Ketua Umum PWDPI Minta Kejaksaan dan Polres Lampung Timur Turun Tangan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Margabatin

Tajam24Jam.Com LAMPUNG TIMUR, 27 Juni 2026 – Ketua Umum Pengurus Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) mengeluarkan seruan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur serta Kepolisian Resor Lampung Timur untuk segera turun langsung ke lapangan, tepatnya ke Desa Margabatin, Kecamatan Wawai Karya. Seruan ini disampaikan berkaitan erat dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2024. Menurut informasi yang disampaikan, dana yang dialokasikan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa tersebut diduga digunakan secara sepihak dan untuk kepentingan pribadi oleh mantan PJ Kepala Desa Margabatin, yaitu Ngatimin. Dalam pernyataannya, Ketua Umum PWDPI menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kejadian pertama kali terjadi di wilayah tersebut. Sebelumnya, sudah tercatat dua orang pejabat yang juga menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa di wilayah yang sama telah diproses secara hukum karena masalah serupa terkait pengelolaan dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa. Hal ini menunjukkan adanya pola yang perlu ditelusuri dan diputus agar tidak terus berulang. Pihak PWDPI meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan mendalam mulai dari perencanaan, pencatatan, hingga pelaksanaan penggunaan seluruh anggaran tahun 2024 di Desa Margabatin. Tujuannya adalah mengungkap kebenaran, menelusuri setiap aliran dana, serta memastikan tidak ada kerugian yang ditanggung oleh keuangan negara maupun masyarakat luas. Selain itu, seruan ini juga mengandung harapan agar kasus tersebut ditangani secara tegas dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Penanganan yang serius juga diharapkan dapat menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi seluruh pengelola pemerintahan desa agar mengelola dana publik dengan jujur, tertib, dan tepat sasaran demi kepentingan seluruh warga masyarakat. Pihak organisasi berjanji akan terus memantau perkembangan proses hukum yang berjalan dan berharap Kejaksaan Negeri serta Kepolisian Resor Lampung Timur segera menindaklanjuti laporan dan permintaan tersebut demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyimpangan keuangan. Kaperwil Lampung MDY

Read More

Polsek Waway Karya Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti 250 Kilogram Buah Sawit

Tajam24Jam.Com Lampung Timur, 15 Juni 2026 – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/VI/2026/SPKT/POLSEK WAWAY KARYA/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tertanggal 15 Juni 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di area perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Mekar Karya. Korban dalam perkara ini diketahui bernama Habib Trihamzah, warga Desa Sumberrejo, Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, seorang pria diduga melakukan pencurian buah sawit di kebun milik korban. Warga yang mengetahui aksi tersebut kemudian mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Waway Karya langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang diketahui bernama Triyono (18), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan milik korban sebanyak lima kali. Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan egrek, alat khusus untuk memanen buah sawit. Buah sawit yang berhasil dipotong kemudian dikumpulkan di satu titik sebelum diangkut menggunakan sepeda motor menuju lapak penerima sawit. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:Satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor polisi;Satu bilah egrek;Dua karung plastik warna putih;Satu bilah golok;Sembilan janjang buah kelapa sawit beserta brondolan dengan berat sekitar 250 kilogram.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.750.000. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Waway Karya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, menyampaikan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada keluarga tersangka, serta memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Polsek Waway Karya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana di wilayahnya.Redaksi. Penulis Tim

