Kericuhan Guru vs Siswa di SMKN 3 Tanjabtim Viral, Guru AS Lapor ke Provinsi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 14 Januari 2026 – Jagat media sosial dihebohkan video kericuhan antara seorang guru dan sejumlah siswa di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Kecamatan Berbak. Rekaman berdurasi 3 menit 28 detik itu memperlihatkan adu mulut yang berujung keributan, bahkan diduga terjadi pengeroyokan terhadap guru. Insiden disebut dipicu ucapan guru yang menyinggung kondisi ekonomi orang tua siswa. Pernyataan tersebut memicu emosi dan reaksi keras para murid. Tak lama berselang, video lanjutan beredar menampilkan guru berinisial AS membawa celurit. Tayangan ini memicu kekhawatiran publik terkait keamanan di lingkungan sekolah. Merasa terancam, AS mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu (14/1/2026), untuk melapor dan meminta perlindungan. Ia mengaku khawatir akan keselamatannya pascakejadian. “Sampai sekarang belum ada jaminan keamanan. Saya takut terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar AS. AS juga memilih absen dari agenda mediasi di Polsek Berbak karena merasa belum mendapatkan kepastian keamanan. Ia menilai sebagian siswa sulit dibina dan kerap tidak menghormati guru. Terkait video celurit, AS berdalih tindakan itu dilakukan setelah dirinya dikeroyok. Ia mengklaim hanya bermaksud membubarkan kerumunan dan mencegah situasi makin anarkis. “Saya tidak berniat melakukan kejahatan. Senjata itu tidak digunakan,” tegasnya. Kapolsek Berbak IPTU Hans Simangunsong membenarkan kejadian tersebut. Polisi akan mengupayakan penyelesaian melalui mediasi melibatkan sekolah, orang tua siswa, dan unsur Forkopimcam. Kasus ini masih menjadi sorotan publik. Semua pihak diharapkan menahan diri demi menjaga kondusivitas dunia pendidikan. Penulis Tim

Read More

Polsek Berbak Selamatkan Remaja dari Jerat Judi Online ‘Bersama Polri, Selamatkan Anak Bangsa’

Tajam24Jam.Com Tanjab Timur, Sabtu 21/6/2025 – Malam minggu yang biasanya menjadi waktu bersantai, justru menjadi momen penting penyelamatan masa depan dua remaja di Kecamatan Berbak. Dalam giat Blue Light Patrol yang digelar Polsek Berbak, Sabtu malam (21/6/2025), dua pelajar asal Desa Rantau Makmur berhasil diamankan karena kedapatan sedang bermain judi online (JUDOL) di sebuah warung depan SMA Perintis. Kedua remaja tersebut berinisial RV (17 tahun) dan RD (16 tahun), warga Desa Rantau Makmur SK 8 dan SK 7, yang masih berstatus pelajar. Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti menggunakan aplikasi slot pada ponsel mereka dan mengaku telah bermain judi online selama satu tahun terakhir, dengan melakukan deposit harian ke rekening bandar online. Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat nongkrong remaja yang tidak hanya bermain JUDOL, tetapi juga mengonsumsi minuman komix secara berlebihan hingga memabukkan. Kapolsek Berbak bersama Ipda Hans Simangunsong bersama Kanit Reskrim, kanit binmas serta kanit provost langsung merespon laporan tsb dan mengambil tindakan tegas namun tetap bersifat pembinaan. Kedua orang tua remaja dipanggil ke Mapolsek untuk klarifikasi dan menyaksikan penandatanganan surat pernyataan oleh anak-anak mereka agar tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, para remaja dikembalikan ke keluarga masing-masing dengan kewajiban lapor setiap Senin dan Kamis. Langkah tegas namun humanis ini mendapat sambutan positif dari warga dan perangkat desa. Mereka mengapresiasi upaya Polri yang tak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan generasi muda dari potensi bahaya kriminal dan penyalahgunaan narkoba. “Bersama Polri, Ayo selamatkan anak bangsa dari bahaya judol dan narkoba,” tegas Kapolsek Berbak IPDA Hans Simangunsong. Patroli yang melibatkan enam personel Polsek Berbak itu juga menyasar sejumlah titik rawan seperti Kantin Mbak Nani, SMPN 22, dan TK Nurul Iman. Kegiatan berakhir pukul 21.45 WIB dengan situasi wilayah Kecamatan Berbak yang aman dan kondusif. Kapolsek Berbak berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama orang tua. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap anak, khususnya dalam penggunaan media sosial dan aktivitas malam hari. “Remaja tidak boleh lagi berkumpul melewati pukul 22.00 WIB kecuali untuk kegiatan positif seperti latihan silat atau kegiatan keagamaan yang tidak mengganggu waktu belajar. Semoga ini jadi yang pertama dan terakhir,” pungkasnya. Dengan patroli yang berkelanjutan dan sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, serta masyarakat, diharapkan ruang gerak perjudian online di kalangan remaja bisa ditutup rapat. Penulis Tim

Read More