“Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian”
Oleh : Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Januari 2026 – Catatan sejarah perjalanan panjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan pada negara yang menganut prinsip negara hukum (recht staat) dengan konsep utama yaitu negara kesejahteraan (welfare state) seperti negara kita Republik Indonesia ini telah yang mengalami berbagai dinamika dan phenomena perubahan dengan salah satu indicator dan/atau variablenya yaitu perubahan status keberadaan dan/atau tunduknya salah satu dari Lembaga Penegakan Hukum yang ada yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Secara resmi perubahan itu terjadi setelah adanya Gerakan Reformasi yang mengusung hasil pemikiran yang menginginkan perubahan total terhadap system penyelenggaran negara yang dinilai telah gagal total dan/atau setidak-tidaknya rezim Orde Baru dianggap membuat negara tidak mampu hadir ditengah-tengah masyarakat pada negara yang menganut paham negara kesejahteraan. Dengan salah satu tuntutan perubahan yang menjadi tuntutan utama yaitu status hukum tentang tunduk dan takluknya serta pertanggungjawaban Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Suatu pengalaman proses transformasi yang memiliki status perubahan hukum yang begitu amat sangat fundamentalis (mendasar) yang ditandai dengan adanya peralihan paradigma, dari yang semula Kepolisian sebagai bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau paradigma dari kekuatan militeristik ke arah fungsi kepolisian sipil (civilian police) atau dengan kata lain peubahan dari yang semula merupakan bagian dari Pelaksana dan penanggung jawab Pertahanan yang secara structural kelembagaannya berada, takluk dan tunduk serta bertanggungjawab kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan ataupun terhadap Panglima ABRI (Menhankam/Pangab), berubah menjadi lembaga mandiri yang takluk dan tunduk dibawah serta bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden. Suatu konsep pemikiran reformis yang boleh dikatakan disampaikan dengan secara ilmiah dan mendasar serta dapat diterima oleh segenap lapisan Masyarakat warga negara yang dibuktikan dengan pemikiran yang bersifat konsepsional dimaksud mendapatkan legitimasi khususnya pada jenis legitimasi Ideologi (Didukung karena kesesuaian dengan ideologi negara) dan serta bersesuaian dengan fungsi dan konteks sosial daripada Legitimasi itu sendiri. Lebih kurang Satu tahun pasca pecahnya dan/atau dengan kata lain lahirnya reformasi, tepatnya terjadi pada tanggal Satu bulan April tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan (1-04-1999) yang secara resmi hasil pemikiran reformis yang dimaksud untuk pertama kalinya mendapatkan legitimasi yang dimaksud berupa 2 (Dua) berkas produk hukum sekaligus dari Lembaga Tinggi Negara yang sama yaitu berupa TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000. Secara normative dapat diketahui dan disimpulkan berdasarkan catatan Sejarah yang tidak dapat dan serta tidak boleh dilupakan bahwa pemberian legitimasi sebagaimana kedua produk hukum dimaksud disebabkan dengan adanya Gerakan Reformasi Indonesia 1998 yang disebabkan oleh tingginya akumulasi krisis moneter Asia, tingginya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), dan tuntutan demokratisasi, yang memuncak pada bulan Mei tahun 1998. Sederhananya dapat disimpulkan tuntutan perubahan status hukum takluk dan tunduknya serta bertanggungjawabnya kepolisian dari yang semula sebagaimana pada paham era kekuasaan rezim orde baru sebagaimana diatas, terjadi merupakan hasil pemikiran yang menyertai sekian banyak tuntutan utama Agenda Reformasi, antara lain: Adendum (perubahan) UUD 1945, Penghapusan Dwi Fungsi ABRI, Penegakan supremasi hukum dan HAM, Pemberantasan KKN, Otonomi daerah seluas-luasnya, Kebebasan pers dan demokrasi, atau dengan kata lain tuntutan