Tiga Perempuan Diduga Edarkan Sabu 14,62 Gram, Polres Bangka Barat Ungkap Kasus di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Februari 2026 – Aparat gabungan dari Satresnarkoba dan Unit Res-Intel Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Jumat 27 Februari 2026 malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Ketiganya masing-masing berinisial FA, HI, dan FAH. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kampung Senang Hati. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 00.05 WIB berhasil mengamankan ketiga perempuan tersebut di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 65 paket sabu yang dikemas dalam potongan pipet dan dibungkus plastik hitam serta satu paket lainnya yang disimpan dalam kotak obat berwarna putih. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 14,62 gram. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pemilik barang tersebut di kediamannya di Kampung Keranggan Atas. Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan dua paket kecil sabu, timbangan digital, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa empat unit telepon genggam, puluhan potongan pipet warna hitam dan bening, plastik klip berbagai ukuran, satu buah corong kecil, kotak obat, kertas putih, serta kantong plastik hitam. Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami apresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat,” ujar Yos. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk jika melibatkan perempuan. “Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Mentok untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya. Polisi menyebut, para pelaku diduga berperan sebagai pengedar dengan modus membagi sabu dalam paket-paket kecil untuk diedarkan kembali. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Kembangkan Kasus, Terduga Bandar Sabu di Mentok Turut Ditangkap

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Februari 2026 – Pengungkapan kasus peredaran sabu yang melibatkan tiga perempuan di Kecamatan Mentok terus dikembangkan. Aparat Satresnarkoba bersama Unit Res-Intel Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemasok atau bandar narkotika tersebut. Pria berinisial RA itu diamankan di rumahnya di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Sabtu 28 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan RA merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang dikuasai tiga perempuan yang lebih dulu diamankan disebut berasal dari RA. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,66 gram yang disimpan di dalam kotak pensil. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, potongan pipet dan plastik bening, dua bungkus sedotan besar, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran. Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan Polres Bangka Barat dalam membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok. “Kami tidak berhenti pada pengedar di lapangan. Setiap kasus akan kami kembangkan untuk mengungkap siapa yang berada di belakangnya. Ini bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas narkoba sampai ke akarnya,” ujar Yos dalam keterangannya. Ia menambahkan, pengungkapan beruntun dalam waktu singkat tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Saat ini RA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Mentok dan sekitarnya. Polres Bangka Barat menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta menekan peredaran narkotika di Kabupaten Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tangkap Dua Remaja Pengedar Sabu, Satu Masih di Bawah Umur

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 November 2025 – Komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba terus dibuktikan. Melalui tim khusus “Hantu” Satresnarkoba, jajaran berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentok. Penangkapan terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Gang Damai, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kedua pelaku masing-masing berinisial R (15) dan H (26) diamankan setelah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket besar dan 28 paket kecil narkotika jenis sabu, dengan berat bruto mencapai 20,22 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua timbangan digital, satu unit sepeda motor, satu ponsel, plastik klip, jaket, serta perlengkapan pengemasan sabu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut. Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen penuh dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, termasuk memastikan penanganan kasus yang melibatkan anak dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Benar, tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat telah mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika, salah satunya masih di bawah umur. Dalam proses hukum, kami tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Iptu Yos Sudarso. “Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih peduli dan mengawasi pergaulan anak-anaknya,” tambahnya. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba. Dengan pengungkapan ini, Polres Bangka Barat menegaskan kembali keseriusannya dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif narkoba serta mewujudkan Bangka Barat Bersih Narkoba (Bersinar). Penulis Tim 

Read More

POLRES ACEH TIMUR FASILITASI TAHANAN SATRESNARKOBA MELAKSANAKAN AKAD NIKAH.

Tajam24Jam.Com Aceh, 10 September 2025 –Polres Aceh Timur, Polda Aceh memfasilitasi salah satu tahanan Satresnarkoba berinisial AG (29) warga Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur untuk melangsungkan akad nikah, Rabu, (10/09/2025). AG yang diamankan pada tanggal 12/08/2025 lalu karena keterlibatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu menikah dengan SA (26) warga Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya dinikahkan oleh Plh. Kepala KUA Kecamatan Peudawa, Mukhsin, S.TH.I yang disaksikan perwakilan mempelai pria dan wanita dengan pengawalan dari personel Polres Aceh Timur. Meskipun digelar sederhana, akad nikah yang berlangsung di Mesjid Babuttaqwa Polres Aceh Timur ini berjalan khidmat. AG mengucap ijab kabul dengan mahar 200 ribu rupiah. Namun usai akad nikah, AG terlihat tidak kuasa menahan air matanya. Ia memeluk keluarganya yang datang menyaksikan momen sakral ini dan usai ijab kabul, AG kembali dibawa ke ruang tahanan Polres Aceh Timur. Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. usai menyaksikan pernikahan AG dan SA mengatakan, mereka menikah berdasarkan kesepakatan keluarga. “Sudah lama menjalin hubungan dan keluarga telah mengajukan permohonan kepada kami untuk dilaksanakan pernikahan di Polres Aceh Timur,” kata Kapolres. Disebutkan, Polres Aceh Timur memfasilitasi pernikahan salah satu tahanan kasus narkoba ini merupakan wujud pelayanan Polres Aceh Timur kepada tahanan. “Atas dasar kemanusiaan serta persamaan untuk mendapatkan hak, namun dengan mengedepankan prosedur yang berlaku kita bantu dan fasilitasi. Meski berstatus sebagai tahanan, hak-hak mendasar tetap kita berikan. Meski serba terbatas, pernikahan ini hendaknya bisa menjadi momen penting bagi AG dalam mengarungi kehidupan yang baru, semoga menjadi keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah.” Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. Sementara itu keluarga kedua mempelai mengucapkan terima kasih kepada Polres Aceh Timur atas kesempatan dan fasilitas yang diberikan sehingga pernikahan AG dan SA berjalan lancar. Divisi Humas PolriBidhumas Polda Aceh. (Basri. A)

