MK Tegaskan Sanksi Pidana Bukan Instrumen Utama Sengketa Pers

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 19 Januari 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata tidak dapat dijadikan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa karya jurnalistik. Upaya hukum hanya dapat ditempuh setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijalankan secara utuh.Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Senin (19/1/2026). “Sanksi pidana dan perdata tidak dapat dijadikan instrumen utama atau digunakan secara eksesif dalam penyelesaian sengketa pers, melainkan hanya dapat diterapkan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terbukti tidak atau belum dijalankan,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dikutip dari Antara. Mahkamah menilai mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers merupakan instrumen yang dirancang untuk pemulihan, bukan penghukuman. Karena itu, mekanisme tersebut harus ditempatkan sebagai forum utama dalam menyelesaikan keberatan atas pemberitaan, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif. “Apabila sanksi pidana atau perdata tidak diposisikan sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir terhadap wartawan, negara secara tidak langsung mengabaikan prinsip proses hukum yang adil dalam konteks kebebasan berekspresi,” lanjut Guntur. MK juga menilai pengabaian terhadap prosedur penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers tidak hanya mengancam hak konstitusional wartawan, tetapi juga merugikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Penggunaan ancaman pidana secara langsung dinilai berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai sarana kritik dan kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama wartawan Rizky Suryarandika. Mahkamah memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 8 UU Pers, sehingga penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya sah dilakukan apabila upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.“Apabila prinsip ini tidak diwujudkan, maka dapat merugikan kepentingan publik dan mengganggu kehidupan demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” tegas Guntur. Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. MK menilai norma tersebut belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai secara konkret, proporsional, serta sejalan dengan prinsip kebebasan pers dan keadilan restoratif. Penulis Tim

Read More