Diduga Gudang Minyak Ilegal di Lorong Ampera Tangkit Resahkan Warga
Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 20 Juli 2025 – Keberadaan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan minyak ilegal di Lorong Ampera, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, menuai keresahan mendalam dari warga sekitar. Gudang tersebut dicurigai menyimpan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal, tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Aktivitas tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan lingkungan, mengingat seringnya terjadi insiden kebakaran pada gudang-gudang penimbunan minyak ilegal di berbagai wilayah Jambi. Keresahan warga semakin memuncak setelah sejumlah awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Sabtu, 19 Juli 2025. Salah satu warga yang ditemui di lapangan mengungkapkan bahwa gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial “P”. Kami sangat khawatir, ini daerah padat penduduk. Kalau sampai terjadi kebakaran seperti yang sering kita lihat di berita, bisa menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya. Hingga saat ini, belum tampak adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian maupun pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut. Selain meresahkan masyarakat, keberadaan gudang ini juga diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya: Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar. Pasal 187 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang dan jiwa manusia, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Warga berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan BBM ilegal ini. Masyarakat meminta pemerintah tidak menunggu hingga terjadi bencana atau korban jiwa sebelum bertindak. Jangan tunggu terbakar dulu baru ribut. Kami ingin hidup aman tanpa takut ada ledakan di belakang rumah kami,” tegas salah satu warga. Pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait diimbau untuk segera turun ke lapangan dan menertibkan segala bentuk kegiatan ilegal yang membahayakan lingkungan dan masyarakat luas. Penulis Tim