Sekjen PWDPI Jambi Amri S.Pd Tegaskan Profesionalisme Pers di Tengah Isu Pungli SIM Polresta Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 16 Desember 2025 – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Jambi kembali menjadi sorotan publik. Namun, tudingan tersebut mendapat bantahan tegas dari Syadikin, warga Kota Jambi, yang namanya disebut-sebut sebagai korban pungli dalam sejumlah pemberitaan dan pesan berantai di media sosial. Syadikin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diwawancarai dan tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang beredar di berbagai platform media. Saya tidak pernah diwawancarai dan tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu,” tegas Syadikin, Selasa (16/12/2025). Menurutnya, pengalaman yang ia rasakan saat mengurus SIM di Satpas Polresta Jambi justru berbanding terbalik dengan tudingan pungli yang beredar. Ia menilai seluruh proses pelayanan berjalan ramah, transparan, dan sesuai prosedur resmi. Syadikin bahkan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satpas SIM Polresta Jambi atas pelayanan yang dinilainya profesional dan terbuka kepada masyarakat. “Terima kasih Satpas SIM Polresta Jambi atas pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik institusi maupun individu. Kasus ini menjadi pengingat penting di tengah derasnya arus informasi digital, bahwa klarifikasi langsung dari sumber utama merupakan langkah krusial untuk menangkal hoaks dan menjaga kepercayaan publik. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, Amri, S.Pd, menegaskan bahwa profesionalisme jurnalis harus dijaga agar tidak menimbulkan kegaduhan publik. “Produk jurnalistik harus merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi wajib berimbang dengan narasumber yang jelas, jangan mengada-ada sehingga mencemarkan nama baik institusi yang sudah berjalan dengan baik,” tegas Amri. Ia juga menekankan pentingnya semua pihak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mengingat SIM merupakan hasil dari uji kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. “Produk jurnalistik yang baik adalah bagian dari informasi publik yang benar-benar berimbang dan terpercaya. Mari bersama-sama menjunjung tinggi kode etik dan Undang-Undang Pers,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

PWDPI Jambi Surati Kejari: Minta Koreksi Penerapan Pasal pada Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC

Tajam24Jam.Com Jambi, 21 November 2025 — Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Provinsi Jambi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi terkait dugaan kekeliruan penerapan pasal dalam perkara pengrusakan bangunan milik Yung Yung Chandra di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung. Surat bernomor 03/DPW-PWDPI/JAMBI/XI/2025 yang dikirim pada 19 Oktober 2025 itu mempersoalkan hilangnya Pasal 200 KUHP dari berkas penyidikan. Pada laporan awal, penyidik mencantumkan Pasal 406 dan/atau Pasal 200 KUHP, namun setelah pergantian Kanit dan gelar perkara di Polres, Pasal 200 tiba-tiba tidak lagi digunakan. Kajian DPW PWDPI Provinsi Jambi menemukan bahwa kerusakan yang terjadi bukan hanya pada tembok biasa, melainkan pada tembok penahan tanah (retaining wall) yang merupakan bagian struktural dari pondasi bangunan. Dampak kerusakan meliputi:• Robohnya tembok penahan tanah• Pergeseran pondasi bangunan• Retaknya dinding bangunan• Deformasi struktural• Ancaman keselamatan bagi penghuni dan konsumen Berdasarkan temuan tersebut, DPW PWDPI Provinsi Jambi menilai bahwa kasus ini seharusnya ditangani menggunakan Pasal 200 KUHP, bukan Pasal 406 KUHP yang hanya mengatur pengrusakan barang biasa. DPW PWDPI Provinsi Jambi mencatat sedikitnya empat dugaan kejanggalan:1. Ahli pidana tidak turun ke lokasi, sehingga analisis dilakukan hanya berdasarkan berkas.2. Ahli bangunan datang setelah lokasi sudah diperbaiki oleh terlapor, menyebabkan hasil penilaian tidak merepresentasikan kondisi awal.3. Terlapor masuk ke pekarangan tanpa izin dan menanam besi pada struktur bangunan, yang mengarah pada unsur Pasal 167 KUHP namun tidak diproses.4. Perintah perusakan diduga berasal dari Yudi Limardi, namun perannya dinilai tidak diselidiki secara memadai. Ketua DPW PWDPI Jambi, Irwanda Nauufal Idris, menyebut hilangnya Pasal 200 KUHP sebagai langkah yang tidak wajar. “Perubahan pasal dalam kasus kerusakan struktural seperti ini sangat tidak lazim dan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya. Pelapor sekaligus Dewan Pengarah DPW PWDPI Provinsi Jambi , Yung Yung Chandra, menyatakan telah menyerahkan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, hingga rekaman pekerja saat merusak struktur bangunan. Namun sebagian bukti tersebut diduga tidak dipertimbangkan penyidik. “Ini kerusakan struktur. Kalau tembok penahan tanah roboh, pondasi pasti ikut terdampak. Dan itu sudah terjadi,” katanya. DPW PWDPI Provinsi Jambi menegaskan bahwa penerapan Pasal 200 KUHP selaras dengan:• UU 28/2002 jo. UU 6/2023 tentang Bangunan Gedung• Putusan MA No. 314 K/Pid/1983• Putusan MA No. 478 K/Pid/1990 Seluruhnya memperkuat bahwa perusakan struktur bangunan merupakan pengrusakan berat. Bendahara DPW PWDPI Provinsi Jambi, Risma Pasaribu, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan ketidakberesan proses penyidikan ke Propam Mabes Polri dan laporan tersebut telah diteruskan ke Propam Polresta Jambi. “Kami sudah menyampaikan seluruh temuan kepada Propam. Ini bentuk kepedulian kami terhadap penegakan hukum yang adil dan beradab,” kata Risma. Dalam surat resminya, DPW PWDPI Provinsi Jambi meminta Kejari Jambi untuk:1. Meninjau ulang berkas perkara B/263/IX/2024/Reskrim2. Menerbitkan P-19 jika ditemukan kekeliruan penerapan pasal3. Mengembalikan penggunaan Pasal 200 KUHP4. Melakukan supervisi objektif terhadap penyidik5. Membuka ruang bagi pelapor dan PWDPI untuk menyerahkan bukti tambahan PWDPI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di Jambi. Sebagai penutup, PWDPI menegaskan komitmennya terhadap prinsip keadilan: “Fiat Justitia Ruat Caelum — Sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan.” Berita ini ditandatangani oleh:• Irwanda Nauufal Idris, Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi• Amri Mukti Mustapa, S.Pd., Sekretaris DPW PWDPI Provinsi Jambi• Yung Yung Chandra, Pelapor dan Dewan Pengarah DPW PWDPI Provinsi Jambi Penulis Tim

