TIDAK ADA TUAN RUMAH YANG BERUNDING DENGAN MALING, BPN DAN PEMKAB LAMPUNG TIMUR JANGAN CUCI TANGAN

Tajam24Jam.Com Lampung Timur, 23 Juni 2026 – LBH Bandar Lampung menyesalkan Rapat Koordinasi yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada hari ini, Selasa 23 Juni 2026. Forum yang semestinya menghadirkan keadilan bagi masyarakat justru melahirkan tawaran yang mengkhianati rasa keadilan dengan melakukan pemutihan 177 SHM bermasalah, lalu mendistribusikannya ke masyarakat penggarap dengan para pihak yang diduga sebagai mafia tanah. Kami menduga rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Lampung Timur diagendakan Pemkab dan BPN Lampung Timur untuk mengelabuhi masyarakat sripendowo yang terdampak mafia tanah. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, warga telah menempuh berbagai jalur, dari pengaduan ke BPN Lampung Timur, Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga Pemkab Lampung Timur sendiri. Masyarakat menggelar unjuk rasa besar di kantor Bupati, menyuarakan tuntutan dalam pawai HUT Desa Sripendowo, bahkan menjadi tuan rumah Temu Rakyat Sumatera yang dihadiri ratusan warga dari berbagai provinsi sebagai bentuk solidaritas. Namun tidak ada satu pun respons konkret yang benar-benar memihak mereka. Atas dasar itulah, LBH Bandar Lampung menilai tawaran penyelesaian yang muncul dalam rapat koordinasi hari ini tidak lebih dari sebuah sandiwara prosedural dan tipu daya pemerintah kabupaten lampung timur dan BPN Kabupaten Lampung Timur. Kami menegaskan, tidak ada tuan rumah yang berunding dengan maling. Meminta warga penggarap yang telah berpuluh tahun mendiami dan menghidupi lahan tersebut untuk memberikan sebagian tanahnya kepada pihak-pihak yang diduga memperoleh sertifikat secara tidak sah, lalu menyebutnya sebagai “penyelesaian”, adalah bentuk penghinaan terhadap rasa keadilan. Negara tidak boleh berdiri di tengah-tengah ketika satu pihak adalah korban dan pihak lain adalah pelaku yang diduga kuat telah menyerobot hak rakyat melalui rekayasa administrasi. Kepada BPN Lampung Timur, kami menyatakan secara jelas, lima tahun sejak terbitnya SHM bukan dalih untuk enggan bertindak. Lewatnya tenggang waktu tersebut tidak serta-merta menghapus kewenangan BPN untuk mengevaluasi proses penerbitan sertifikat yang diduga mengandung cacat administrasi. Jika terbukti ada manipulasi data, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitannya, BPN memiliki kewenangan penuh untuk membatalkannya. BPN tidak boleh berlindung di balik alasan teknis dan prosedural sementara ratusan keluarga petani hidup dalam ketidakpastian. Solusi yang didorong oleh BPN berupa pelepasan hak secara sukarela oleh pemegang SHM juga tidak menjawab permasalahan dan justru semakin memperlihatkan sikap cuci tangan. Tidak ada ukuran yang dapat memastikan bahwa orang-orang yang namanya tercantum di dalam SHM yang diduga cacat administrasi tersebut bersedia melepaskan haknya secara sukarela. Justru muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang menyebabkan mereka mau menyerahkan SHM-nya jika memang sertifikat tersebut diperoleh secara legal? Kerelaan melepaskan SHM itu sendiri justru memperkuat dugaan bahwa ada yang tidak beres dalam proses penerbitannya. Lebih jauh, informasi mengenai 27 SHM hasil PTSL yang disebut telah dikembalikan ke BPN perlu dipertanyakan secara serius. Langkah tersebut berpotensi mengganggu jalannya proses penegakan hukum di Polda Lampung, karena sertifikat-sertifikat itu berkaitan langsung dengan alat bukti dalam kasus yang sedang ditangani. Sikap BPN yang hingga kini masih menunda membongkar dokumen warkah semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada aktor institusional yang turut bermain dalam kasus ini. BPN seakan lepas tangan dari persoalan yang tengah menghimpit masyarakat Sripendowo. LBH Bandar Lampung mendesak Pemda Lampung Timur untuk menghentikan tawaran penyelesaian yang tidak berkeadilan dan masyarakat terdampak mafia tanah. Kami mendesak BPN Lampung Timur untuk segera mengevaluasi dan, jika terbukti cacat, membatalkan 177 SHM yang bermasalah tersebut, serta segera memfasilitasi petani Sripendowo untuk mendaftarkan hak atas tanah kepada pemilik yang sebenarnya. Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk memproses seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah ini, termasuk oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya. Hormat Kami,Direktur YLBHI LBH Bandar LampungPrabowo Pamungkas, S.H.(Kaperwil) Penulis Tim

Read More