Kompak : Lurah Paal V Dan Camat Kota Baru Jambi, Kami Tidak Pernah Menerima Izin Domisili Dan Izin Aktifitas Perusahaan PT. Eka Paksi

Tajam24Jam.Com Jambi, 25/3/2025 – Menindak lanjuti mengenai pemberitaan Pada tanggal 24 Maret 2025 lalu tentang yang diduga PT. Eka Paksi melakukan Penimbunan BBM (bersubsidi) berjenis Solar sangat mengejutkan, Perusahan yang berdiri dan beroperasi di daerah Kol. M. Kukuh, Lorong Jelmu Jaya, RT.16. Komplek Perumahan Guru, Paal Lima, Kotabaru Jambi ini ternyata tidak ada sama sekali melapor dan meminta izin baik itu ke Lurah Paal V maupun ke Camat Kota Baru. Hari ini Selasa, Tanggal 25 Maret 2025, Awak Media mencoba mengkonfirmasi Lurah Paal V dan Camat Kota Baru Jambi mengenai izin berdomisili dan izin beroperasi PT. Eka Paksi.Dan ternyata perusahaan tersebut sama sekali belum pernah melaporkan dan meminta izin sama sekali. Pada saat Awak media menemui Lurah Paal V Budiman, SH., di kantornya dan mempertanyakan mengenai keberadaan serta izin beroperasi PT. Eka Paksi, Lurah Paal Lima mengatakan sama sekali tidak pernah mendapatkan laporan akan ada nya perusahaan tersebut di tempat wilayah beliau bertugas, dan sama sekali tidak ada nya pelaporan apapun mengenai PT. Eka Paksi Tersebut kepadanya. “Saya tidak pernah mengetahui tentang keberadaan PT. Eka Paksi, dan perusahaan tersebut tidak pernah sama sekali melaporkan nya kepada kami.” Ungkap Lurah Selanjutnya, Awak Media juga mencoba menemui Camat Kota Baru Jambi Jauharul Ihsan, S.H., untuk mengkonfirmasi kembali mengenai PT. Eka Paksi tersebut. Hal yang serupa juga sama seperti apa yang dikatakan oleh Lurah Paal Lima, bahwa PT. Eka Paksi juga tidak pernah melaporkan mengenai domisili dan izin beroperasi dari kecamatan. “Tidak ada dan tidak pernah sama sekali perusahaan tersebut melaporkan dan meminta izin baik itu izin domisili maupun mengenai kegiatan operasi perusahan tersebut.” Ucap Camat. Dari hasil investigasi Awak Media kepada kedua pejabat tersebut, bahwa ternyata PT. Eka Paksi tidak pernah mengkonfirmasi apapun kepada pejabat daerah setempat. Hal ini menambah sebuah catatan dari pada legalitas izin domisili dan izin mengenai aktifitas perusahaan tersebut. Penulis Team

Read More

Warga Paal Lima Kota Baru Jambi Resah : Diduga PT. Eka Paksi Melakukan Penimbunan BBM (Bersubsidi) Berjenis Solar

Tajam24Jam.Com Jambi, 24/3/2025 – Kota Jambi, Diduga PT. Eka Paksi Yang Beralamatkan Jl. Kol. M. Kukuh, Lorong Jelmu Jaya, Perumahan Guru, Paal Lima, Kotabaru Jambi Melakukan Tindak Pidana Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar. Dari investigasi Awak Media di lapangan pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025 mendapatkan laporan dari warga setempat bahwa mereka telah resah dan khawatir akan ada nya diduga penimbunan BBM berjenis solar oleh PT. Eka Paksi. Hal yang di khawatirkan dan ditakutkan oleh warga setempat adalah berpotensinya terjadinya ledakan dan kebakaran akibat dari pada penimbunan BBM tersebut. Tidak hanya laporan dari warga setempat, Awak Media juga mendapatkan keterangan dari salah seorang pekerja yang ada di lokasi pada PT. Eka Paksi tersebut. “Iya benar, kami adalah PT. Eka Paksi Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar” dan surat- surat izin lengkap semua Ungkapnya. Atas keterangan dari warga dan pengakuan salah seorang pekerja PT. Eka Paksi, informasi yang didapatkan Sangat di sayangkan sekali, perbuatan melakukan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (bersubsidi) jelas – jelas dilarang keras oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan hal tersebut telah di atur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Selain itu, penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Adapun Sanksi apabila melakukan tindak pidana penimbunan BBM yaitu Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Badan usaha atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda paling tinggi ditambah sepertiganya. Penulis Team

Read More