RDP DPRD Batanghari Memanas, FSPTI Sebut PT MSS Abaikan Undangan Dewan, Dugaan Intervensi Pergantian Ketua Serikat Mencuat

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 30 Juni 2026 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Batanghari dengan PT Mutiara Sawit Semesta (MSS) dan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur (MRM) berlangsung panas di Ruang Banggar DPRD, Selasa (30/6/2026). Agenda yang membahas dugaan pemutusan sepihak kontrak bongkar muat tandan buah segar (TBS) itu berakhir tanpa keputusan karena pihak perusahaan hanya mengirimkan seorang humas yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. RDP dipimpin Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi dan dihadiri anggota DPRD, Disnakertrans Batanghari, Camat Muara Sebo Ulu, Lurah Sungai Rengas, perwakilan PT MSS, Ketua FSPTI MRM, tim legal FSPTI, serta anggota serikat. Sejak rapat dibuka, suasana langsung memanas. Legal FSPTI, Muslim, melayangkan keberatan atas sikap PT MSS yang tidak menghadirkan pimpinan perusahaan sesuai undangan DPRD. Menurutnya, humas yang hadir baru beberapa hari bekerja sehingga tidak mengetahui substansi persoalan yang menjadi pokok sengketa. Muslim menilai tindakan PT MSS mencerminkan ketidakseriusan menghormati forum resmi DPRD. Ia menegaskan undangan telah disampaikan jauh hari kepada pimpinan perusahaan, namun yang hadir justru perwakilan yang tidak memiliki otoritas untuk memberikan penjelasan maupun mengambil keputusan. Setelah mempertimbangkan keberatan tersebut, pimpinan rapat memutuskan RDP tetap dilanjutkan. Namun, perwakilan PT MSS tidak diberikan kewenangan menyampaikan sikap resmi ataupun mengambil keputusan karena dinilai tidak memiliki kapasitas mewakili manajemen. Dalam penyampaiannya, Muslim menjelaskan sengketa bermula dari penghentian sepihak kontrak bongkar muat TBS milik FSPTI oleh PT MSS. Padahal, menurutnya, kontrak kerja sama tersebut masih berlaku hingga tahun 2028. Ia juga menyebut pekerjaan tersebut kemudian dialihkan kepada serikat pekerja lain. Yang lebih mengejutkan, Muslim mengungkap dugaan adanya intervensi terhadap kepengurusan FSPTI. Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, ia menyatakan Yogi Prabowo yang disebut mewakili manajemen PT MSS pernah menyampaikan kepada Ketua FSPTI bahwa terdapat permintaan dari Bupati Batanghari agar ketua FSPTI diganti dan merekomendasikan seseorang bernama Alpin sebagai pengganti. Apabila hal itu tidak dapat dilakukan, menurut Muslim, diminta agar tetap dilakukan pergantian dengan orang lain. Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam RDP. Hingga rapat berakhir, belum ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari manajemen PT MSS terhadap tudingan yang disampaikan FSPTI. Sementara itu, tudingan yang menyebut adanya permintaan dari Bupati Batanghari juga belum mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan. RDP akhirnya ditunda dan akan dijadwalkan ulang. DPRD Batanghari berencana memanggil langsung pimpinan PT MSS atau pejabat yang memiliki kewenangan penuh agar polemik pemutusan kontrak yang disebut masih berlaku hingga 2028 dapat dibahas secara tuntas dan memperoleh kejelasan. Penulis Tim

Read More

Cawe-Cawe Bupati Batanghari dan Ambisi Oknum Anggota Dewan, Berujung Pemutusan Kerjasama Bongkar Muat

