Diduga Adanya Pelanggaran Dalam Pilkate Serentak Tahun 2025 Kota Jambi.
Tajam24Jam.Com Jambi, Sabtu 10/5/2025 – Pemilihan Ketua RT serentak Tahun 2025 di Kota Jambi merupakan momen yang bersejarah bagi masyarakat Jambi karena Kegiatan ini menjadi yang pertama di Indonesia. Kegiatan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 6 Tahun 2025. Dilaksanakan secara serentak dengan peserta lebih 1000 RT dari 1.652 RT yang ada di Kota Jambi. Namun sangat disayangkan masih ada dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua RT Terpilih. Dalam Perwal Nomor 6 Tahun 2025 Pasal 25 ayat 1.f berbunyi Pengurus RT dapat Berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dengan alasan sebagai berikut: pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan. Berdasarkan dari informasi warga kepada awak media bahwa adanya dugaan Ketua RT terpilih tidak lagi bertempat tinggal di lingkungan RT yang bersangkutan. Diduga Ketua RT 04 Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Jambi saat ini Tidak lagi bertempat tinggal di lingkungan RT yang bersangkutan. Diharapkan Pemerintah Kelurahan Beringin dapat memantau informasi ini dengan baik dan benar, jika memang terbukti Lurah Pasar dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan Perwal Nomor 6 Tahun 2025. Penulis Tim