Dugaan Pencurian Sawit Kian Meresahkan, Rusdi Desak Polsek Kumpeh Ulu Bertindak Tegas!

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 12 Oktober 2026 — Dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi keresahan masyarakat. Dugaan aksi tersebut disebut terjadi di perkebunan milik warga maupun kebun PT SNP yang bermitra dengan KUD Wahana Jaya. Menanggapi persoalan itu, tokoh pemuda Desa Arang-arang, Rusdi, mendatangi Polsek Kumpeh Ulu, Senin (12/10/2026), untuk menyampaikan keresahan masyarakat sekaligus meminta perhatian serius dari pihak kepolisian. Rusdi menilai, dugaan pencurian sawit perlu ditangani secara serius karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik kebun serta mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan perkebunan. “Persoalan ini menjadi keresahan masyarakat. Kami berharap ada perhatian serius dari pihak kepolisian agar dugaan pencurian buah sawit yang terjadi di wilayah Kumpeh Ulu dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rusdi. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami kerugian agar segera membuat laporan resmi kepada kepolisian. Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan sendiri dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban. Kapolsek Kumpeh Ulu Tegaskan Laporan Akan Diproses Sementara itu, Kapolsek Kumpeh Ulu, Chandra Adinata, S.H., menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pencurian akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kalau ada laporan dari masyarakat, akan kita proses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Chandra. Penanganan melalui jalur hukum diharapkan dapat mengungkap fakta kejadian, memastikan pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan terperinci mengenai jumlah kejadian, nilai kerugian, maupun identitas pihak yang diduga terlibat. Belum ada pula informasi mengenai laporan polisi terkait dugaan pencurian tersebut. Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan berkoordinasi dengan pengelola perkebunan maupun pihak berwenang. Setiap dugaan tindak pidana perlu dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Tengah Tegaskan Penanganan Perkara Dugaan Pencurian TBS Sawit Dilaksanakan Secara Profesional dan Sesuai Prosedur

Tajam24Jam.Com Bangka Tengah, 7 Oktober 2026 – Menanggapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penanganan perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL), Polres Bangka Tengah menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/IX/2026/SPKT/Polres Bangka Tengah/Polda Kep. Babel, tanggal 25 September 2026. “Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik. Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum serta didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Dedi. Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Mochamad Ramdhani, S.Tr.K., S.I.K., juga menjelaskan, pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, pelapor menerima informasi dari petugas keamanan perusahaan terkait dugaan pencurian TBS sawit di Blok H4 areal perkebunan PT MHL, Desa Terentang III, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti dan selanjutnya menyerahkan ketiga terduga pelaku berikut barang bukti kepada Unit I Tipidum Satreskrim Polres Bangka Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Dari hasil penanganan perkara, penyidik mengamankan barang bukti berupa 57 tandan buah segar kelapa sawit, dua unit sepeda motor, satu buah egrek, satu buah dodos, serta dua buah alat angkut (loading) yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut,” jelasnya. IPDA Dedi selaku Kasi Humas menegaskan bahwa penetapan status hukum terhadap seseorang tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik. “Setiap proses penegakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti. Polres Bangka Tengah bekerja secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membeda-bedakan siapa pun,” tegasnya. Terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan aktivitas lain di kawasan tersebut, pihaknya memastikan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana. “Kami terbuka terhadap setiap informasi maupun laporan yang disampaikan masyarakat. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum lainnya dan didukung data serta fakta hukum yang cukup, tentu akan dilakukan pendalaman sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya. Kasi Humas juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. “Kami mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkas Kasi Humas. (TIM JAMAL) Penulis Tim

Read More