Ketua FSPTI MRM Angkat Bicara …. Tajam24Jam.Com BATANG HARI, 21 Mei 2026 — Konflik hubungan industrial kembali mencuat di Kabupaten Batanghari. Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Mutiara Rengas Makmur Kelurahan Simpang Sungai Rengas secara terbuka melayangkan surat keberatan kepada PT Mutiara Sawit Semesta terkait pemutusan sepihak perjanjian kerja sama bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang selama ini telah berjalan bertahun-tahun. Dalam surat bernomor 001/FSPTI-MRM.KSSR/PKP/IV/2026 tertanggal 28/04/2026, FSPTI MRM mempertanyakan legal standing pihak yang menandatangani surat pemutusan kerja sama dari PT MSS, yakni seseorang bernama Yogie Prabowo. Organisasi Serikat Buruh tersebut meminta perusahaan menunjukkan surat kuasa yang sah apabila yang bersangkutan benar bertindak atas nama atau mewakili direksi perusahaan. FSPTI MRM menyebut hubungan kerja sama bongkar muat TBS dengan PT MSS telah berlangsung kurang lebih delapan tahun dan selama itu dinilai berjalan harmonis tanpa persoalan berarti. Karena itu, keputusan pemutusan kerjasama secara mendadak dianggap janggal dan memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu dibalik kebijakan perusahaan tersebut. Yang menjadi sorotan, dalam isi surat tersebut muncul dugaan adanya intervensi oknum anggota DPRD Batanghari berinisial “Mr. A”. Oknum legislator itu disebut diduga menekan pihak perusahaan agar memutus perjanjian kerja sama dengan FSPTI MRM dan menggantikannya dengan serikat bongkar muat yang baru dibentuk dan diketuai langsung oleh “Mr. A”. FSPTI MRM bahkan menduga langkah tersebut berkaitan dengan kepentingan memperlancar proses perizinan pembangunan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit baru milik PT. MSS di Kecamatan Batin XXIV. “Jika benar demikian, maka ini adalah bentuk kezaliman yang nyata dan pelanggaran hak asasi manusia yang akan kami lawan hingga ke jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tulis FSPTI MRM dalam surat keberatannya. Selain menyatakan penolakan keras terhadap pemutusan sepihak perjanjian kerja sama bongkar muat TBS nomor 009/LEG-MSS/VII/2025 tertanggal 15 Juli 2025, FSPTI MRM juga menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu konflik sosial dan horizontal di tengah masyarakat. Organisasi itu memberikan ultimatum kepada PT MSS agar segera memberikan klarifikasi resmi dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima. Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Batanghari, Ketua DPRD Batanghari, Kapolres Batanghari, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, hingga sejumlah media dan organisasi masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MSS maupun pihak yang disebut dalam surat tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan keberatan yang dilayangkan FSPTI MRM. Ketua FSPTI MRM Angkat Bicara Disela-sela kesibukannya, Ketua FSPTI Mutiara Rengas Makmur H. Musmulyadi yang didampingi oleh Wakil Ketua dan Bagian Legal M. Muslim, menyempatkan diri berjumpa dengan sejumlah awak media, untuk menanggapi tentang berita viral yang beredar baru-baru ini. Musmulyadi turut membenarkan keterlibatan Bupati Batang Hari dan Oknum Anggota DPRD tersebut dalam konflik yang terjadi antara PT. MSS dengan FSPTI MRM. Dia menuturkan “Pihak PT. MSS dalam beberapa kali pertemuan terakhir yang dilakukan secara jelas menyebutkan bahwa Bupati Batang Hari menawarkan dua opsi, pertama merekomendasikan Aripin sebagai Ketua FSPTI MRM atau yang kedua posisi ketua diganti”. “Kemudian pada kesempatan berikutnya saya selaku ketua menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri dari jabatan ketua, namun ternyata hal tersebut juga belum bisa menyelesaikan persoalan,” ungkap Musmulyadi dengan nada kesal. “Saya dan jajaran pengurus sudah beberapa kali datang menemui Bupati untuk menjernihkan persoalan, namun setiap kali kita datang menemuinya, Pak Bupati tidak mau bertemu dengan kita dengan alasan kurang enak badan padahal pada saat itu dia bisa bertemu dengan beberapa tamu lain yang datang. Ini ada hal apa sebenarnya?”, tanya Musmulyadi dengan nada penuh tanda tanya. “Terakhir pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 kemarin kita kembali berjumpa dengan Pihak Perusahaan (PT. MSS), namun tidak menemukan solusi. Hari ini Pengurus dan Anggota FSPTI MRM akan mendatangi pabrik melakukan aksi unjuk rasa damai dalam rangka mempertahankan eksistensi anggota buruh untuk tetap dapat bekerja melakukan bongkar muat TBS tanpa penghalangan dan hambatan dari pihak PT. MSS”, ungkapnya dengan nada tinggi. Apabila hari ini juga tidak ada solusi, pengurus dan anggota FSPTI MRM akan berunjukrasa di depan kantor Bupati Batang Hari dan gedung DPRD Batang Hari, bila perlu dengan aksi menginap memasang tenda dengan membawa serta keluarga dan masyarakat yang mendukung perjuangan kami. Tutupnya. Penulis Tim

