12 Tersangka Kasus Koperasi Fajar Pagi Jalani Pemeriksaan di Polda Jambi, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Juli 2026 – Dua belas warga Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan dan pemanenan tandan buah segar (TBS) di lahan Koperasi Produsen Fajar Pagi, memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, Kamis (30/7/2026). Mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait laporan yang diajukan oleh Anda Pratama, yang mengklaim sebagai anggota sah Koperasi Fajar Pagi. Di sela pemeriksaan, kuasa hukum para tersangka, Juanda, S.H., menyatakan kliennya hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Namun, ia mempertanyakan dasar hukum penetapan status tersangka terhadap 12 warga tersebut. “Kami menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik. Tetapi kami mempertanyakan dasar penetapan tersangka, karena status keanggotaan pelapor sendiri masih dipersoalkan oleh masyarakat Desa Betung,” ujar Juanda kepada wartawan. Menurut Juanda, Koperasi Fajar Pagi berdiri pada tahun 2000 dan mengalami perubahan keanggotaan pada 2005 serta 2007, yang disebut melibatkan masyarakat Desa Betung. Ia menilai konflik yang terjadi bermula dari persoalan kepengurusan koperasi dan sengketa lahan yang semakin memanas setelah izin HGU PT RKK dicabut, disusul proses pailit perusahaan tersebut pada 2022. Ia menjelaskan, pada Januari 2024 Zainul Islam terpilih sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi. Namun, menurutnya, pemilihan tersebut dipersoalkan karena melibatkan anggota luar biasa yang dinilai tidak memiliki hak memilih maupun dipilih berdasarkan AD/ART koperasi. Atas dasar itu, kata Juanda, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar pemilihan ulang yang kemudian menetapkan Mas Pur sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi. “Sejak saat itu muncul dualisme kepengurusan. Lahan masih dikuasai kelompok Zainul Islam sehingga Kepala Desa, BPD, dan pengurus yang baru meminta warga, termasuk Tim 12, membantu mengamankan lahan dari pihak yang dianggap menguasai secara tidak sah,” katanya. Juanda juga menegaskan bahwa hingga kini status kepemilikan lahan masih menjadi objek sengketa perdata. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara pidana. “Kami diproses pidana padahal status kepemilikan lahannya sendiri masih disengketakan. Izin yang ada juga disebut merupakan izin PT WKS, bukan atas nama Koperasi Fajar Pagi. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya. Saat ditanya kemungkinan adanya penambahan atau penahanan tersangka, Juanda menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Namun, ia kembali menekankan pentingnya transparansi mengenai dasar penetapan tersangka. “Menurut KUHAP, tersangka berhak mengetahui dasar penetapan statusnya. Minimal harus ada dua alat bukti yang sah. Kami mempertanyakan apakah alat bukti tersebut benar-benar telah diuji keabsahannya. Kami juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pelanggaran etik terkait proses penanganan perkara ini,” tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi masih menjalankan pemeriksaan terhadap 12 tersangka belum di ketahui apakah langsung melakukan penahanan terhadap 12 tersangka atau tidak, redaksi masih terus menunggu informasi dari Direskrimum Subdit II Harda Polda Jambi. Penulis Tim

Read More