Diduga Aset Pohon Milik Pemkot Jambi Hilang, Rakyat Pengawal Kebijakan Desak Investigasi

Tajam24Jam.Cim JAMBI, 24 September 2026 — Dugaan hilangnya aset tetap milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi berupa tanaman penghias dan pohon pelindung jalan mencuat. Organisasi Rakyat Pengawal Kebijakan mempertanyakan proses penebangan sejumlah pohon yang disebut telah berusia puluhan tahun dan diduga dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Dalam dokumen yang diterima, kelompok tersebut menyebut pohon yang ditebang memiliki diameter sekitar 75 hingga 90 sentimeter dan memperkirakan nilai kerugian pemerintah mencapai miliaran rupiah. Namun, angka kerugian tersebut masih berupa perkiraan dan perlu diverifikasi melalui penghitungan resmi pemerintah atau auditor berwenang. Mereka juga mengklaim telah melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi. Berdasarkan keterangan yang mereka terima, penebangan pohon dimaksud disebut tidak didahului pemberitahuan kepada DLH. Kelompok tersebut juga menyebut telah menghubungi pihak pengelola aset Pemkot Jambi dan memperoleh informasi bahwa belum terdapat izin dari pihak aset terkait penebangan tersebut. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan: siapa yang memberikan kewenangan penebangan, atas dasar apa, dan ke mana aset biologis milik pemerintah tersebut dipertanggungjawabkan? Rakyat Pengawal Kebijakan menduga terdapat kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang menyebabkan aset daerah dapat ditebang atau dimusnahkan untuk kepentingan pihak tertentu. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut. Mereka mendesak Pemkot Jambi tidak berhenti pada pendataan, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status pohon, dasar penebangan, pihak yang memberikan izin, nilai aset, serta pihak yang menerima manfaat dari penebangan tersebut. Empat TuntutanRakyat Pengawal Kebijakan meminta: Berpotensi Masuk Ranah Hukum Secara hukum, barang milik daerah tidak dapat diperlakukan secara bebas. Pengelolaan Barang Milik Daerah diatur antara lain melalui PP Nomor 27 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur kewenangan, pengamanan, pemanfaatan hingga penghapusan Barang Milik Daerah. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pengambilan pohon milik pemerintah untuk dimiliki secara melawan hukum, Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa, karena mengatur tindak pidana pencurian barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain. KUHP Nasional tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Jika kemudian ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pihak yang memiliki jabatan, disertai tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi serta terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dapat menjadi salah satu ketentuan yang relevan untuk diperiksa. Ketentuan tersebut menggantikan rumusan Pasal 3 UU Tipikor yang telah dicabut sejak berlakunya KUHP Nasional. Sementara dari sisi lingkungan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, juga mengatur kewajiban, larangan, pengawasan serta sanksi terkait perlindungan lingkungan. Penerapan pasal tertentu tetap bergantung pada fakta dan hasil penyelidikan di lapangan. Kini bola berada di tangan Pemkot Jambi dan aparat penegak hukum: apakah dugaan hilangnya aset pohon tersebut hanya persoalan administrasi, atau terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian daerah. Yang paling penting, nilai kerugian jangan hanya berdasarkan perkiraan. Jika memang terdapat kerugian negara, nilainya harus dihitung dan dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang. Penulis Tim

Read More