Warga Mersam Klaim Tanah Perkebunan PT IAA/ICA Masuk Ke Kelompok Tani Mersam Jaya

Tajam24Jam.Com Batanghari, 25 Oktober 2026 – Warga di Kecamatan Mersam, Khususnya Warga Desa Mersam, Kembang Tanjung, Teluk Melintang, Sengkati Kecil dan Sungai Puar klaim tanah perkebunan PT Inti Agro Anugerah (IAA) dan Inti Citra Agung (ICA) masuk ke kelompok tani mersam jaya. Hal ini langsung dikatakan Daus, warga kecamatan setempat. “Selama ini lahan perkebunan kelapa sawit di seberang Kecamatan Mersam ini di akui oleh perusahaan tersebut dan saat ini sudah banyak di garap oleh warga di Kecamatan Mersam. Tentunya perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi dalam membuka lahan perkebunan di wilayah Kecamatan Mersam,” kata Daus. Dia juga mengakui, bahwa ada beberapa orang warga di dalam wilayah Kecamatan mersam sudah melakukan jual beli. Bahkan, sebahagian lagi sudah banyak di tanami kelapa sawit, karena selama ini pihak perusahaan diduga sudah merugikan negara dalam membuka lahan perkebunan di Kecamatan Mersam. “Dua perusahaan ini sudah lama pergi dan sempat diberi izin lokasi oleh pemerintah Kabupaten Batang Hari seluas 750 hektar. Namun, sempat mereka menanam dari luasan tersebut sebanyak 150 hektar, selebihnya sudah diduduki oleh warga setempat,” ujarnya. Senada dikatakan, Heri, bahwa lahan yang masuk ke dalam kelompok tani mersam Jaya lebih kurang 500 hektar dan termasuk keluhan perkebunan yang diakui oleh perusahaan ini. “Kami akan segera menggarap lahan perkebunan ini dan terdiri dari kelompok tani mersam Jaya. Kemudian kami akan membentuk masing-masing anggota untuk segera merekap warga yang sudah menjual belikan lahan tersebut, lalu akan kami laporkan kepihak yang berwajib,” jelasnya. Perlu kita ketahui, bahwa PT IAA (PT Inti Agro Anugerah) saat ini tidak memiliki kebun aktif maupun Hak Guna Usaha (HGU) operasional di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari. Secara historis, perusahaan ini sempat mendapatkan Izin Lokasi di wilayah Kecamatan Mersam pada sekitar tahun 2010. Namun, rencana pembangunan kebun kelapa sawit tersebut batal terealisasi karena alasan berikut: Oleh sebab itu, catatan resmi mengenai luas lahan tertanam (kebun jadi) milik perusahaan dengan nama PT IAA di area administrasi Kecamatan Mersam berjumlah 0 hektare (tidak ada). Izin lokasinya sudah kedaluwarsa dan dianggap pergi begitu saja sejak bertahun-tahun lalu. Kawasan perkebunan sawit skala besar yang aktif secara legal di Mersam saat ini dipegang oleh perusahaan-perusahaan swasta/negara lain yang memiliki HGU resmi yang terbit di luar konflik lahan tersebut. Berdasarkan penelusuran dan informasi terkait soal Take Over PT IAA/ICA Proses take over atau pengalihan operasional kelapa sawit dari PT IAA (Indonesia Aromatic Agro) ke PT ICA (Inti Citra Agung) di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, secara historis berkaitan dengan rangkaian penolakan izin lahan dan pergantian nama/manajemen perusahaan di wilayah tersebut. Berikut adalah fakta dan kronologi lapangan terkait kedua perusahaan tersebut di Mersam: Berdasarkan penuturan tokoh masyarakat setempat dan investigasi konflik lahan di Mersam, PT IAA dan PT ICA ditengarai kuat merupakan perusahaan dengan afiliasi pemilik atau grup yang sama namun menggunakan nama/badan hukum yang berbeda. Akibat penolakan ini, operasional PT IAA sempat mandek karena gagal merayu warga untuk melepas tanah mereka. Setelah pergerakan PT IAA meredup, aktivitas perkebunan dan pembibitan tersebut dilanjutkan atau diambil alih oleh PT Inti Citra Agung (PT ICA). Perusahaan sempat berganti-ganti nama (termasuk sempat disebut PT CIA). PT ICA kemudian mendapatkan izin lokasi baru seluas kurang lebih 7.800 hektare. Meskipun operasional pembibitan dan lapangan dilanjutkan oleh PT ICA, konflik agraria dengan masyarakat setempat tetap berlanjut: Secara ringkas, take over tersebut lebih mengarah pada estafet izin operasional dan pergantian entitas hukum dari PT IAA ke PT ICA demi melanjutkan proyek perkebunan kelapa sawit yang sama di wilayah Mersam. Penulis Tim

Read More