Kuat diduga pengawas yang sering di sapa WAK JUL GONDUD Memberikan izin ke pegawai nya untuk melayani pelangsir di (SPBU) 14212290 aek Ledong.

Tajam24Jam.Com ASAHAN, 22 Oktober 2026 — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Asahan kembali mencuat ke permukaan. Modus operandi sindikat mafia solar kini semakin terorganisir dengan memanfaatkan kendaraan modifikasi, pelat nomor palsu, hingga penggunaan barcode ganda untuk mengelabui sistem digital di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).Sorotan tajam kini diarahkan kepada (SPBU) 14.212.290,yang berlokasi di Ledong Bar., Kec. Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara kode pos (21273). Pengawas (SPBU) berinisial WAK JUL GONDUD diduga kuat melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh para pegawainya dalam melayani mobil pelangsir sindikat mafia solar subsidi. Temuan Lapangan: Modus Pelat Palsu dan Barcode Siluman Berdasarkan hasil investigasi tim awak media pada Kamis (22/10/2026), sebuah mobil kijang bernomor polisi BK 9151 ZG (diduga menggunakan pelat palsu) tertangkap basah tengah mengisi solar subsidi secara tidak wajar di (SPBU) 14.212.290. Sopir kijang berinisial ‘A’ di lokasi kejadian secara blak-blakan mengakui bahwa kendaraan tersebut merupakan bagian dari jaringan sindikat milik seorang pria berinisial ‘B’ “Kami sudah sering mengisi di sini. Kami menggunakan nomor pelat polisi palsu dan berbagai barcode palsu untuk mengelabui sistem digital (SPBU) 14.212.290,” ungkap sopir kijang tersebut. Ia mengaku bertugas sebagai kurir dengan upah Rp200.000 per ton solar yang berhasil dikumpulkan. Sindikat ini menggunakan mobil kijang yang telah dimodifikasi secara khusus dengan tangki penampung (kempu) berkapasitas besar serta alat sedot internal. Modus “kencing” solar ini dilakukan berulang kali dalam sehari dengan mengganti identitas kendaraan guna menghindari deteksi dari sistem PT Pertamina.Desakan Tindakan Tegas dan EvaluasiPerizinanKeluasaan gerak sindikat penimbun solar subsidi ini memicu desakan keras dari berbagai pihak agar instansi berwenang segera turun tangan mengambil tindakan hukum yang tegas:Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Meminta Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), menjatuhkan sanksi tegas, hingga mencabut izin usaha (SPBU) 14.212.290, yang terbukti memfasilitasi penyalahgunaan BBM Bio Solar bersubsidi.PT Pertamina Patra Niaga: Meminta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, untuk menyetop penyaluran kuota BBM jenis solar kepada SPBU yang melakukan pelanggaran fatal ini. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut): Publik mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., untuk turun tangan langsung mengevaluasi kinerja jajaran di bawahnya, mengingat lambannya penindakan tegas di tingkat Polres Asahan memicu dugaan adanya pembiaran dan “kekebalan hukum” bagi para pelaku.Landasan Hukum dan Ancaman PidanaPraktik ilegal penyalahgunaan BBM bio solar bersubsidi ini merupakan pelanggaran hukum berat yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat luas yang berhak mendapatkan bio solar bersubsidi.Secara yuridis, perbuatan para pelaku diatur dan diancam dengan:Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang). Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Masyarakat kini menunggu langkah nyata dan integritas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memberantas tuntas mafia solar yang telah lama meresahkan di wilayah Aek Ledong Asahan. Penulis Tim

Read More

Soroti Penonaktifan Kabid Propam Polda Sumut, Sekretaris DPW PWDPI Sumut Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Sumut

