Lebih dari Dua Tahun Menanti Keadilan, L.I.M.B.A.H Desak Kejati Jambi Buka Penanganan Kasus Pembunuhan Pengemudi Maxim

Tajam24Jam.Com JAMBI, 6 Juni 2026 – Tuntutan atas transparansi dan kepastian hukum kembali menggema di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (6/7/2026). Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi menggelar aksi bertajuk “LENTERA HIJAU PROJECT” dengan membawa satu pesan utama: jangan biarkan perkara pembegalan disertai pembunuhan terhadap pengemudi Maxim, Risdianto (47), mengendap tanpa kepastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak tragedi itu terjadi, keluarga korban mengaku masih menunggu penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, status para tersangka, hingga kepastian penyelesaian proses hukum. Suasana aksi berubah emosional ketika FW, istri almarhum Risdianto, menyampaikan langsung jeritan hatinya di hadapan peserta aksi dan aparat penegak hukum. “Hari ini saya berdiri di sini bukan hanya sebagai seorang istri yang kehilangan suami, tetapi sebagai warga negara yang menuntut kepastian hukum. Sudah lebih dari dua tahun sejak suami saya, almarhum Risdianto, menjadi korban pembunuhan. Namun hingga hari ini, keluarga kami masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab,” ujarnya dengan suara bergetar. FW mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang merenggut nyawa suaminya. Menurutnya, keluarga korban hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta Kejati Jambi memberikan informasi secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain meminta percepatan proses hukum, FW juga mempertanyakan status barang bukti berupa kendaraan milik almarhum yang hingga kini disebut belum dikembalikan kepada pihak keluarga sesuai prosedur yang berlaku. Dalam kesaksiannya, FW mengaku pernah melihat salah satu tersangka, Hafif, berada di ruang perawatan RS Bhayangkara Polda Jambi pada 14 Oktober 2025. “Saya menyaksikan langsung salah satu tersangka, Hafif, berada di ruang perawatan RS Bhayangkara Polda Jambi dalam kondisi terlihat santai memainkan gitar. Sebagai istri korban, pemandangan itu sangat menyakitkan. Saya melihat orang yang dituduh telah merampas nyawa suami saya tampak menikmati waktunya, sementara keluarga kami masih hidup dalam duka dan menunggu keadilan,” tuturnya. Dengan mata berkaca-kaca, ia kembali mempertanyakan keberpihakan hukum terhadap keluarga korban. “Kami tidak meminta perlakuan di luar hukum. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara tegas, transparan, dan memberikan kepastian bagi keluarga korban. Kami hanya ingin keadilan untuk almarhum Risdianto,” katanya. Koordinator aksi dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H. menegaskan bahwa demonstrasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar aparat penegak hukum memberikan kepastian dan keterbukaan informasi kepada publik. Selain menggelar aksi, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. juga menyatakan akan segera mengajukan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi terkait berbagai hal yang menjadi perhatian mereka dalam penanganan perkara tersebut. Laporan itu akan disampaikan dalam waktu dekat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum serta mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus. Bagi keluarga Risdianto, lebih dari dua tahun berlalu belum mampu menghapus duka maupun menjawab berbagai pertanyaan yang masih menggantung. Harapan mereka tetap sama: kepastian hukum, transparansi proses penanganan perkara, dan keadilan yang benar-benar berpihak kepada korban. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jambi terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kejati Jambi maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Disclaimer Legal dan Kebijakan Redaksi Berita ini disusun berdasarkan hasil peliputan di lapangan, dokumentasi, serta keterangan yang disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan aksi unjuk rasa. Seluruh pernyataan, tudingan, pendapat, maupun tuntutan yang dimuat merupakan tanggung jawab pihak yang menyampaikannya dan tidak serta-merta mencerminkan sikap atau kesimpulan redaksi. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Penyebutan nama pihak tertentu dalam pemberitaan ini tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini bertujuan memberikan informasi kepada publik mengenai adanya aksi penyampaian pendapat di muka umum serta aspirasi yang berkembang di masyarakat, tanpa bermaksud menghakimi atau memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi, data, maupun penjelasan lain terkait substansi pemberitaan ini, redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap klarifikasi yang diterima akan diproses secara profesional, proporsional, berimbang, dan dipublikasikan sesuai standar jurnalistik yang berlaku. Penulis Tim

