Polairud Polda Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal di Bangka, Pemilik Ditangkap
Tajam24Jam.Com BANGKA, 12 Desember 2026 — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang peleburan pasir timah ilegal di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (10/2/2026) sore. Penggerebekan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso. Ia menyampaikan bahwa tim Subdit Gakkum berhasil mengungkap aktivitas pemurnian timah tanpa izin di lokasi tersebut.“Benar, Selasa sore tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel menggerebek sebuah gudang di Kabupaten Bangka yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal peleburan pasir timah,” ujar Agus di Mapolda, Kamis (12/2/2026) pagi. Dalam operasi itu, polisi mengamankan satu orang pekerja yang berada di lokasi, 12 keping balok timah seberat sekitar 300 kilogram, serta sejumlah peralatan peleburan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polairud. Berdasarkan keterangan pekerja, pemilik gudang diketahui berinisial MJ alias W alias Jepang (31), warga Batu Rusa. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan menetapkannya sebagai tersangka.“Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan,” jelas Agus.Dari hasil penyelidikan awal, pasir timah yang dilebur diduga berasal dari aktivitas penambangan di perairan DAS Jada Bahrin, Merawang, Kabupaten Bangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun. Penulis Tim