Read More

PWDPI Jambi Desak Gubernur Copot Kadis PUPR: Kritik Tajam atas Bantahan Muzakir Soal Masjid Tergenang

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Mei 2025 — Sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu gelombang kritik terhadap proyek pembangunan Islamic Center Provinsi Jambi. Dalam video tersebut, seorang warga merekam kondisi masjid yang tergenang air ketika hendak melaksanakan salat. Suaranya terdengar kecewa sambil menyoroti plafon bangunan yang berlubang dan genangan air yang mencapai lantai bawah. “Banjir… plafonnya bolong, astagfirullahhalazim,” ucap warga dalam video.“Masjid baru yang belum selesai renovasi sudah banjir. Ini belum bisa dipakai, air sampai ke lantai bawah.” Masjid tersebut merupakan bagian dari proyek besar Islamic Center yang baru saja diresmikan, namun insiden ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kualitas pembangunan dan pengawasan proyek. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muzakir, menyatakan bahwa proyek masih dalam masa pemeliharaan dan menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana. “Pihak kontraktor masih menjalankan tahap-tahap perbaikan. Genangan terjadi karena pipa saluran air di teras masjid tersumbat, sehingga air hujan masuk ke dalam,” jelas Muzakir. Ia menambahkan bahwa pembersihan saluran sudah dilakukan untuk mencegah kejadian serupa. Namun, klarifikasi ini justru memicu kemarahan banyak pihak. Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, Irwanda, menanggapi dengan tegas: “Saya sangat kecewa dengan bantahan Kadis PUPR. Ini bukan jawaban seorang pemimpin! Jelas ini kesalahan besar—plafon bocor, bangunan terbengkalai, jauh dari ekspektasi dan rencana. Saya minta Gubernur Al Haris segera mencopot Kepala PUPR. Akui saja kegagalannya, minta maaf ke publik! Itu baru sikap seorang pemimpin,” tegasnya. Irwanda juga mendesak KPK dan BPK untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek yang menelan anggaran besar ini, dan menyebutnya sebagai “kegagalan mencolok dalam tata kelola pembangunan.” Nada serupa disampaikan oleh Risma Pasaribu, SH, aktivis perempuan sekaligus Bendahara DPW PWDPI Jambi. Ia mempertanyakan tambahan anggaran Rp13,5 miliar dalam APBD 2025 untuk penyempurnaan masjid. “Ini langkah keliru! Apakah anggaran sebelumnya kurang? Sehingga harus menyerap APBD lagi? Saya nyatakan, Bapak Muzakir mubazirkan anggaran!” Sementara itu, suara paling lantang datang dari Amri Mukti, S.Pd, Seorang Aktivis sekaligus Sekjen DPW PWDPI Provinsi Jambi, yang menyebut insiden ini sebagai “cermin dari kegagalan sistemik dalam pembangunan.” “Ini adalah bukti nyata kegagalan pembangunan di Provinsi Jambi. Banyak proyek mangkrak, terbengkalai, dan tak jelas arah pengawasannya. Saya rasa sudah saatnya Pemerintah Provinsi Jambi membenahi diri. Tindak tegas kepala dinas yang tidak punya integritas!” Amri juga menyerukan investigasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum. “Saya minta agar semua pihak yang terlibat dalam proyek ini diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan KPK. Saya menduga banyak kejanggalan dalam proyek yang menghabiskan ratusan miliar ini. Parahnya lagi, Kadis PUPR malah menambahkan anggaran Rp13,5 miliar lewat APBD 2025—kebijakan yang sangat tidak tepat dan jelas merugikan masyarakat!” Kemarahan publik atas proyek ini kini telah berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap kepemimpinan teknis di jajaran Pemerintah Provinsi Jambi. Di tengah sorotan tajam, insiden ini menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan integritas adalah fondasi utama dalam setiap proyek publik. Penulis Tim

Read More