Sepekan Janji Penahanan Berlalu, 12 Tersangka Kasus TBS Belum Ditahan, Ada Apa Dengan Subdit II Harda?

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 Agustus 2026 — Janji penahanan terhadap 12 tersangka dalam perkara dugaan penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) di lahan Koperasi Produsen Fajar Pagi kembali dipertanyakan. Sepekan pascaaksi anggota koperasi Produsen Fajar Pagi di Mapolda Jambi, hingga Kamis (13/8/2026), ke-12 tersangka disebut belum juga ditahan. Bahkan, informasi yang diterima pihak pelapor menyebut aktivitas pemanenan TBS di lokasi yang menjadi objek perkara diduga masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa tersangka yang sudah ditetapkan belum juga ditahan, sementara persoalan di lapangan disebut masih berjalan? Sebelumnya, dalam dialog dengan massa aksi, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, Doni Aryanto, menegaskan dirinya tidak menerima uang dari para tersangka dan menyampaikan adanya langkah penahanan terhadap ke-12 tersangka.Namun, sepekan berlalu, janji tersebut belum terealisasi. Kuasa hukum pelapor, Mike Mariana Siregar, juga mempertanyakan pelaksanaan wajib lapor yang diberlakukan kepada para tersangka. Ia mengaku menerima informasi bahwa pada Senin hanya satu orang yang datang memenuhi kewajiban tersebut. “Kami tidak paham lagi di mana bolongnya persoalan ini. Kami mengetahui wajib lapor Senin, Rabu dan Jumat, tetapi tidak semuanya melaksanakan,” ujar Mike. Persoalan semakin menjadi sorotan setelah pihak kuasa hukum mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai arahan penyidik. Namun, informasi yang diterima justru menyebut berkas perkara 12 tersangka belum dikirimkan penyidik Polda Jambi kepada JPU. Jika informasi tersebut benar, publik tentu patut mempertanyakan: sejauh mana sebenarnya proses hukum perkara ini berjalan? Apalagi, para tersangka telah ditetapkan dan pihak pelapor mengklaim aktivitas pemanenan TBS di lokasi perkara masih terjadi. Situasi ini dikhawatirkan menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum berjalan lamban dan tidak memberikan kepastian.Bahkan, desakan untuk kembali menggelar aksi di Mapolda Jambi mulai menguat. Mike mengungkapkan sekitar 25 anggota Koperasi Produsen Fajar Pagi saat ini mendesaknya untuk kembali melakukan aksi. “25 orang anggota ini sekarang ada di rumah saya, mendesak untuk aksi. Saya tidak bisa membendung lagi niat mereka. Kemungkinan hari Rabu mereka aksi lagi,” ungkapnya. Publik kini menunggu tindakan, bukan sekadar pernyataan. Ditreskrimum Polda Jambi, khususnya Subdit II Harda, dituntut memberikan penjelasan terbuka mengenai status ke-12 tersangka, alasan belum dilakukan penahanan, pelaksanaan wajib lapor, serta apakah berkas perkara sudah atau belum dilimpahkan kepada JPU. Jika penahanan memang belum dapat dilakukan karena pertimbangan hukum, penyidik wajib menjelaskan dasar dan alasannya. Namun jika secara hukum penahanan telah memenuhi syarat, masyarakat tentu berhak mempertanyakan mengapa tindakan tersebut belum dilakukan. Sebab, ketika janji penahanan telah disampaikan di hadapan massa, tetapi sepekan kemudian belum ada realisasi, ruang spekulasi akan semakin terbuka—termasuk munculnya dugaan adanya “deal-dealan” dalam penanganan perkara. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan. Karena itu, jawaban resmi dan transparan dari Polda Jambi menjadi penting agar isu liar tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi atas perkembangan perkara tersebut. Redaksi menegaskan, seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan pernyataan pihak yang berkepentingan dalam perkara dan belum merupakan kesimpulan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Penulis Tim