Read More

Polresta Jambi Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja, 800 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 14 Juli 2025 – Aksi tegas dan cepat Satresnarkoba Polresta Jambi kembali membuktikan komitmen Polri dalam memerangi narkoba. Sabtu malam (12/7/2025), dua pria pengedar ganja ditangkap saat hendak menyebarkan ratusan kilogram narkotika di Kota Jambi. Tidak tanggung-tanggung, 200 kilogram ganja siap edar berhasil disita dalam satu penggerebekan dramatis di kawasan Kenali Besar, Alam Barajo. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/7/2025) di Mapolresta Jambi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar menyampaikan secara gamblang kronologi pengungkapan kasus besar ini. Ia didampingi Kasatresnarkoba AKP Siahaan dan Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar , menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan cermat tim opsnal Satresnarkoba. “Pada Sabtu malam, 12 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan dua pria berinisial I dan RR di Jalan Thaib Fachruddin RT 35, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dari penggeledahan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver, ditemukan enam bal plastik hitam berisi total 200 paket ganja siap edar,” ungkap Kapolresta. Barang bukti yang diamankan antara lain: 200 paket ganja (berat total ±200 kilogram), 1 unit kendaraan roda empat Daihatsu Sigra warna silver (nomor polisi BB 1569 FC),6 plastik hitam ukuran besar,1 unit GPS warna hitam,dan 2 unit handphone android milik para pelaku. Kapolresta menambahkan bahwa jika diasumsikan 1 gram ganja digunakan oleh 4 orang, maka pengungkapan ini setara dengan menyelamatkan sekitar 800.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto,. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pasal 114 ayat (2): pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum ditambah 1/3. Pasal 111 ayat (2): pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum ditambah 1/3. Pasal 132 ayat (1): hukuman yang sama bagi pelaku permufakatan jahat atau percobaan tindak pidana narkotika. “Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polresta Jambi, dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Boy Sutan. Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. Penulis Tim

Read More

Oknum Wartawan Media Online Liputan7 Diciduk Satres Narkoba Polres Bangka Barat Bawa Sabu

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Kamis 26/6/2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali menorehkan prestasi dengan mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Yang mengagetkan, pelaku mengaku sebagai wartawan dari salah satu media online bernama Liputan7. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di samping sebuah ruko kosong di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Pelaku yang diketahui bernama Feberi Setiawan alias Feberi (31), dicurigai petugas karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat keluar dari area ruko. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut. “Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan patroli dan menemukan pelaku. Saat digeledah disaksikan perangkat desa, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1,48 gram, yang disimpan dalam kotak rokok di bagasi sepeda motor milik tersangka,” jelas Iptu Yos. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain: 1 kotak bekas rokok merek SLAVA warna biru, 1 lembar plastik asoi warna hijau, 1 unit handphone Android merk Oppo CPH 2239 warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning-putih dengan nopol BN 4145 DC, serta 2 buah alat hisap (bong). Dari pemeriksaan awal, tersangka diketahui sering mengaku sebagai wartawan media online Liputan7, meskipun kebenaran status kewartawanannya akan didalami lebih lanjut. “Profesi yang seharusnya dijalankan untuk mengedukasi dan menginformasikan masyarakat, sangat disayangkan jika disalahgunakan untuk melindungi aktivitas ilegal,” tegas Iptu Yos. Pihak Polres Bangka Barat memastikan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk yang berlindung di balik profesi tertentu. “Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Kembali Diringkus Polisi dengan 18 Paket Sabu di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Senin 26/5/2025 – Setelah dua bulan menghirup udara bebas, seorang pria berinisial YDW alias O (28), warga Kecamatan Mentok, kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia diringkus tim Satres Narkoba Polres Bangka Barat karena diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Senang Hati, Kecamatan Mentok. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 18 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,92 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan distribusi. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengungkapkan bahwa pelaku YDW merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari Lapas Mentok pada Maret 2025 lalu. “Pelaku ini sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana karena kasus narkoba dan baru bebas dua bulan lalu. Namun bukannya memperbaiki diri, ia justru kembali menjalankan aktivitas yang sama. Ini jelas menunjukkan bahwa dia tidak jera,” ujar Iptu Yos dalam keterangannya. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital warna hitam, potongan pipet plastik, dua sekop kecil dari sedotan, satu unit handphone, dompet, dan motor matic Yamaha Xeon berwarna putih. Seluruh barang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran sabu. Menurut polisi, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan lebih lanjut, tim Satres Narkoba langsung melakukan tindakan cepat di lokasi. “Modusnya masih sama seperti sebelumnya, menggunakan rumah sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan. Kami masih mendalami apakah yang bersangkutan berperan sebagai pengedar tunggal atau bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambah Yos. Atas perbuatannya, YDW alias O dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara membayangi pelaku. Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi peringatan keras bagi para mantan narapidana yang kembali bermain dengan narkoba. “Kami tidak akan mentoleransi residivis yang mengulangi kejahatannya. Siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah ini sebagai ladang peredaran narkoba akan kami tindak tegas. Penegakan hukum adalah komitmen kami,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Bangka Barat. Penulis Tim

Read More