KAPOLRES TEGAS: Teluk Inggris Bebas dari Tambang Ilegal, Satu Ponton pun Tidak Ada

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 9 Juli 2025 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa saat ini perairan Teluk Inggris, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, telah bersih dari aktivitas penambangan ilegal menggunakan ponton isap produksi (PIP). Rabu, 9 Juli 2025. Hal tersebut disampaikan usai pelaksanaan kegiatan monitoring pasca penindakan terhadap aktivitas tambang PIP ilegal yang dilaksanakan oleh tim gabungan. “Dari hasil pemantauan yang dilakukan langsung oleh personel Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama unsur TNI AL Muntok, tidak ditemukan lagi adanya ponton atau aktivitas penambangan ilegal di wilayah perairan Teluk Inggris,” tegas Iptu Yos Sudarso. Lebih lanjut ia menambahkan, kegiatan monitoring tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, serta menjadi bukti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum di wilayah perairan Bangka Barat. “Kami tegaskan bahwa Polres Bangka Barat bersama TNI AL dan pihak terkait akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal. Pemerintah tidak akan mentolerir praktik yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tambahnya. Dengan tidak ditemukannya lagi aktivitas tambang ilegal di Teluk Inggris, pihak kepolisian berharap masyarakat turut menjaga situasi agar tetap kondusif dan mendukung upaya pelestarian lingkungan perairan di Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Ungkap Penambangan Ilegal di Teluk Inggris, Dua Ponton dan Tujuh Pekerja Diamankan

Tajam24Jam.Com Polres Bangka Barat, Jum’at 20/6/2025 – Kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah perairan Kabupaten Bangka Barat dengan melakukan penindakan tegas terhadap kegiatan penambangan timah ilegal di Teluk Inggris. Pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. personel Sat Polairud bersama Sat Sabhara dan kapal patroli Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua unit ponton jenis selam beserta tujuh orang pekerja tambang ilegal. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bangka Barat dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terutama di bidang pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. “Kegiatan penertiban ini kami lakukan sebagai wujud nyata penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang masih marak di perairan kita. Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan dua ponton beserta para pekerja yang sudah kami periksa secara intensif,” ujar Iptu Yos Sudarso. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas tambang ilegal ini sudah berjalan sejak Rabu, 18 Juni 2025 dan dipimpin oleh dua pemilik ponton, yaitu Salawati Als Wati dan Efendi Koja Als Fendi. Ponton-ponton tersebut telah menghasilkan sekitar 108 kilogram pasir timah yang dijual secara ilegal. “Atas tindakan mereka, penyidik telah menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dan menerbitkan dua laporan polisi dengan kedua pemilik ponton sebagai tersangka. Kami juga melakukan penahanan sejak 21 Juni 2025 untuk mempercepat proses hukum,” jelas Iptu Yos. Para pekerja telah diperiksa dan berstatus saksi, sementara para tersangka menghadapi ancaman hukuman sesuai pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kapolres Pradana juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah perairan agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal yang merugikan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal. Patroli rutin baik jalur laut maupun darat tetap kami intensifkan guna mencegah munculnya kembali tambang ilegal di perairan Teluk Inggris,” tutupnya. Situasi perairan saat ini kondusif tanpa aktivitas tambang ilegal, namun potensi munculnya kembali aktivitas serupa masih ada mengingat ponton yang terparkir di lokasi. Penulis Tim

Read More

Tim Gabungan Polairud dan TNI AL Mentok Ungkap Tambang Ilegal di Teluk Inggris, Dua Tersangka Diamankan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Kamis 12/6/2025 – Tim gabungan dari Satuan Polairud Polres Bangka Barat dan Pos TNI AL Mentok berhasil mengungkap praktik tambang ilegal yang beroperasi di wilayah perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Dua unit ponton isap jenis selam diamankan bersama dua orang pemilik dan enam orang pekerja pada Kamis 12 Juni 2025. Pengungkapan dilakukan mulai pukul 12.00 WIB hingga 03.45 WIB dini hari. Dari lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik ponton tambang ilegal, masing-masing berinisial A (39), warga Desa Rahadopi, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dan S (45), warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian bersama unsur TNI AL dalam menjaga kawasan perairan dari aktivitas tambang tanpa izin. Petugas mendapati bahwa kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung selama tujuh hari tanpa izin resmi. Saat diamankan, kedua ponton diketahui sedang beroperasi dengan masing-masing membawa tiga orang pekerja. Dari hasil pemeriksaan, pemilik ponton mengakui bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara ilegal. Dari Ponton 1 milik A, tim gabungan menyita satu karung pasir timah seberat kurang lebih 17 kilogram. Sementara dari Ponton 2 milik S, petugas mengamankan satu karung pasir timah seberat 22 kilogram, satu karung pasir biasa mengandung timah seberat 30 kilogram, serta satu karung pasir timah seberat 21 kilogram. Pada Jumat 13 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, telah dilakukan gelar perkara internal dan menetapkan A dan S sebagai tersangka. Proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga menerbitkan dua laporan polisi, l Keduanya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa Polres Bangka Barat akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menindak segala bentuk kegiatan tambang ilegal di wilayah hukum Bangka Barat. Penindakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ujar Iptu Yos Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin dan segera melapor apabila mengetahui adanya kegiatan ilegal di wilayah perairan Bangka Barat. Penulis Tim

Read More