Read More

12 Tersangka Tak Ditahan, Pelapor Ancam Kepung Polda Jambi: “Siapa yang Menjamin Mereka Tak Mengulangi Perbuatannya?”

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Juli 2026 – Keputusan penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi yang tidak menahan 12 tersangka dalam perkara dugaan penguasaan dan pemanenan TBS di lahan Koperasi Produsen Fajar Pagi memicu reaksi keras dari pihak pelapor. Seluruh tersangka usai diperiksa pada Kamis (30/7/2026) hanya dikenakan wajib lapor tiga kali dalam sepekan tanpa dilakukan penahanan. Merasa kecewa, pihak pelapor memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Mapolda Jambi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut. Ketua Koperasi Produsen Fajar Pagi, Zainul Islam, menilai keputusan penyidik bertolak belakang dengan permintaan resmi yang sebelumnya telah disampaikan pihak koperasi kepada Polda Jambi. “Kami sudah menyurati Polda Jambi agar 12 tersangka ditahan. Namun permintaan itu tidak diindahkan. Hari ini kami mempertanyakan apa alasan penyidik Subdit II Harda tidak melakukan penahanan. Siapa yang menjamin mereka tidak kembali melakukan aktivitas di lahan koperasi kami?” tegas Zainul kepada awak media. Menurutnya, kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Ia menyebut salah seorang tersangka berinisial WG pernah diproses hukum dalam perkara serupa pada tahun 2023 di wilayah Muaro Jambi. “WG sudah pernah berhadapan dengan hukum dalam kasus yang sama. Sekarang kembali diduga mengulangi perbuatannya. Seharusnya ini menjadi perhatian khusus penyidik karena ada dugaan pengulangan tindak pidana,” ujarnya. Nada kecewa juga disampaikan Anda Pertama, sebagai pelapor yang mengaku heran karena para tersangka disebut masih melakukan aktivitas pemanenan meski telah berstatus tersangka. “Kami mendapat informasi mereka masih memanen. Sementara anggota koperasi sudah sangat kecewa karena penyidik tidak melakukan penahanan. Langkah kami berikutnya adalah menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Polda Jambi untuk mempertanyakan keputusan ini,” katanya. Hal senada diungkapkan anggota koperasi Zuripal. Ia mempertanyakan dasar pertimbangan penyidik yang hanya menerapkan wajib lapor kepada para tersangka. “Kami mempelajari KUHAP, baik yang lama maupun yang baru. Untuk tindak pidana yang berpotensi diulangi seharusnya penahanan dapat dilakukan. Apa pertimbangan penyidik hingga tidak menahan mereka? Kalau Polda mempertimbangkan nasib 12 tersangka, bagaimana dengan nasib 450 anggota koperasi yang sudah dua tahun tidak menikmati hasil kebun?” ujarnya. Zuripal juga menegaskan pihak koperasi mengklaim memiliki legalitas atas lahan yang disengketakan. Ia mempertanyakan mengapa para terlapor yang menurut mereka tidak memiliki legalitas justru tidak ditahan.“Kasus serupa juga pernah terjadi pada 2023 di lokasi yang sama. Saat itu 12 pelaku diproses hingga dipidana. Mengapa sekarang dengan perkara yang menurut kami sama, penahanan saja tidak dilakukan?” katanya. Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor, Melky, menilai permintaan penahanan memiliki dasar hukum. Menurutnya, ketentuan dalam KUHAP memberikan ruang dilakukan penahanan apabila terdapat kekhawatiran tersangka mengulangi tindak pidana. “Kami memiliki bukti bahwa hingga hari ini aktivitas pemanenan masih berlangsung. Jika benar demikian, maka potensi kerugian terhadap klien kami akan terus bertambah. Kami meminta Polda Jambi meninjau kembali keputusan tersebut. Bila ditemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Pihak pelapor menyatakan akan terus mendesak Polda Jambi agar mengevaluasi kebijakan wajib lapor terhadap 12 tersangka dan mempertimbangkan penahanan demi mencegah dugaan tindak pidana serupa kembali terjadi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap ke-12 tersangka. Penulis Tim

Read More

12 Tersangka Kasus Koperasi Fajar Pagi Jalani Pemeriksaan di Polda Jambi, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Juli 2026 – Dua belas warga Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan dan pemanenan tandan buah segar (TBS) di lahan Koperasi Produsen Fajar Pagi, memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, Kamis (30/7/2026). Mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait laporan yang diajukan oleh Anda Pratama, yang mengklaim sebagai anggota sah Koperasi Fajar Pagi. Di sela pemeriksaan, kuasa hukum para tersangka, Juanda, S.H., menyatakan kliennya hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Namun, ia mempertanyakan dasar hukum penetapan status tersangka terhadap 12 warga tersebut. “Kami menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik. Tetapi kami mempertanyakan dasar penetapan tersangka, karena status keanggotaan pelapor sendiri masih dipersoalkan oleh masyarakat Desa Betung,” ujar Juanda kepada wartawan. Menurut Juanda, Koperasi Fajar Pagi berdiri pada tahun 2000 dan mengalami perubahan keanggotaan pada 2005 serta 2007, yang disebut melibatkan masyarakat Desa Betung. Ia menilai konflik yang terjadi bermula dari persoalan kepengurusan koperasi dan sengketa lahan yang semakin memanas setelah izin HGU PT RKK dicabut, disusul proses pailit perusahaan tersebut pada 2022. Ia menjelaskan, pada Januari 2024 Zainul Islam terpilih sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi. Namun, menurutnya, pemilihan tersebut dipersoalkan karena melibatkan anggota luar biasa yang dinilai tidak memiliki hak memilih maupun dipilih berdasarkan AD/ART koperasi. Atas dasar itu, kata Juanda, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar pemilihan ulang yang kemudian menetapkan Mas Pur sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi. “Sejak saat itu muncul dualisme kepengurusan. Lahan masih dikuasai kelompok Zainul Islam sehingga Kepala Desa, BPD, dan pengurus yang baru meminta warga, termasuk Tim 12, membantu mengamankan lahan dari pihak yang dianggap menguasai secara tidak sah,” katanya. Juanda juga menegaskan bahwa hingga kini status kepemilikan lahan masih menjadi objek sengketa perdata. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara pidana. “Kami diproses pidana padahal status kepemilikan lahannya sendiri masih disengketakan. Izin yang ada juga disebut merupakan izin PT WKS, bukan atas nama Koperasi Fajar Pagi. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya. Saat ditanya kemungkinan adanya penambahan atau penahanan tersangka, Juanda menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Namun, ia kembali menekankan pentingnya transparansi mengenai dasar penetapan tersangka. “Menurut KUHAP, tersangka berhak mengetahui dasar penetapan statusnya. Minimal harus ada dua alat bukti yang sah. Kami mempertanyakan apakah alat bukti tersebut benar-benar telah diuji keabsahannya. Kami juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pelanggaran etik terkait proses penanganan perkara ini,” tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi masih menjalankan pemeriksaan terhadap 12 tersangka belum di ketahui apakah langsung melakukan penahanan terhadap 12 tersangka atau tidak, redaksi masih terus menunggu informasi dari Direskrimum Subdit II Harda Polda Jambi. Penulis Tim

Read More