirnya praktik pengeringan gambut, serta adanya tindakan tegas terhadap korporasi yang wilayah konsesinya terus mengalami kebakaran. Karena itu, pembentukan BPGMN harus disertai keberanian politik untuk mengevaluasi dan mengoreksi tata kelola perizinan di ekosistem gambut. Tanpa kewenangan untuk mendorong evaluasi izin, memastikan pemulihan ekologis oleh pemegang konsesi, dan menghentikan praktik eksploitasi yang menyebabkan gambut rentan terbakar, BPGMN hanya akan menjadi institusi baru yang mengelola dampak, bukan menyelesaikan penyebab. Oscar juga menegaskan bahwa BPGMN jangan menjadi pengulangan kegagalan BRGM dalam tata kelola gambut dan impunitas korporasi. Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang dari tahun ke tahun merupakan bukti bahwa krisis gambut di Indonesia bukan hanya persoalan api saja, melainkan persoalan tata kelola. Selama negara tidak berani menyentuh akar masalah tersebut, pergantian lembaga hanya akan menghasilkan siklus kebijakan yang berulang, sementara bencana ekologis terus dibayar oleh rakyat, lingkungan hidup, dan generasi mendatang. Narahubung:Oscar Anugrah – Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi0811-7492-662 Penulis Tim

Read More

WALHI Jambi: Kolam Retensi JBC Bukan Formalitas, Ini Pelanggaran AMDAL dan Kejahatan Lingkungan Terstruktur

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Desember 2025 — Kelalaian pengembang Jambi Business Center (JBC) dalam menyelesaikan pembangunan kolam retensi kembali menuai kecaman keras. Direktur WALHI Provinsi Jambi Oscar Anugrah angkat bicara dan menilai tindakan JBC bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap AMDAL yang berpotensi masuk kategori perusakan lingkungan hidup secara sengaja. Menurut Oscar, AMDAL tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen formalitas atau “pelicin” perizinan. Kolam retensi yang tercantum dalam dokumen AMDAL merupakan kewajiban hukum (legal obligation) yang harus dipenuhi sebelum pembangunan fisik skala besar dijalankan. “Kolam retensi adalah janji hukum, bukan opsi. Jika gedung terus dipacu pembangunannya sementara infrastruktur pengendali dampak diabaikan, maka itu bentuk kesengajaan menciptakan risiko lingkungan dan merampas hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Direktur WALHI Jambi. WALHI juga menyoroti pernyataan kuasa hukum JBC Hasudungan, S.H. yang menyebut tidak adanya tenggang waktu dari Pemkot Jambi sebagai dalih pembenaran. Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hukum lingkungan, khususnya Asas Kehati-hatian (Precautionary Principle). “Dalam hukum lingkungan, pencegahan wajib dilakukan sebelum dampak terjadi. Menunggu banjir merendam rumah warga baru bicara progres adalah bentuk kelalaian yang disengaja dan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum,” lanjutnya. WALHI menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi yang dinilai tidak tegas. Fakta bahwa tiga kali surat teguran tidak diindahkan oleh pengembang menjadi indikator kuat tidak adanya iktikad baik dari JBC serta bentuk pelecehan terhadap kewibawaan pemerintah daerah. “Jika teguran tertulis diabaikan, maka secara hukum sudah cukup alasan untuk menaikkan sanksi. Pemerintah tidak boleh lembek menghadapi korporasi,” ujar Oscar. WALHI mendesak Pemerintah Kota Jambi segera menjatuhkan sanksi administratif tingkat lanjut berupa Paksaan Pemerintah, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan JBC, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara hukum, kelalaian memenuhi kewajiban AMDAL dapat berujung pada: Sanksi administratif berat Gugatan perdata lingkungan Bahkan pidana lingkungan, jika terbukti menimbulkan kerugian dan dilakukan secara sadar Rakyat Jadi Korban, Negara Jangan Takut WALHI mengingatkan agar negara tidak terlihat takut atau berkompromi dengan kepentingan korporasi. Sementara itu, warga di sejumlah RT sekitar JBC terus menanggung kerugian materiil akibat banjir yang berulang, yang diduga kuat berkorelasi dengan tidak berfungsinya kolam retensi. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika negara abai, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tapi kepercayaan publik,” pungkas Oscar. Kasus JBC kini menjadi ujian serius komitmen Pemkot Jambi dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi hak konstitusional warganya. Penulis Tim 

Read More