Wartawan Diduga Dikeroyok di Rumah Dinas Bupati Tapteng, Laporan Polisi Resmi Diterbitkan

Tajam24Jam.Com TAPANULI TENGAH, 29 Januari 2026 — Dugaan kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah penegakan hukum dan kebebasan pers. Seorang wartawan media online, Marhamadan Tanjung, resmi melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Tapanuli Tengah. Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tertanggal 29 Januari 2026. Peristiwa itu diduga terjadi di sekitar rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah, Jalan Dr. FL Tobing, Pandan. Korban mengaku datang untuk melakukan konfirmasi jurnalistik, namun justru dihadang dan dihalangi oleh oknum petugas Satpol PP. Situasi memanas ketika korban diarahkan masuk ke area rumah dinas. Menurut keterangan dalam laporan, korban kemudian dikejar, dipukul, dan dikeroyok oleh beberapa orang tak dikenal yang diduga berada di lingkungan rumah dinas. Bahkan, korban menyebut salah satu terlapor mengeluarkan ancaman verbal dengan nada intimidatif. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik serius, di antaranya luka robek di bagian bibir, memar di wajah dan kepala, bengkak di lengan, serta gangguan pernapasan akibat pukulan di bagian tubuh. Korban juga mengaku sempat dipukul menggunakan selang dan mengalami tindakan perampasan paksa. Ironisnya, dugaan kekerasan ini terjadi saat korban menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghalangi kerja wartawan dan kekerasan terhadap insan pers merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi. Pihak Polres Tapanuli Tengah menyatakan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP maupun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terkait dugaan keterlibatan aparat dalam insiden tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan di daerah. Publik kini menunggu komitmen aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berkeadilan, tanpa intervensi kekuasaan. Kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman serius bagi demokrasi. Negara wajib hadir. Penulis Tim

Read More

Konfirmasi Dugaan Rumah Dinas Berujung Kekerasan, Wartawan Dirawat di RS Sibolga

Tajam24Jam.Com Tapanuli Tengah, 30 Januari 2026 — Upaya konfirmasi yang dilakukan seorang wartawan media online wartapembaruan.co.id terkait dugaan penggunaan rumah pribadi sebagai rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah berujung insiden kekerasan. Peristiwa itu dialami Marhamadan Tanjung saat menjalankan tugas jurnalistik bersama seorang narasumber bernama Erik. Marhamadan menjelaskan, kedatangannya bersama Erik bertujuan untuk mengonfirmasi informasi yang menyebutkan bahwa rumah yang saat ini ditempati Bupati Tapanuli Tengah merupakan rumah pribadi milik seseorang yang disewa, bukan rumah dinas resmi. Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, Bupati Tapanuli Tengah diketahui memiliki rumah dinas resmi yang berada di Kota Sibolga, tepat di samping Kantor Wali Kota Sibolga. Namun saat tiba di lokasi untuk melakukan konfirmasi langsung, Marhamadan mengaku dihadang sejumlah orang sebelum sempat menyampaikan maksud kedatangannya sebagai wartawan, dan insiden kekerasan terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. “Saya datang untuk konfirmasi agar berita berimbang. Tapi belum sempat menjelaskan tujuan, saya dan narasumber justru mengalami pemukulan,” ujar Marhamadan. Akibat kejadian tersebut, Marhamadan dan Erik mengalami luka memar dan benturan. Keduanya saat ini menjalani perawatan di RS FL Tobing Kota Sibolga. Menurut keterangan yang dihimpun redaksi, dugaan status rumah tersebut sempat ramai diberitakan beberapa bulan lalu. Kedatangan wartawan dan narasumber disebut murni untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang sekaligus meminta klarifikasi langsung agar pemberitaan tidak sepihak.Namun upaya penelusuran dan konfirmasi itu justru berujung dugaan penganiayaan. Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon, dalam konfirmasi kepada awak media pada Jumat (30/1/2026), menyayangkan keras insiden yang menimpa jurnalisnya tersebut. Ia mengungkapkan bahwa setelah kejadian, korban sempat berupaya membuat laporan kepolisian di Polres Tapanuli Tengah guna memperoleh perlindungan hukum. Namun, berdasarkan pengaduan yang diterima redaksi, upaya tersebut disebut tidak berjalan lancar. “Korban berupaya membuat laporan polisi, tetapi mengaku dicegah dan digiring keluar sehingga laporan belum dapat diterima sebagaimana mestinya,” kata Rudolf. Ia menegaskan, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Peristiwa ini juga dinilai menjadi perhatian publik dalam konteks perlindungan hak konstitusional warga negara. Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru kembali menegaskan kewajiban negara menjamin perlindungan hukum yang adil, termasuk bagi jurnalis yang menjalankan tugas untuk kepentingan informasi publik. Rudolf menambahkan, tugas awal wartawan datang ke lokasi justru untuk memastikan kebenaran informasi dan memberi ruang klarifikasi kepada pihak terkait agar pemberitaan berimbang. Namun narasumber yang mendampingi wartawan disebut sempat mendapat tekanan dan dilabeli sebagai pihak yang “membuka” informasi ke publik. “Konfirmasi adalah bagian penting dari kerja jurnalistik. Ketika upaya konfirmasi malah dibalas kekerasan dan akses membuat laporan terhambat, ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi resmi kepada Bupati Tapanuli Tengah, pihak Polres Tapanuli Tengah, serta instansi terkait lainnya mengenai peristiwa tersebut. Redaksi menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak demi menjaga akurasi dan keberimbangan informasi kepada publik. Penulis Tim

Read More