Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli, Keabsahan Sertifikat Tanah Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 September 2025 – Dugaan pemalsuan dokumen dalam Surat Jual Beli (SJB) tanah antara Tasman dan Sudiwan Dinarya mencuat ke publik. Indikasi kuat mengarah pada adanya rekayasa administrasi yang dijadikan dasar perolehan hak atas tanah tersebut. Lukman, salah satu pihak keluarga yang merasa dirugikan, mengungkapkan kepada awak media sejumlah modus yang diduga dilakukan dalam proses tersebut, antara lain:Segel lama dipersiapkan atau dibeli.Materai lama dipersiapkan atau dibeli.Saksi-saksi diduga menerima bayaran.Surat jual beli sebenarnya dibuat pada 2022, bukan 2002 sebagaimana tercantum. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait keabsahan alas hak tanah atas nama Sudiwan Dinarya. Sebab, jika dokumen dasar bermasalah, maka turunan hukumnya juga berpotensi cacat, di antaranya: Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sudiwan Dinarya. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Mekar Dharma Medika/RS Mitra Jambi. Praktisi hukum menilai, dugaan rekayasa tersebut dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik dari sisi pidana maupun administrasi pertanahan. “Dokumen yang tidak sah berpotensi batal demi hukum dan menyeret pihak-pihak terkait ke ranah penyelidikan,” tegas Lukman. Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik manipulasi dokumen jual beli tanah yang berimplikasi luas tersebut. Penulis Tim

Read More