Aliansi Mahasiswa Madina Laporkan Kepala Dinas Pendidikan Madina ke Kejaksaan Tinggi Sumut atas Dugaan Pemerasan dalam Penempatan PPPK 2024.

Tajam24Jam.Com Medan, 10 Maret 2025 – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemantau Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal melalui surat Dumas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan pemerasan dalam proses penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Laporan tersebut diajukan pada Senin (10/3) siang adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK 2024. Dalam keterangannya kepada awak media, Koordinator AMP2K Pajarur Rohman, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk social Control Yang di lakukan oleh mahasiswa terkait adanya Dugaan Kepala dinas Pendidikan Melakukan pengutipan Uang untuk penempatan guru PPPK 2024. “Dari informasi yang kami dapat di lapangan bahwa sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Madina meminta sejumlah uang kepada guru honorer sebagai syarat agar mereka bisa mendapatkan lokasi penempatan yang diinginkan. Ini jelas merupakan bentuk pemerasan dan melanggar hukum,” Tegas Aktivis PMII Tersebut. Menurut AMP2K, praktik pungli ini diduga melibatkan pejabat tinggi di Pemkab Madina khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan di duga telah berlangsung secara sistematis issue yang berkembang kami duga kuat para guru diminta untuk menyerahkan uang dalam jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp15.000.000 hingga Rp35.000.000, tergantung lokasi penempatan yang diinginkan. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pemerasan tersebut dan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut, karena akan merusak integritas sistem pendidikan di daerah,” tambah Pajar(tim) Penulis Team.

Read More

JALIN SINERGITAS DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM, DIREKTUR POLAIRUD POLDA JAMBI KUNJUNGI KANTOR KEJAKSAAN TINGGI JAMBI

Tajam24Jam.Com Jambi, 6/03/2025 – Dalam rangka meningkatkan sinergitas dalam rangka penegakan hukum, Direktur Kepolisian Perairan Dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi. Kamis (06/03/2025). Kedatangan Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo yang didampingi Kasubditgakkum Polairud AKBP. Ade Candra di kantor kejaksaan tinggi Jambi disambut oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jambi ibu Mayasari. Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan “ Saya dan Kasubditgakkum berkunjung ke Kejaksaaan Tinggi Jambi dalam rangka berkoordinasi dan silaturahmi dengan tujuan dalam rangka menjalin dan meningkatkan komunikasi, koordinasi serta kolaborasi dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas di perairan Jambi serta proses penegakkan hukum di wilayah Perairan Jambi,” ujarnya. “Dengan menjalin sinergitas antar penegak hukum, maka proses dan penegakkan hukum akan terlaksana secara professional,” pungkas Kombes Pol Agus Tri Waluyo Dalam kesempatan itu pula Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo memberikan ucapan selamat kepada Ibu Mayasari atas jabatan barunya sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jambi. Penulis Team.

Read More

Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek cetak sawah yang di Danai Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2015-2017 di Kabupaten Merangin terus berlanjut. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.

Tajam24Jam.Com Staff Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, 24/02/2025 – Marvin, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses hukum dan tengah disidangkan. “Saat ini, perkara sedang dalam tahap persidangan di Kejari Merangin,” ujarnya. Merespons perkembangan tersebut, LSM Lentera Nasional Daulat Rakyat (LNDR) berencana melanjutkan aksi unjuk rasa pada pekan depan di Kantor Gubernur Jambi. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pencopotan Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Hortikultura Provinsi Jambi yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. LNDR telah menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Jambi Senin, 24/2/2025. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran pertanian dan menuntut percepatan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai keterlibatan lebih dari satu pihak dalam tindak pidana. Dengan aksi lanjutan yang akan digelar, LNDR berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti tuntutan mereka demi menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola anggaran pertanian. Penulis Team.

Read More

KEJAKSAAN NEGERI JAMBI MENERIMA TAHAP II TERSANGKA BESERTA BARANG BUKTI :

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jambi. Selanjutnya dilakukan Tahap II Perkara atas nama Tersangka Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin dari Mabes Polri di Kejaksaan Negeri Jambi. Kedua tersangka (HELEN DIAN KRISNAWATI dan DIDIN ALIAS DIDING BIN TEMBER) diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam:Primair : Pasal 114 ayat (2)Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Tersangka DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang & tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam :Primair : Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)Subsidair : Pasal 137 huruf A dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPBarang Bukti disita dan diserah dalam berkas Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember berupa 3 buah HP, sedangkan Tersangka Dedi Susanto alias Tek Hui berupa mesin hitung, uang tunai sebesar Rp. 331.870.000,-, 1 unit kendaraan Roda 4 merk Toyota CHR berikut BPKB, bundel rekening bank, sedang barang bukti tersangka Mafi Abidin bin Jaenal berupa HP, 2 unit kendaraan NMAXberikut STNK, uang tunai sebesar Rp. 126.590.000 – serta tanah dan bangunan.Terhadap barang bukti uang tersebut diatas dengan total Rp. 458.460.000,- dititipkan ke rekening bank mandiri an kejari Jambi Dalam proses ini, tersangka Helen Dian Krisnawati selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara tersangka Didin alias Diding bin Tember, Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan. Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sumber :Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Read More

