KAPOLRESTA JAMBI KOMBES POL ANANTO HERLAMBANG, S.I.K., M.M. BESERTA KETUA BHAYANGKARI CABANG KOTA JAMBI DAN PJU LAKSANAKAN KUNJUNGAN KERJA KE POLSEK PASAR DAN POLSEK JAMBI TIMUR

Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 Oktober 2026 – Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M.bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kota Jambi beserta Pejabat Utama (PJU) Polresta Jambi dan rombongan melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Jambi, Selasa (07/10/2026) sekira pukul 09.00 WIB. Kunjungan kerja diawali di Polsek Pasar Kota Jambi. Setibanya di Mapolsek Pasar, Kapolresta Jambi beserta rombongan disambut langsung oleh Kapolsek Pasar Kompol Ferry Siswara, S.H. beserta unsur Forkopimcam Pasar Jambi dan personel Polsek Pasar. Dalam suasana penuh keakraban, Kapolresta Jambi bertatap muka langsung dengan personel Polsek Pasar, memberikan arahan serta motivasi terkait pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat. Kunjungan kemudian dilanjutkan ke Polsek Jambi Timur. Di Mapolsek Jambi Timur, rombongan Kapolresta Jambi disambut oleh Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos, S.H.beserta personel. Dalam arahannya di dua Polsek tersebut, Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. menekankan beberapa hal penting, diantaranya: Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Kota Jambi Ny Vilia Ananto Herlambang dalam kunjungannya juga memberikan motivasi kepada ibu-ibu Bhayangkari ranting Polsek Pasar dan Jambi Timur untuk terus mendukung tugas suami serta aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Kapolresta Jambi menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk melihat secara langsung kesiapan personel, sarana prasarana, serta memberikan semangat moril kepada jajaran Polsek yang merupakan garda terdepan pelayanan Polri di tengah masyarakat. “Kunjungan kerja ini sebagai bentuk perhatian pimpinan kepada anggota di lapangan. Polsek adalah ujung tombak Polri. Berikan pelayanan terbaik, layani masyarakat dengan hati, dan tetap jaga kekompakan,” tegas Kombes Pol Ananta Herlambang. Kegiatan kunjungan kerja berjalan dengan aman, tertib dan penuh kekeluargaan. Penulis Tim

Read More

POLSEK PASAR POLRESTA JAMBI GERAK CEPAT UNGKAP PENCURIAN VELG HILUX, DUA PELAKU BERHASIL DIAMANKAN

Tajam24Jam.Com POLRESTA AMBI, 5 Oktober 2026 – Komitmen Polresta Jambi dalam memberantas tindak pidana pencurian kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Pasar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian 1 set velg mobil Hilux di kawasan Jl. Dewi Sartika RT.12 Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Pasar. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin, 05 Oktober 2026. Kedua pelaku yang diamankan berinisial M.A (21) warga Kabupaten Batanghari dan S.R.R (24)warga Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Kasus ini bermula saat korban R.Z (26) seorang karyawan swasta warga Alam Barajo, mendapat kabar dari abangnya bahwa toko ban miliknya di kawasan Beringin telah kehilangan 1 set velg mobil Hilux pada Senin pagi, 05 Oktober 2026 sekira pukul 08.00 WIB. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan langsung melapor ke Polsek Pasar. Mendapat laporan tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Pasar bersama anggota Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, hanya dalam hitungan jam, keberadaan para pelaku berhasil terdeteksi. Sekira pukul 11.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 4 (empat) buah velg mobil Hilux hasil kejahatan. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Pasar. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Jambi. Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolresta Jambi. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pasar Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Call Center 110 atau ke Polsek terdekat apabila melihat atau menjadi korban tindak pidana. Penulis Tim

Read More