Read More

LENTERA HIJAU PROJECT di Polda Jambi: L.I.M.B.A.H Bawa Delapan Kasus ke Ruang Publik, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Juni 2026 — Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi menggelar aksi bertajuk “LENTERA HIJAU PROJECT” di halaman Mapolda Jambi, Rabu (24/6/2026). Melalui aksi tersebut, organisasi masyarakat itu membawa delapan persoalan hukum yang dinilai masih menyisakan pertanyaan dan membutuhkan kejelasan penanganan dari aparat penegak hukum. Aksi yang berlangsung di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi itu tidak hanya diisi dengan penyampaian aspirasi melalui orasi, tetapi juga menjadi wadah kritik publik terhadap sejumlah kasus yang dinilai memerlukan transparansi dan kepastian hukum. Menurut L.I.M.B.A.H, delapan kasus yang diangkat memiliki satu benang merah, yakni tuntutan agar proses penegakan hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Salah satu kasus yang menjadi perhatian dalam aksi tersebut adalah meninggalnya Dedi Putra. L.I.M.B.A.H menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut. Mereka meminta perkembangan penyelidikan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Kasus berikutnya menyangkut Bayu Sugara. Organisasi itu menilai perlu adanya penjelasan terkait proses penanganan perkara yang menurut sejumlah pihak masih menyisakan perbedaan pandangan mengenai kronologi kejadian, pemeriksaan saksi, maupun dokumen perkara. Selain itu, L.I.M.B.A.H juga menyoroti dugaan persoalan legalitas pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT AMA. Mereka meminta seluruh aspek administrasi dan perizinan diperiksa secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perhatian juga diberikan terhadap laporan dugaan pemalsuan surat RT yang disebut telah dilaporkan sejak Mei 2026. Menurut mereka, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Dalam aksi tersebut, massa turut mengangkat persoalan “Sengketa tanah yang melibatkan Ratumas Saidah. Mereka menilai kejelasan administrasi dan dokumen yang menjadi objek sengketa penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Kasus lain yang disuarakan adalah dugaan *mpenipuan yang dilaporkan Deden Komara. Lambatnya perkembangan penanganan perkara disebut memunculkan pertanyaan dari pelapor terkait kepastian proses hukum yang sedang berjalan. Dari seluruh isu yang dibawa dalam aksi, kasus begal dan pembunuhan terhadap pengemudi Maxim, Risdianto (47), menjadi salah satu yang paling mendapat perhatian. Lebih dari dua tahun sejak kasus tersebut terungkap, L.I.M.B.A.H menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum memperoleh kejelasan. Mereka menyoroti status salah satu tersangka yang sebelumnya mengalami tindakan penembakan saat proses penangkapan dan disebut belum menjalani proses penahanan secara normal karena alasan pemulihan kesehatan. Sorotan terakhir dalam aksi tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran etik oleh seorang oknum aparat berinisial MS. L.I.M.B.A.H meminta agar apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap kode etik profesi, proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah menyampaikan aspirasi di depan Mapolda Jambi, perwakilan L.I.M.B.A.H akhirnya diterima untuk melakukan hearing dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Dalam pertemuan tersebut, seluruh tuntutan dan delapan persoalan yang dibawa dalam aksi “LENTERA HIJAU PROJECT” disampaikan secara langsung kepada pihak kepolisian. Pihak L.I.M.B.A.H berharap forum dialog tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mendorong keterbukaan informasi serta memberikan kepastian terhadap berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat. DISCLAIMER LEGAL Berita ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi serta keterangan yang diperoleh dari sumber terkait pada saat peliputan. Seluruh nama, pernyataan, dugaan, tuduhan, kritik, maupun tuntutan yang termuat dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari penyampaian aspirasi dan pendapat pihak yang melakukan aksi. Pemuatan informasi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan, pembuktian, ataupun penetapan kesalahan terhadap pihak mana pun. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap individu, kelompok, badan usaha, maupun institusi yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak hukum yang sama sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas isi pemberitaan ini, media membuka ruang penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. KEBIJAKAN REDAKSI Redaksi membuka Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Penulis Tim

Read More