Read More

FSPTI MRM “Menggugat” PT MSS: Ada Dugaan Tekanan Oknum DPRD di Balik Pemutusan Kerjasama Buruh Bongkar Muat Sawit

Tajam24Jam.Com Batanghari, 20 Mei 2026 — Konflik hubungan industrial kembali memanas di Kabupaten Batanghari. Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur (MRM), Kelurahan Simpang Sungai Rengas, secara terbuka melayangkan surat keras kepada Direksi PT Mutiara Sawit Semesta (PT MSS) terkait pemutusan sepihak perjanjian kerjasama bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Dalam surat bernomor 001/FSPTI-MRM.KSSR/PKP/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 itu, FSPTI MRM mempertanyakan legalitas pihak yang menandatangani surat pemutusan kerjasama dari PT MSS, yakni seorang bernama Yogie Prabowo. Mereka meminta perusahaan menunjukkan dasar kuasa hukum yang sah jika benar yang bersangkutan bertindak atas nama direksi perusahaan. Tak hanya itu, FSPTI MRM juga menegaskan bahwa hubungan kerjasama dengan PT MSS sudah berjalan selama kurang lebih delapan tahun dan dinilai berlangsung harmonis tanpa persoalan berarti. Karena itu, keputusan pemutusan kerjasama secara mendadak dianggap janggal dan sarat kepentingan. Yang paling menyita perhatian, dalam poin ketiga surat tersebut muncul dugaan adanya intervensi oknum anggota DPRD Batanghari berinisial “Mr. A”. Oknum legislator itu disebut diduga menekan PT MSS agar memutus kerjasama dengan FSPTI MRM dan menggantikannya dengan kelompok bongkar muat lain yang baru dibentuk. FSPTI MRM bahkan menduga langkah itu berkaitan dengan kepentingan memperlancar proses perizinan pembangunan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit baru milik PT MSS di Kecamatan Batin XXIV. “Jika benar demikian, maka ini adalah bentuk kezaliman nyata dan pelanggaran hak asasi manusia yang akan kami lawan hingga ke jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tulis FSPTI MRM dalam surat tersebut. Tidak berhenti di situ, organisasi buruh itu juga menegaskan penolakan keras terhadap pemutusan sepihak perjanjian kerjasama bongkar muat TBS nomor 009/LEG-MSS/VII/2025 tertanggal 15 Juli 2025. Mereka menilai tindakan perusahaan berpotensi memicu konflik sosial dan horizontal di tengah masyarakat. FSPTI MRM memberikan ultimatum kepada PT MSS agar segera memberikan klarifikasi resmi dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Batanghari, Ketua DPRD Batanghari, Kapolres Batanghari, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, hingga sejumlah media dan organisasi masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MSS maupun pihak yang disebut dalam surat tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan keberatan yang dilayangkan FSPTI MRM. Penulis Tim

Read More