Polres Bangka Barat Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Larang Personel dan ASN Gunakan Vape

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 3 November 2026 – Polres Bangka Barat siap menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepolisian. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh personel, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, Selasa (3/11/2026), menegaskan bahwa seluruh personel Polres Bangka Barat hingga jajaran Polsek wajib mematuhi ketentuan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memperkuat disiplin internal sekaligus mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media penggunaan narkotika berbentuk cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Selain berlaku bagi personel Polri dan ASN, masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kerja kepolisian juga diimbau untuk tidak menggunakan vape di lingkungan Polda, Polres maupun Polsek. Polres Bangka Barat akan melakukan sosialisasi dan pengawasan secara berkelanjutan guna memastikan kebijakan tersebut dipatuhi seluruh personel. Apabila ditemukan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, Polres Bangka Barat menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dimulai dari lingkungan internal kepolisian. Personel Polri dituntut tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga menjadi teladan dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas di tengah masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polda Babel Siap Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Larang Anggota dan ASN Gunakan Vape

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 3 November 2026 – Polda Bangka Belitung melarang seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan itu berlaku tak hanya di lingkungan kerja, tapi juga di luar lingkungan kerja Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan itu mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut. “Polda Babel siap menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri terkait larangan penggunaan vape. Tentunya, seluruh personel Polri serta ASN di jajaran Polda Babel, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Sugiyarso, Selasa (3/11/2026). Tak hanya internal, larangan vape juga berlaku bagi masyarakat yang datang ke lingkungan kerja kepolisian. “Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan vape di lingkungan kerja Polri mulai dari Polda, Polres hingga Polsek,” ucapnya. Lebih lanjut, Sugiyarso menyebutkan larangan ini adalah langkah pencegahan internal untuk mengantisipasi modus baru penyalahgunaan narkotika. Salah satu yang menjadi sorotan adalah potensi penggunaan perangkat vape sebagai media penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang kini telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. “Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal,” terangnya. “Personel Polri termasuk ASN pada Polri harus mampu menjaga disiplin, integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat,” sambungnya. Untuk memastikan kepatuhan, Polda Babel akan gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan internal di seluruh jajaran. Pelanggar akan ditindak tegas. “Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sugiyarso. Ia menambahkan, larangan vape ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba, tidak hanya lewat penegakan hukum, tapi juga pembenahan internal. “Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi contoh dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More