Read More

Aksi Heroik Pasutri di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus

Tajam24Jam.Com LAMPUNG TIMUR, 15 Juni 2026 – Kapolres Lampung Timur memimpin pelaksanaan upacara pemberian penghargaan kepada masyarakat yang telah membantu tugas Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Tri Brata Polres Lampung Timur dan dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) serta personel Polres Lampung Timur. Penghargaan diberikan kepada pasangan suami istri, Bapak Aditya Kurniawan dan Ibu Yunia Nur Asiah Ashofah, atas kepedulian dan peran aktif mereka dalam membantu korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam amanatnya, Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kedua warga tersebut yang telah menunjukkan kepedulian sosial dan keberanian dalam membantu sesama serta mendukung tugas kepolisian. Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial NK, warga Provinsi Sumatera Selatan, menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat melintas di Jalintim wilayah Kabupaten Lampung Timur. Secara kebetulan, pasangan Aditya Kurniawan dan Yunia Nur Asiah Ashofah sedang melintas di lokasi yang sama dan tanpa sengaja merekam kejadian tersebut. Setelah mengetahui adanya tindak kejahatan yang menimpa korban, keduanya segera menghampiri korban untuk memberikan pertolongan. Tidak hanya itu, mereka juga mengantarkan korban ke Polres Lampung Timur guna membuat laporan resmi terkait peristiwa yang dialaminya. Selain membantu korban secara langsung, Ibu Yunia juga mengunggah rekaman kejadian tersebut ke media sosial. Video yang diunggah kemudian viral dan menjadi salah satu informasi penting yang membantu proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp500.000. Berkat kerja keras jajaran Polres Lampung Timur yang didukung informasi dari masyarakat, perkembangan kasus menunjukkan hasil positif. Pada Rabu, 10 Juni 2026, dua pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Lampung Timur menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Melalui pemberian penghargaan ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat lainnya untuk tidak ragu membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana dan memberikan pertolongan kepada sesama yang membutuhkan. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung tugas Polri. Kepedulian yang ditunjukkan oleh Bapak Aditya Kurniawan dan Ibu Yunia Nur Asiah Ashofah merupakan contoh nyata bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Kapolres Lampung Timur dalam sambutannya. Penulis Tim

Read More

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Pasir Sakti Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Tajam24Jam.Com LAMPUNG TIMUR, 9 Juni 2026 – Jajaran Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial HE (36), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti. Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Mardian menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, anggota Polsek Pasir Sakti menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di area persawahan Desa Mulyo Sari dan pelaku telah diamankan oleh masyarakat setempat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi segera menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria yang telah diamankan warga. Pria tersebut kemudian diketahui bernama HE. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, HE mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di area perkebunan Desa Mulyo Sari. Usai berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, pelaku berusaha melarikan diri. Namun nahas bagi pelaku, sepeda motor hasil curian yang dibawanya mengalami kerusakan tidak jauh dari lokasi kejadian. Karena tidak dapat melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan tersebut, pelaku kemudian meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri dengan berjalan kaki menuju arah Kecamatan Jabung. Keberadaan pelaku akhirnya diketahui oleh warga yang kemudian bersama anggota Polsek Pasir Sakti melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan HE tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X trondol tanpa bodi warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor, 1 helai kaos lengan panjang warna hijau, serta 1 buah rompi milik pelaku. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Sakti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polsek Pasir Sakti mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitarnya. Penulis Tim

Read More

‎Patroli Janji Jaga POLWAN SIKOP LAMTIM, Gaungkan Layanan 110*

‎Tajam24Jam.Com LAMPUNG TIMUR, 8 Juni 2026 – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan Patroli Janji Jaga yang dilaksanakan Tim SIKOP LAMTIM yang terdiri dari jajaran Polisi Wanita (Polwan) Polres Lampung Timur, Senin (8/6/2026). ‎Kegiatan yang dipimpin Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Lantas Polres Lampung Timur Iptu Arum bersama Pamapta Ipda Sekar tersebut menyasar sejumlah ruas jalan yang ramai dilalui masyarakat serta lokasi-lokasi yang dinilai membutuhkan kehadiran dan penjagaan personel Polri. ‎Selain melaksanakan patroli dialogis dan pemantauan situasi kamtibmas, Tim SIKOP LAMTIM juga memberikan sosialisasi serta edukasi humanis kepada masyarakat di Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana. ‎Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diajak untuk lebih aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, maupun kejadian darurat lainnya melalui layanan Call Center 110. ‎Kasat Lantas Polres Lampung Timur, Iptu Arum, mengatakan bahwa kehadiran Polwan melalui program Patroli Janji Jaga merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman sekaligus mendekatkan diri kepada masyarakat. ‎“Kami ingin memastikan masyarakat merasakan langsung kehadiran Polri di tengah aktivitas mereka. Melalui patroli ini, kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami kejadian yang membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan ini dapat diakses selama 24 jam untuk memberikan respons cepat kepada masyarakat”, ujar Iptu Arum. ‎Melalui kegiatan tersebut, Polres Lampung Timur berharap terjalin komunikasi yang semakin baik antara masyarakat dan kepolisian, sehingga tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif. ‎”Kehadiran Tim SIKOP LAMTIM di lapangan melalui Patroli Janji Jaga ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lampung Timur”, pungkas Polwan yang pernah di misi perdamaian dunia bergabung dalam Kontingen Satuan Tugas Garuda Bhayangkara Formed Police Unit (FPU) 5 Minusca tersebut. Penulis Tim

Read More