Desak Polda Jambi dan DPRD Turun Tangan, Penegakan Hukum Angkutan Batubara Dinilai Gagal

Tajam24Jam.Com JAMBI, 16 April 2026 — Aksi penyetopan angkutan batubara oleh Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batubara (MPLLBB) berkembang menjadi sorotan serius terhadap krisis penegakan hukum di Provinsi Jambi. Persoalan ini tidak lagi semata menyangkut perusahaan, tetapi juga mengarah pada kinerja aparat penegak hukum yang dinilai tidak profesional. Aksi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan terhadap sikap sejumlah perusahaan yang dinilai mengabaikan undangan resmi MPLLBB Nomor 04/MPLLBB/IV/2026 terkait rapat konsolidasi penyatuan persepsi operasional angkutan batubara. Dari banyaknya perusahaan yang diundang, hanya tiga yang hadir. Fakta itu dinilai mencerminkan rendahnya komitmen serta ketidakpatuhan terhadap upaya penyelesaian konflik yang selama ini berdampak langsung pada masyarakat. Ketua MPLLBB, Susana Wati, menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa terus menunggu tanpa kepastian. Ia menyebut, ketika ruang dialog diabaikan dan pelanggaran terus berlangsung, tindakan langsung menjadi bentuk legitimasi sosial dalam menjaga kepentingan publik. Secara regulatif, lanjutnya, ketentuan terkait angkutan batubara sudah jelas. Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 melarang angkutan batubara melintas di jalan umum. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui surat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 yang mewajibkan seluruh pemegang izin dan transportir untuk patuh.“Artinya, setiap aktivitas angkutan batubara di jalan umum merupakan pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya. Namun, kondisi di lapangan dinilai justru bertolak belakang dengan aturan tersebut.Kabagops Polresta Jambi, Yumika Putra, disebut secara terbuka menyatakan bahwa pelepasan angkutan batubara yang sebelumnya dihentikan oleh MPLLBB merupakan tanggung jawabnya. Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pengakuan atas tindakan yang berpotensi melemahkan penegakan Instruksi Gubernur. Selain itu, ketidakhadiran Kasat Lantas Polresta Jambi, Rio Rinaldy Siregar, dalam situasi yang berkaitan langsung dengan fungsi lalu lintas juga menjadi sorotan. Hal ini dinilai memperkuat dugaan lemahnya profesionalitas serta tanggung jawab struktural dalam penanganan pelanggaran angkutan batubara. MPLLBB menilai kondisi tersebut tidak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan telah mengarah pada kegagalan sistemik dalam penegakan hukum.Atas dasar itu, MPLLBB menyampaikan sejumlah tuntutan:Mendesak Polda Jambi melakukan evaluasi, pemeriksaan, dan penindakan internal terhadap aparat yang diduga tidak profesional.Meminta DPRD Provinsi Jambi menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak kepolisian dan instansi terkait. Menuntut kepastian hukum yang adil, tidak tebang pilih, serta bebas dari intervensi kepentingan.Susana Wati menegaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya pelanggaran aturan yang terjadi, tetapi juga merosotnya wibawa hukum di mata masyarakat.“Ini bukan lagi soal angkutan batubara semata, tetapi soal keberanian negara dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Jika aparat tidak berdiri di atas hukum, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan,” tegasnya. Ia juga memastikan bahwa MPLLBB akan membawa persoalan ini ke tingkat advokasi yang lebih tinggi, termasuk membuka kemungkinan pelaporan ke institusi pengawasan internal kepolisian hingga mendorong atensi nasional apabila tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat. Penulis Tim

Read More

MPLLBB Jambi Konsolidasi Satukan Persepsi, Atur Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Jalan Umum

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 April 2026 — Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batu Bara menggelar rapat koordinasi bersama para pengusaha batu bara guna menyatukan persepsi terkait pengaturan hauling di Provinsi Jambi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kesbangpol Provinsi Jambi, Kamis (9/4/2026). Ketua MPLLBB, Susana Wati, menegaskan bahwa forum ini lahir dari kepedulian terhadap kondisi lalu lintas yang semakin padat akibat aktivitas angkutan batu bara di jalan umum. “Selama jalan khusus batu bara belum juga selesai, sementara aktivitas tambang terus berjalan, maka diperlukan sinergi antara pengusaha dan masyarakat,” ujarnya. Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda dibahas, mulai dari pengaturan jam operasional, penanganan kendaraan bermasalah di jalur lintas, hingga penguatan koordinasi antara perusahaan dan masyarakat terdampak. MPLLBB menilai, tanpa pengaturan yang jelas, aktivitas hauling berpotensi memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas. Karena itu, forum ini diharapkan mampu melahirkan komitmen bersama demi menciptakan kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Jambi. Langkah ini juga menjadi upaya menjembatani kepentingan antara sektor industri batu bara dan masyarakat umum yang sama-sama menggunakan fasilitas jalan negara. Penulis Tim

Read More