Dugaan Pencurian Sawit Kian Meresahkan, Rusdi Desak Polsek Kumpeh Ulu Bertindak Tegas!
Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 12 Oktober 2026 — Dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi keresahan masyarakat. Dugaan aksi tersebut disebut terjadi di perkebunan milik warga maupun kebun PT SNP yang bermitra dengan KUD Wahana Jaya. Menanggapi persoalan itu, tokoh pemuda Desa Arang-arang, Rusdi, mendatangi Polsek Kumpeh Ulu, Senin (12/10/2026), untuk menyampaikan keresahan masyarakat sekaligus meminta perhatian serius dari pihak kepolisian. Rusdi menilai, dugaan pencurian sawit perlu ditangani secara serius karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik kebun serta mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan perkebunan. “Persoalan ini menjadi keresahan masyarakat. Kami berharap ada perhatian serius dari pihak kepolisian agar dugaan pencurian buah sawit yang terjadi di wilayah Kumpeh Ulu dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rusdi. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami kerugian agar segera membuat laporan resmi kepada kepolisian. Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan sendiri dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban. Kapolsek Kumpeh Ulu Tegaskan Laporan Akan Diproses Sementara itu, Kapolsek Kumpeh Ulu, Chandra Adinata, S.H., menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pencurian akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kalau ada laporan dari masyarakat, akan kita proses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Chandra. Penanganan melalui jalur hukum diharapkan dapat mengungkap fakta kejadian, memastikan pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan terperinci mengenai jumlah kejadian, nilai kerugian, maupun identitas pihak yang diduga terlibat. Belum ada pula informasi mengenai laporan polisi terkait dugaan pencurian tersebut. Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan berkoordinasi dengan pengelola perkebunan maupun pihak berwenang. Setiap dugaan tindak pidana perlu dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penulis Tim