Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Diduga Tutup Mata atas Dugaan Pungli Berkedok Iuran Komite di SMA/SMK Negeri Tebo

Tajam24Jam.Com Tebo, 17 Juli 2025 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran komite di sekolah-sekolah menengah atas dan kejuruan negeri di Kabupaten Tebo kembali mencuat. Aktivis muda Rio Andika, yang dikenal dengan nama Rio Black, menggugat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi melalui mekanisme citizen lawsuit. Tokoh pemuda Tebo, Hafizan Romy Faisal, turut menyatakan dukungan terhadap langkah hukum tersebut. Menurutnya, praktik pungutan liar di sekolah negeri sangat meresahkan dan merugikan siswa serta orang tua. Saya sangat mendukung yang dilakukan saudara Rio Black. Sudah terlalu banyak keluhan dari orang tua siswa terkait iuran komite yang diwajibkan. Bahkan ada siswa yang tidak boleh ikut ujian atau menerima rapor jika tidak membayar. Ini jelas melanggar hak atas pendidikan,” kata Romy, Jumat (17/7/2025). Gugatan Warga Masuk Meja Tipikor Gugatan yang diajukan Rio terdaftar dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN-Jb, dan saat ini tengah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam persidangan ketiga yang digelar belum lama ini, Rio meminta Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Jambi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap dana yang diterima sekolah-sekolah negeri di Tebo selama lima tahun terakhir. Kami mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap dana yang diterima sekolah, khususnya yang selama ini disamarkan sebagai iuran komite. Ini sangat berpotensi melanggar prinsip pendidikan gratis,” ujar Rio. Ia juga mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jambi agar mengeluarkan Surat Keputusan resmi yang melarang semua kepala sekolah di jenjang SMA dan SMK Negeri menarik pungutan dalam bentuk apa pun dari siswa. Minim Transparansi dan Diduga Langgar UU Rio menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya terakhir setelah berbagai laporan dan pengaduan sebelumnya tidak mendapat respons dari instansi terkait. Menurutnya, kewajiban membayar iuran komite yang tidak memiliki dasar hukum jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional siswa. Praktik ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang tentang Pendidikan Nasional yang menjamin hak atas pendidikan gratis bagi seluruh warga negara,” tegasnya. Dukungan Masyarakat Terus Mengalir Gugatan ini mendapat respons luas dari masyarakat, terutama kalangan pemerhati pendidikan dan wali murid di Tebo. Banyak pihak berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum pembenahan terhadap praktik pengelolaan keuangan di sekolah-sekolah negeri. Dalam gugatan disebutkan bahwa pungutan iuran komite yang dibebankan kepada siswa mencapai Rp60.000 hingga Rp100.000 per bulan. Besaran ini dinilai membebani orang tua, terlebih bagi keluarga kurang mampu. Dalam upaya hukum ini, Rio Black didampingi oleh tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukit Siguntang sebagai kuasa hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang sedang berjalan. Penulis Tim

Read More