Tajam24Jam.Com MEDAN, 28 November 2025 – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara (Sumut), Mario Oktavianus Sinaga SH, menyoroti langkah tegas yang dilakukan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH, atas penonaktifan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha SIK, bersama dengan Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut, Kompol Agustinus Chandra Pietama. Adapun penonaktifan itu dilakukan Kapolda Sumut terkait dengan viralnya kabar yang beredar atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kedua pejabat utama Bid Propam Polda Sumut tersebut terhadap sejumlah personel di jajaran Polda Sumut. Informasi beredar berdasarkan unggahan akun TikTok tan_jhonson_88. Menanggapi perihal itu, Sekretaris DPW PWDPI SUMUT, Mario Sinaga, turut mengapresiasi langkah tegas Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu atas penonaktifan Kombes Pol Julihan dan Kompol Agustinus. “Kita sangat mendukung dengan apa yang dilakukan oleh bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu terkait dengan perihal dinonaktifkan nya Kabid Propam Kombes Pol Julihan Muntaha bersama dengan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap sesama anggota Polri di jajaran Polda Sumut. Dimana dugaan pemerasan itu sangatlah sensitif dan dapat menunjang kegaduhan di tengah reformasi Polri saat ini yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat atas perintah bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Mario. “Oleh karenanya kita mengapresiasi bapak Kapolda Sumut yang telah mengambil langkah tegas penonaktifan Kabid Propam tersebut untuk keperluan pemeriksaan. Karena diduga jika tidak dinonaktifkan, Kadiv Propam akan melakukan pembiaran. Mengapa demikian, karena patut diduga Kadiv Propam akan melindungi Kombes Pol Julihan yang diduga adalah orang dekatnya yang dipasang sebagai Kabid Propam di Sumut tanpa usulan Kapolda Sumut. Adapun penonaktifan ini sekaligus sebagai bentuk meminimalisir keresahan di tengah sorotan publik maupun masyarakat terkait dengan kinerja Polri saat ini,” ujarnya menambahkan. Mario Sinaga yang juga dikenal aktif dalam mengawal dan memberitakan kinerja Polri ini khususnya di dalam memantau dan mengamati kinerja jajaran Polda Sumut, sebagai kontrol sosial, ia turut menuturkan betapa pentingnya menjaga marwah dan amanah dalam suatu jabatan fungsional di penegakan hukum terlebih di jabatan Kabid Propam. Ia menilai apa yang dituduhkan kepada Kabid Propam Polda Sumut beserta jajarannya itu bukanlah ‘keluhan’ semata melainkan tuduhan yang sangat serius dan wajib ditanggapi oleh pimpinan polri secara responsif baik secara etik dan pidana.  “Saya selaku Sekretaris DPW PWDPI Sumut, sebagai lembaga social control mengecam keras dugaan pemerasan tersebut, dimana bidang Propam yang merupakan benteng pertahanan dan penegakan Etik Polri seharusnya dapat menjadi contoh teladan bagi seluruh anggota Polri, bukan malah sebaliknya diduga melakukan pelanggaran etik dan pidana. Bila tuduhan itu benar terjadi, maka institusi polri kembali tercoreng namanya. Sudah selayaknya Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo harus konsisten di dalam menerapkan transformasi polri yang profesional untuk masyarakat,” tandas Mario Sinaga dalam keterangan nya di Medan, Jumat (28/11/2025). Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwatsum) Polda Sumut telah membentuk tim untuk mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan pejabat di Bidang Propam Polda Sumut. Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudhi mengungkapkan, telah membentuk tim dibawah naungan Itwasum yang diketuai langsung oleh Kombes Pol Famuddin. Ia mengungkapkan tim yang dibentuk akan meminta klarifikasi penyidik Bid Propam Polda Sumut terkait beredarnya informasi dugaan pemerasan yang viral di media sosial tersebut. “Termasuk Kabid Propam Polda Sumut akan kita periksa untuk dimintai keterangannya. Pembentukan tim ini sebagian langkah cepat Kapolda Sumut untuk menangani setiap laporan yang disampaikan masyarakat atas kinerja dan kewenangannya penyidik Polda Sumut,” jelasnya, Senin (24/11/2025). Tak hanya itu, setelah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Kabid Propam Polda Sumut dan kawan-kawan mencuat ke publik, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kombes Julihan Muntaha dari jabatannya. Pemberhentian itu dilakukan dalam rangkaian pemeriksaan oleh Tim Bid Propam Mabes Polri dan Tim Bid Propam Polda Sumut untuk memastikan kebenaran dugaan pemerasan tersebut. () Penulis Tim 

Read More