Diduga Kayu Ilegal Bebas Melintas di Kota Jambi, Truk Bermuatan Gelondongan Disebut Milik Lina
Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 Maret 2026 – Aktivitas pengangkutan kayu gelondongan yang diduga berasal dari praktik illegal logging kembali mencuat di Kota Jambi. Ironisnya, truk bermuatan kayu tersebut terlihat bebas melintas di jalan raya, bahkan melewati kantor penegak hukum kehutanan tanpa adanya tindakan penertiban. Pada Jumat (7/3/2026), tim awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial mendapati satu unit truk Hino Dutro bernomor polisi BH 9389 SM mengangkut kayu gelondongan dalam jumlah cukup besar. Kendaraan tersebut melintas di Jalan Lintas Aur Duri I menuju salah satu sawmill di kawasan Seberang Kota Jambi. Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir truk mengaku kayu tersebut diangkut dari wilayah Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Ia juga menyebutkan bahwa kayu tersebut merupakan milik seorang perempuan yang disebut bernama Bu Lina. Selain itu, muncul dugaan bahwa truk tersebut dikawal oleh oknum anggota Polres Muaro Jambi berinisial AT. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut.Ketika diminta menunjukkan dokumen legalitas atau surat angkutan kayu, sopir truk tidak dapat memperlihatkan dokumen apa pun yang dapat membuktikan keabsahan muatan kayu tersebut. Yang menjadi sorotan publik, truk bermuatan kayu gelondongan tersebut diduga melintas dengan leluasa bahkan melewati depan Kantor Gakkum Kehutanan tanpa adanya tindakan penegakan hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta keseriusan aparat dalam memberantas praktik pembalakan liar di wilayah Jambi. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 12 huruf e dan huruf f UU Nomor 18 Tahun 2013, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 83 undang-undang yang sama. Apabila benar kayu tersebut berasal dari aktivitas tanpa izin dan diangkut tanpa dokumen resmi, maka peredarannya jelas merupakan pelanggaran hukum di sektor kehutanan. Situasi ini memunculkan dugaan adanya kelonggaran pengawasan bahkan kemungkinan pembiaran, sehingga aktivitas pengangkutan kayu gelondongan dapat berlangsung tanpa hambatan berarti di wilayah Kota Jambi. Masyarakat pun mendesak Gakkum Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu tersebut, termasuk memeriksa pihak yang disebut sebagai pemilik serta jalur distribusi kayu menuju sawmill di wilayah Seberang Kota Jambi. Jika tidak segera ditindak tegas, praktik illegal logging yang terus dibiarkan bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi mempercepat kerusakan hutan di Provinsi Jambi, yang dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan lingkungan. Penulis Tim