“Demo Rasa Piknik: Sindiran AWaSI untuk Jaksa yang Santai di KEJATI Jambi””Piknik Hukum di KEJATI

Tajam24jam.com Jambi, Jum’at 17 Januari 2025 – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi kembali menarik perhatian dengan aksi unjuk rasa yang unik dan penuh sindiran tajam. Bertajuk “Piknik di KEJATI,” aksi ini digelar di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai bentuk protes terhadap lambatnya penanganan laporan dugaan korupsi “Kajian Kembar” di Dinas PUPR Kota Jambi.Namun, ini bukan demo biasa. Dipimpin oleh Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, dan Sekjen Andrew Sihite, aksi ini menjadi panggung “piknik” dengan bakar-bakar ayam dan ikan di halaman KEJATI. Tidak ketinggalan, anggota AWaSI, Andy, menyuarakan kritiknya dengan lantang, mengundang gelak tawa sekaligus renungan bagi para peserta aksi. Barbeque di Depan KEJATI: Simbol Keadilan yang LambatAksi ini bukan sekadar teatrikal, tetapi pesan mendalam bagi Kejaksaan Tinggi Jambi. Erfan Indriyawan, dalam orasinya, menyampaikan dengan nada jenaka:“Laporan kami dua kali masuk, hasilnya? Sunyi senyap. Kalau begini terus, lebih baik kami piknik sambil bakar ayam di sini. Setidaknya, kami kenyang meski keadilan masih lapar!”Andrew Sihite, sang Sekjen AWaSI, menambahkan sindiran tajam:“Kita ini seperti melapor ke lembaga yang lagi libur panjang. Kalau keadilan di Jambi seperti ini terus, kita ganti nama laporan jadi ‘Surat Undangan Piknik.’ Siapa tahu jaksa lebih tertarik kalau ada embel-embel ayam bakar di dalamnya!” Orasi Lantang Andy: Kritik yang Mengocok PerutAndy, salah satu orator AWaSI, mencuri perhatian dengan orasi penuh semangat yang mencampur humor dan kritik keras:“Laporan kami sudah lengkap, bukti sudah jelas, saksi siap. Tapi kok tindakannya kayak nunggu ayam matang di atas panggangan! Lambat sekali, wahai jaksa, ini laporan korupsi, bukan daftar menu barbeque!”Andy juga menambahkan dengan nada sindiran:“Kalau laporan masyarakat ditangani seperti ini, mungkin kita harus sediakan ruang tidur buat jaksa biar mereka bisa istirahat dulu, kan lelah sekali nggak kerja-kerja!” Pesan di Balik Humor: Keadilan yang Harus BergerakMeski penuh humor, aksi ini menyampaikan pesan serius: lambatnya penanganan laporan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Dugaan proyek “Kajian Kembar,” yang melibatkan salinan data BWSS dan praktik pinjam bendera, menunjukkan potensi kerugian besar bagi negara. Namun, hingga kini, laporan tersebut belum ada kejelasan.“Kami bukan datang untuk cari hiburan,” ujar Andrew, “tapi kalau jaksa bekerja lebih santai dari turis di pantai, ya kami ikut santai saja. Lebih baik makan-makan sambil nunggu mereka sadar, daripada stres menunggu keadilan yang tidak datang-datang.” Sindiran Pedas dengan Humor NyentrikAksi ini juga diwarnai dengan spanduk-spanduk yang penuh sindiran, seperti:• “Laporan Kami = Dikirim, Dibaca, Lupa!”• “KEJATI: Keadilan yang Terlalu Nyaman”• “Barbeque Cepat, Hukum Lambat”Erfan menutup aksinya dengan pernyataan yang mengundang gelak tawa:“Kalau minggu depan masih belum ada tindakan, mungkin kami akan undang semua tukang sate di Jambi untuk demo selanjutnya. Kita makan sate ramai-ramai sambil ingatkan jaksa bahwa tugas mereka bukan santai, tapi tegakkan keadilan!” Kesimpulan: Kejaksaan, Jangan Tidur LagiAksi “Piknik di KEJATI” mungkin terlihat lucu, tapi ini adalah simbol kekecewaan masyarakat terhadap lambatnya penanganan laporan korupsi di Jambi. AWaSI Jambi berharap Kejaksaan segera bangun dari “tidur panjang” dan menunjukkan komitmen untuk menuntaskan dugaan korupsi “Kajian Kembar” di Dinas PUPR Kota Jambi.“Keadilan itu mahal, Jaksa yang malas itu seperti es krim yang meleleh – nggak berfungsi dan bikin berantakan.” ujar Andy menutup orasinya… Penulis Team.

Read More