Diduga Kayu Ilegal Bebas Melintas di Kota Jambi, Truk Bermuatan Gelondongan Disebut Milik Lina

Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 Maret 2026 – Aktivitas pengangkutan kayu gelondongan yang diduga berasal dari praktik illegal logging kembali mencuat di Kota Jambi. Ironisnya, truk bermuatan kayu tersebut terlihat bebas melintas di jalan raya, bahkan melewati kantor penegak hukum kehutanan tanpa adanya tindakan penertiban. Pada Jumat (7/3/2026), tim awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial mendapati satu unit truk Hino Dutro bernomor polisi BH 9389 SM mengangkut kayu gelondongan dalam jumlah cukup besar. Kendaraan tersebut melintas di Jalan Lintas Aur Duri I menuju salah satu sawmill di kawasan Seberang Kota Jambi. Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir truk mengaku kayu tersebut diangkut dari wilayah Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Ia juga menyebutkan bahwa kayu tersebut merupakan milik seorang perempuan yang disebut bernama Bu Lina. Selain itu, muncul dugaan bahwa truk tersebut dikawal oleh oknum anggota Polres Muaro Jambi berinisial AT. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut.Ketika diminta menunjukkan dokumen legalitas atau surat angkutan kayu, sopir truk tidak dapat memperlihatkan dokumen apa pun yang dapat membuktikan keabsahan muatan kayu tersebut. Yang menjadi sorotan publik, truk bermuatan kayu gelondongan tersebut diduga melintas dengan leluasa bahkan melewati depan Kantor Gakkum Kehutanan tanpa adanya tindakan penegakan hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta keseriusan aparat dalam memberantas praktik pembalakan liar di wilayah Jambi. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 12 huruf e dan huruf f UU Nomor 18 Tahun 2013, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 83 undang-undang yang sama. Apabila benar kayu tersebut berasal dari aktivitas tanpa izin dan diangkut tanpa dokumen resmi, maka peredarannya jelas merupakan pelanggaran hukum di sektor kehutanan. Situasi ini memunculkan dugaan adanya kelonggaran pengawasan bahkan kemungkinan pembiaran, sehingga aktivitas pengangkutan kayu gelondongan dapat berlangsung tanpa hambatan berarti di wilayah Kota Jambi. Masyarakat pun mendesak Gakkum Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu tersebut, termasuk memeriksa pihak yang disebut sebagai pemilik serta jalur distribusi kayu menuju sawmill di wilayah Seberang Kota Jambi. Jika tidak segera ditindak tegas, praktik illegal logging yang terus dibiarkan bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi mempercepat kerusakan hutan di Provinsi Jambi, yang dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan lingkungan. Penulis Tim

Read More

Kayu Ilegal Bebas Melintas di Sungai Merang, Nama Haji Baheran dan Sawmill Ilegal di Tangkit Mencuat

Tajam24Jam.Com Bayung Lincir, 30 Januari 2026 – Aktivitas peredaran kayu yang diduga ilegal kembali berlangsung terang-terangan di Sungai Merang, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Pada Selasa, 26 Januari 2026, arus pengangkutan kayu terpantau melintas tanpa hambatan, memunculkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan aparat penegak hukum. Informasi yang dihimpun awak redaksi menyebutkan, kayu-kayu tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha bernama Haji Baheran, yang disebut-sebut telah lama mengendalikan bisnis kayu ilegal lintas provinsi. Kayu hasil pembalakan liar itu rencananya akan dibawa ke sebuah pabrik pengolahan kayu (sawmill) yang diduga tidak berizin di Lorong Duren, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Sawmill tersebut diduga milik seorang pengusaha bernama Trondol dan disebut telah lama beroperasi sebagai tempat pengolahan kayu ilegal. Ironisnya, aktivitas ini terkesan berjalan mulus tanpa sentuhan hukum, meski diduga kuat melanggar aturan kehutanan dan lingkungan hidup. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, Haji Baheran diduga telah menjalankan bisnis kayu ilegal sejak tahun 2012 hingga kini, dengan pola distribusi yang terstruktur melalui jalur sungai dan darat. Namun hingga lebih dari satu dekade, tidak terlihat adanya penindakan hukum yang tegas. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan kecurigaan masyarakat. Warga menilai aparat penegak hukum (APH) seolah tutup mata terhadap praktik pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal yang secara rutin melintasi wilayah Bayung Lincir hingga masuk ke Kabupaten Muaro Jambi. “Kayu itu bukan sekali dua kali lewat. Sudah bertahun-tahun, lewat sungai, lewat jalan darat, tapi tidak pernah ada tindakan serius. Kami heran, seakan kebal hukum,” ujar seorang warga setempat. Maraknya aktivitas ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan kehutanan, tetapi juga mempercepat kerusakan hutan dan degradasi lingkungan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum di wilayah Muba dan Muaro Jambi, serta pihak yang namanya disebutkan dalam pemberitaan ini, guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi. Publik kini menanti langkah nyata dari instansi berwenang. Jika dugaan ini dibiarkan berlarut, bukan tidak mungkin praktik kayu ilegal akan terus tumbuh subur dan memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan. (Red) Penulis Tim

Read More