Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Mayang Disorot, AMUK Desak Polresta Jambi Bertindak
Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 Agustus 2026 — Dugaan peredaran kayu ilegal di kawasan Mayang, wilayah hukum Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, kembali menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Desakan tersebut disampaikan AMUK saat menggelar aksi di Mapolresta Jambi, Kamis (13/8/2026). Mereka menyoroti dugaan aktivitas pengolahan dan perdagangan kayu tanpa dokumen atau perizinan yang sah, termasuk jenis kayu Bulian, Tembesu dan jenis kayu lainnya. AMUK menyebut persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada Polresta Jambi, termasuk melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Namun, hingga aksi digelar, AMUK mempertanyakan tindak lanjut konkret terhadap dugaan aktivitas tersebut. Orator AMUK, Rusdi, meminta aparat tidak berhenti pada penerimaan laporan maupun forum hearing. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.“Jangan hanya sebatas menerima laporan atau hearing. Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, lakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pembiaran,” tegas Rusdi. Dalam tuntutannya, AMUK meminta Polresta Jambi melakukan pemeriksaan terhadap bangsal atau tempat pemotongan kayu yang diduga tidak memiliki legalitas. Jika terbukti melanggar hukum, mereka meminta tempat tersebut ditindak sesuai ketentuan, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila unsur pidananya terpenuhi. AMUK juga mendorong dilakukannya pemeriksaan terhadap dokumen legalitas hasil hutan dan asal-usul kayu yang beredar. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kayu yang diperdagangkan berasal dari sumber yang sah dan dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, AMUK meminta aparat mendalami dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam rantai pengolahan maupun perdagangan kayu tersebut. Kapolsek Kota Baru dan Unit Tipidter Polresta Jambi diminta serius menindaklanjuti informasi masyarakat berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.AMUK juga mengingatkan, apabila dalam proses penanganan nantinya ditemukan dugaan pembiaran atau kelalaian, mereka meminta Kapolda Jambi melakukan evaluasi terhadap jajaran yang bertanggung jawab. Aksi AMUK di Mapolresta Jambi berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan personel Polresta Jambi.Sementara itu, perwakilan AMUK, Husnan, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin aksi tersebut berhenti sebagai penyampaian aspirasi semata. AMUK, kata dia, siap bersinergi dengan Polresta Jambi sekaligus mengawal perkembangan penanganan dugaan peredaran kayu ilegal di kawasan Mayang.“AMUK akan terus mengawal persoalan ini. Kami siap bersinergi dengan Polresta Jambi, tetapi kami juga meminta agar aspirasi masyarakat benar-benar ditindaklanjuti secara profesional dan terbuka,” tegas Husnan. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik. Polresta Jambi diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan yang dilakukan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa aspirasi dan laporan dari AMUK. Kepastian adanya pelanggaran hukum tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Secara hukum, pengelolaan dan peredaran hasil hutan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan dugaan tindak pidana kehutanan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait legalitas hasil hutan. Penulis Tim