Diduga Terjadi Maladministrasi, Aksi Elang Nusantara Bongkar Pembiaran Pelanggaran Perda oleh Pemkot Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Januari 2026 — Aksi demonstrasi yang digelar Perkumpulan Elang Nusantara bersama masyarakat Kota Jambi, Kamis (22/1/2026), tak hanya mengungkap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan pagar sebuah restoran, tetapi juga menguatkan dugaan terjadinya maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh Pemerintah Kota Jambi beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam aksi tersebut, massa menyoroti lemahnya penegakan hukum administrasi yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di tengah jargon “Kota Jambi Bahagia” yang kerap digaungkan pemerintah daerah, publik justru disuguhi praktik pembiaran terhadap pelanggaran yang telah terbukti secara administratif maupun faktual. Koordinator Aksi, Risma Pasaribu, SH, mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait bangunan pagar tersebut telah disampaikan sejak satu tahun lalu. Bangunan dimaksud bahkan telah dikenai Surat Peringatan Ketiga (SP3), denda administratif, serta teguran langsung dari Wali Kota Jambi. Namun hingga kini, tidak ada tindakan pembongkaran maupun penindakan lanjutan di lapangan. “Dalam hukum administrasi pemerintahan, ketika pelanggaran sudah jelas dan sanksi telah dijatuhkan tetapi tidak dieksekusi, itu masuk kategori maladministrasi. Ini bukan lagi soal kelambanan, tapi pembiaran yang disengaja,” tegas Risma. Usai berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jambi, Satpol PP Kota Jambi menyampaikan bahwa seluruh OPD terkait diarahkan langsung menuju lokasi bangunan pagar yang dipersoalkan. Massa aksi kemudian bergerak bersama perwakilan OPD ke lokasi tersebut. Di lokasi, dialog terbuka antara massa dan OPD berlangsung alot serta disaksikan masyarakat sekitar dan pengguna jalan. Diskusi berujung pada pernyataan ketidaktahuan dari perwakilan Dinas PUPR Kota Jambi terkait ketentuan teknis bangunan. Dengan seizin OPD yang hadir, massa aksi melakukan pengukuran langsung terhadap bangunan pagar. Hasil pengukuran menunjukkan tinggi pagar mencapai sekitar 2,5 meter, sementara jarak pos jaga dari badan Jalan AS 1 hanya sekitar 8,5 meter. Temuan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR dan Perda Kota Jambi, yang mengatur tinggi pagar maksimal sekitar 1,5 meter, bersifat transparan, serta memperhatikan garis sempadan jalan. Untuk jalan kelas AS 1, jarak bangunan diwajibkan mundur hingga 25 meter dari badan jalan utama. Fakta tersebut dinilai mematahkan alasan OPD yang selama ini berdalih menunggu rekomendasi teknis dan koordinasi lintas instansi.“Jika pelanggaran sudah nyata tetapi OPD memilih tidak bertindak, maka patut diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan melalui pembiaran. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan dan wibawa hukum,” ujar Risma. Pembiaran tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta Pasal 17 yang melarang penyalahgunaan kewenangan, termasuk melalui pembiaran dan penundaan berlarut. Kritik juga diarahkan kepada Wali Kota Jambi. Dandi Bratanata menilai kepala daerah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap OPD, sehingga memunculkan dugaan penerapan standar ganda dalam penegakan hukum.“Jangan keras kepada masyarakat kecil, tetapi ragu saat berhadapan dengan pemilik modal. Pembiaran oleh pejabat bukan sikap netral, melainkan bentuk keberpihakan,” tegasnya. Sementara itu, Ludwig, pimpinan salah satu organisasi mahasiswa, menyebut situasi ini sebagai kegagalan moral Pemerintah Kota Jambi dalam menerjemahkan slogan pembangunan.“Kebahagiaan warga lahir dari keadilan. Ketika hukum tidak ditegakkan secara merata, yang tumbuh adalah ketidakpercayaan publik,” ujarnya. Perkumpulan Elang Nusantara menilai pembiaran berlarut tersebut telah memenuhi unsur maladministrasi berupa penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, dan penyalahgunaan diskresi sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.“Jika wali kota dan OPD terus memilih diam, maka diam itu sendiri adalah pelanggaran hukum administrasi. Negara tidak boleh kalah oleh modal, dan hukum tidak boleh dikorbankan demi kenyamanan segelintir pihak,” pungkas Risma. Elang Nusantara menegaskan pengawalan kasus ini tidak akan berhenti pada aksi jalanan. Tekanan publik akan terus diperluas hingga Pemerintah Kota Jambi bertindak tegas, transparan, dan konsisten menegakkan hukum, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum dan etik atas pembiaran yang dilakukan. Penulis Tim

Read More

Aktivitas Helen’s Play Mart Kembali Disorot, Aktivis Pertanyakan Transparansi Izin Usaha

Tajam24Jam.Com JAMBI, 21 Januari 2026 – Aktivitas tempat hiburan malam Helen’s Play Mart kembali menjadi sorotan publik di Kota Jambi. Usaha hiburan malam yang sebelumnya sempat disegel pemerintah daerah itu dipertanyakan karena kembali beroperasi, meski belum ada penjelasan resmi yang terbuka kepada masyarakat. Helen’s Play Mart sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi sasaran aksi demonstrasi sejumlah aktivis yang mendesak penutupan tempat tersebut. Penyegelan dilakukan karena diduga melanggar sejumlah ketentuan, termasuk perizinan usaha dan norma daerah yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kota Jambi. Namun demikian, publik mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang digunakan hingga tempat hiburan malam tersebut kembali aktif beroperasi. Pasalnya, penyegelan merupakan sanksi administratif terhadap lokasi atau kegiatan usaha, dan tidak otomatis gugur hanya karena adanya perubahan nama usaha. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 6 Tahun 2023, usaha yang disegel baru dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh sanksi administratif dan kewajiban perizinan. Jika terjadi perubahan nama usaha, pemilik tetap wajib melakukan pembaruan legalitas melalui mekanisme resmi, seperti akta notaris dan sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, perubahan nama usaha tidak menghapus tanggung jawab hukum atas pelanggaran sebelumnya. Apabila pelanggaran berkaitan dengan izin minuman beralkohol (minol), cukai, maupun aspek lingkungan dan sosial budaya, maka seluruh kewajiban hukum tetap melekat pada pengelola usaha. Sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak Pemerintah Kota Jambi dan aparat penegak hukum (APH) untuk membuka informasi secara transparan kepada publik, khususnya terkait izin minol dan cukai minuman yang dimiliki Helen’s Play Mart. Tuntutan keterbukaan ini merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Menurut mereka, LSM dan media memiliki peran sebagai kontrol sosial untuk memastikan penegakan hukum dan peraturan daerah berjalan secara adil dan konsisten. Sementara itu, Supriyadi, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Jambi, menyampaikan kritik keras terhadap lambannya respons aparat dan instansi Pemerintah Kota Jambi dalam menangani persoalan tersebut. Ia menilai ketidakjelasan ini mencerminkan lemahnya komitmen dalam penegakan hukum.“Jika tidak ada kejelasan dan transparansi, persoalan ini akan kami dorong ke tingkat provinsi bahkan nasional,” tegas Supriyadi. Ia juga meminta agar pejabat publik menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, sesuai dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan terbuka.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Jambi maupun pihak pengelola Helen’s Play Mart terkait dasar hukum dibukanya kembali aktivitas usaha tersebut. Penulis Tim

Read More