reformasi kepolisian bukanlah satu-satu tuntutan perubahan saat itu. Hasil pemikiran dimaksud merupakan suatu Peristiwa hukum yang menjadi suatu titik balik pembuktian daripada Adagium “Suara Rakyat adalah Suara Tuhan (Vox Populi, Vox Dei)”, suara bukan sembarang suara, akan tetapi merupakan suara yang terlahir secara factual dan terbukti secara yuridis serta dirasakan oleh segenap lapisan rakyat Indonesia, walau secara jujur tidak semua rakyat mendukung reformasi dimaksud. Akan tetapi sebagaimana pada konsep demokrasi, yang menetapkan kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, maka secara demokratis pemikiran reformasi berhak mendapatkan legitimasi sebagaimana diatas, dan pemikiran reformis dimaksud terbukti mampu menggeser system pemerintahan dari yang semula bersifat otoriter berubah menuju konsep demokratis. Secara normative pemikiran reformis dengan salah satu tuntutan utamanya yaitu berpengaruh terhadap status takluk dan tunduk serta pertanggungjawaban hak dan kewenangan kepolisian artinya memiliki Urgensi dan Manfaat sebagaimana ekspektasi rakyat atau masyarakat, yang dengan suatu tujuan utama yaitu menciptakan Kepolisian sebagai alat negara yang profesional dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama dalan hal penegakan hukum (law enforcemen), serta pelindung/pelayan masyarakat bukan sebagai alat pertahanan sebagaimana konsep pada era kekuasaan rezim orde baru. Secara Gramatikal, dan merujuk pada kaidah morfologi serta norma pola sintaksis daripada ungkapan diatas dapat disimpulkan bahwa tuntutan reformasi dimaksud telah didasari dengan suatu konsep ekspektasi fundamentalis dari masyarakat yang didasari dengan urgensi dan azaz manfaat walaupun pada saat itu urgensi hukum yang baik secara secara eksplisit maupun secara implisit belum memiliki amanat konstisuional yang bersifat spesifik mengatur tentang adanya suatu perubahan sebagaimana tuntutan reformasi yang dimaksud pada saat itu. Legitimasi berikutnya menyangkut status hukum takluk dan tunduk serta pertanggungjawaban Kepolisisan Berikutnya tertuang dalam amanat konstitusional yang bentuk Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tercatat pada Lembaran Negara tahun 2002 Nomor 02. Dengan salah satu ketentuan tentang tunduk dan takluknya serta pertanggungjwawaban kepolisian kepada Presiden sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Kepolisian yang dikasnud dan menyangkut tentang masih berhubungan eratnya antara pelaksanaan hak dan kewenangan presiden dengan hak dan kewenangan legislator sebagai pemegang hak Controling dan hak Legalisasi. Atau dengan kata lain dengan tanpa sama sekali adanya niat dan/atau kehendak menghilangkan hak dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat selaku manifestasi daripada konsep demokrasi yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 11 dan serta hal-hal yang menyangkut tentang ketaklukan Kepolisian selaku Aparat Penegakan Hukum diatur bahwa setiap Anggota Kepolisian Republik Indonesia tanpa terkecuali tunduk pada Peradilan yaitu sebagaimana yang diatur Pasal 29 ayat (1) regulasi tentang Kepolisian yang dimaksud sebagaimana diatas. Dimana kesemua produk hukum yang dimaksud baik yang dibuat dan disyahkan oleh Lembaga Tinggi Negara maupun yang dibuat dan disyahkan Lembaga Negara, yang kesemuanya itu adalah merupakan bagian Utama dari indicator tatanan Hierarki Hukum sebagaimana amanat Konstitusional Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi apapun cerita dan dalih serta dalil yang disampaikan oleh pemilik pemikiran dan/atau pikiran akan melakukan perubahan yang status hukum Kepolisian sebagaimana diatas dan serta terlepas dari ada ataupun tidaknya issue publict terkini dengan narasi dan diksi dalam suatu kisah ataupun cerita tentang adanya suatu sikap diri tegas personal yang mengandung suatu penegasan konsepsional dari Pemikiran seorang…