Dugaan Banyak Oknum Polisi Terlibat Pemerkosaan, Tim Kuasa Hukum Desak Polda Jambi Transparan
Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Februari 2026 — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Jambi terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Dalam kasus ini, dua oknum anggota Polri berinisial Bripda SP dan Bripda NI telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di lantai II SPKT Polda Jambi. Selain dua oknum polisi tersebut, dua orang warga sipil laki-laki juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dengan demikian, total empat orang saat ini telah ditahan oleh Polda Jambi.Meski demikian, tim kuasa hukum korban menegaskan masih adanya dugaan keterlibatan oknum polisi lainnya yang berada di lokasi kejadian. Oleh karena itu, mereka mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol. H. Siregar agar mengungkap kasus ini secara transparan, jujur, dan tanpa tebang pilih.“Jangan sampai ada pilih kasih terhadap tersangka oknum polisi. Kami meyakini masih ada oknum lain yang terlibat dan berada di lokasi kejadian saat klien kami mengalami kekerasan seksual,” ujar Romiyanto, kuasa hukum korban, Selasa (10/2/2026). Lebih lanjut, keluarga korban berinisial “C” (18) secara tegas menolak segala bentuk upaya damai maupun permohonan pencabutan laporan yang diajukan oleh pihak keluarga para tersangka.“Keadilan tidak bisa ditukar dengan kesepakatan damai,” tegas pihak keluarga korban. Penolakan tersebut merupakan hasil diskusi mendalam antara keluarga korban dan tim kuasa hukum, menyusul adanya permintaan maaf dari orang tua para tersangka. Tim hukum memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar penolakan terhadap upaya diversi maupun pencabutan laporan, salah satunya adalah komitmen keluarga untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas. “Pihak keluarga memastikan tidak akan mencabut laporan. Proses hukum di Polda Jambi harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Romiyanto.Saat ini, penyidikan masih berlangsung baik di Propam Polda Jambi maupun di Ditreskrimum, dan tim kuasa hukum menilai masih terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dan perlu diungkap secara terang benderang. Menurut Romiyanto, kasus ini telah menyita perhatian publik secara luas dan bersifat sangat sensitif. Oleh karena itu, keluarga korban memilih menutup diri dari berbagai upaya lobi guna mencegah adanya pemelintiran fakta yang dapat merugikan korban maupun mencederai kredibilitas tim kuasa hukum.“Kami menghargai niat baik keluarga para tersangka untuk meminta maaf. Namun jalur hukum tetap menjadi pilihan utama agar seluruh pihak yang terlibat mendapatkan konsekuensi hukum,” ujarnya. Ia menegaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum dalam kasus ini.“Kami mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih atas niat baik tersebut. Namun kami memilih agar kasus ini terus berjalan sampai semua pihak yang terlibat terungkap,” tegasnya. Pihak korban juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel hingga diputuskan di pengadilan.“Masyarakat Indonesia sudah mengetahui kehebohan kasus ini di Provinsi Jambi. Mari kita kawal bersama agar kasus ini terungkap secara terang benderang, transparan, dan jujur,” tutupnya. Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi dan warga sipil di Kota Jambi. Laporan tersebut telah resmi diterima Polda Jambi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. Penulis Tim