Polres Bangka Barat Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria di Parit Tiga Diamankan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 21 Oktober 2026 – Polres Bangka Barat melalui Unit Reskrim Polsek Jebus mengamankan seorang pria berinisial MP (31) atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Semulut, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (21/10/2026) malam. Pria tersebut diamankan sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya yang berlokasi di Jalan Raya Bakit, Dusun Bukit Jejel, Desa Semulut. Dari lokasi itu, petugas menemukan 32 jerigen berisi solar dengan total sekitar 640 liter. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polsek Jebus. “Menindaklanjuti informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial MP di kediamannya. Petugas kemudian menemukan puluhan jerigen berisi solar yang disimpan di dapur rumah,” ujar IPTU Yos Sudarso. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, solar tersebut diduga dibeli dari seorang warga Desa Kundi berinisial D. BBM itu disebut diangkut menggunakan satu unit mobil Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi BN 8472 TB. Selain 32 jerigen berisi solar, polisi turut mengamankan satu unit mobil Carry dan satu buah corong berwarna merah sebagai barang bukti. Selanjutnya, MP beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas dugaan perbuatannya, MP disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyimpangan distribusinya. Melalui penegakan hukum yang profesional dan humanis, Polres Bangka Barat terus berupaya menjaga agar BBM bersubsidi disalurkan sesuai peruntukannya. Penulis Tim

Read More

AJAL Geruduk Mapolda Jambi, Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi hingga Potensi Konflik Kepentingan

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Juli 2026 – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), dan Lentera Nasional Daulat Rakyat (AJAL) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan gerbang Mapolda Jambi, Jumat (24/7/2026). Sekitar 50 peserta aksi mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di Provinsi Jambi. Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan penyalahgunaan QR Code/MyPertamina pada sejumlah SPBU, termasuk yang mereka sebut terjadi di SPBU Durian Luncuk. AJAL menilai dugaan praktik tersebut berpotensi menyebabkan penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran sehingga merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah. Tak hanya itu, AJAL juga menyinggung adanya dugaan potensi konflik kepentingan dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh, profesional, transparan, independen, dan tanpa tebang pilih. Dalam tuntutannya, massa mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. AJAL juga meminta penyidik memanggil serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut, termasuk Ketua DPRD Provinsi Jambi yang disebut dalam dokumen tuntutan aksi. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari tuntutan demonstran dan belum merupakan fakta yang telah terbukti. Selain kepada kepolisian, AJAL juga mendesak DPRD Provinsi Jambi menggunakan fungsi pengawasannya dengan membentuk atau memanfaatkan mekanisme penyelidikan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketua AMUK Husnan, Ketua JARI Wandi Priyanto, dan Ketua Lentera Nasional Daulat Rakyat Syel Indra menegaskan bahwa dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi merupakan persoalan serius yang harus diusut hingga tuntas. Menurut mereka, apabila tidak ditindaklanjuti secara tegas, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Provinsi Jambi dapat semakin menurun. Hingga berita ini diterbitkan, Polda Jambi, DPRD Provinsi Jambi, maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi tuntutan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan akan memperbarui berita ini setelah klarifikasi resmi diterima. Penulis Tim

Read More