Polsek Telanaipura Ungkap Kasus Curanmor Honda Scoopy di Depan Butik Telanaipura

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, 24 September 2026 – Polsek Telanaipura Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di halaman depan Maima Butik, Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Telanaipura AKP AMRAN ,SH,MH membenarkan pengungkapan tersebut. Kejadian bermula pada Selasa, 16 September 2026 sekira pukul 12.00 WIB. Korban seorang karyawan butik berinisial M.E.P (24) memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BH 3811 AA di depan tempatnya bekerja sejak pagi. Saat korban meninggalkan meja kasir menuju bagian belakang butik selama kurang lebih 15 menit, sepeda motor milik korban yang kunci kontaknya tertinggal di motor raib digondol pelaku. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV di lokasi. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura,” ujar Kapolsek. Berbekal rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Telanaipura melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Kedua pelaku berhasil diamankan di seputaran Simpang IV Sipin, Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi. Adapun pelaku yang diamankan yakni pria berinisial A.Y als A (20) dan wanita berinisial D.O als D (38), keduanya warga Kabupaten Batanghari. Dari hasil interogasi, sepeda motor hasil curian telah dijual oleh pelaku ke wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui transaksi jual beli di media sosial Facebook. Saat ini petugas masih melakukan penelusuran untuk menemukan barang bukti sepeda motor tersebut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, STNK kendaraan, serta beberapa barang berupa tas dan pakaian yang dibeli pelaku dari hasil penjualan motor curian. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Pidana UU No.1 Tahun 2023 tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian Motor, Pelaku Diamankan Usai Beraksi di Dua Lokasi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 10 April 2026 – Tim gabungan dari Polsek Mentok bersama Tim Opsnal Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan Unit Opsnal Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial GL (19), warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Ia ditangkap di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat tanpa perlawanan. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di kawasan Kampung Keranggan Atas. “Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Yos Sudarso. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Sunarti (34), mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik keluarganya yang sebelumnya terparkir di teras kontrakan sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Mentok. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut saat kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. Motor hasil curian kemudian dibawa ke wilayah Kota Pangkalpinang. “Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor lain di wilayah Pangkalpinang. Ini masih kami kembangkan lebih lanjut,” ujar Yos. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun beserta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang guna mencegah tindak kejahatan serupa. Penulis Tim

Read More