Dugaan Kekerasan di Pesantren Sabilul Jannah Disorot, Santri 14 Tahun Jalani Perawatan Medis
Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Oktober 2026 — Kondisi MP (14), seorang santri Pondok Pesantren Sabilul Jannah di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dilaporkan menurun setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum guru berinisial MH. Korban kini menjalani perawatan medis di RSUD Raden Mattaher Jambi sejak Senin (12/10/2026). MP, warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Korban didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami luka memar dan lebam di bagian kepala serta mata kiri. Ia juga mengeluhkan pusing dan kesulitan makan karena rahangnya terasa sakit serta sulit dibuka lebar. Ibu korban, Irmawati, membenarkan bahwa putranya saat ini menjalani perawatan di rumah sakit. Ia berharap kondisi fisik dan psikologis anaknya segera pulih agar dapat kembali melanjutkan pendidikan. “Iya, benar anak saya dirawat. Semoga segera pulih dari sakit dan traumanya,” ujar Irmawati saat ditemui di RSUD Raden Mattaher Jambi, Senin (12/10/2026). Dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada Rabu (7/10/2026) di lingkungan Pondok Pesantren Sabilul Jannah, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan keterangan korban, ia sempat pingsan di lokasi kejadian setelah diduga mendapat pukulan dari oknum guru berinisial MH. Korban juga menyampaikan dugaan bahwa terdapat santri lain yang mengalami kekerasan serupa. Namun, informasi tersebut masih perlu didalami dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Kasus dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Jambi. Penanganan perkara diharapkan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak terkait serta kemungkinan adanya korban lain. Mengingat korban masih berusia anak, perlindungan identitas dan kondisi psikologisnya perlu menjadi perhatian utama. Seluruh pihak juga harus menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. Penulis Tim