AMPJ Kembali Geruduk Kantor Wali Kota Jambi, Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Pagar Restoran Gudhas

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Maret 2026 – Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) kembali menggeruduk Kantor Wali Kota di Jambi, Selasa (10/03/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran izin pembangunan pagar milik Restoran Gudhas yang dinilai tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam aksi tersebut, AMPJ menyoroti dugaan pelanggaran yang disebut melibatkan izin bangunan yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi. Berdasarkan temuan di lapangan, tinggi pagar yang dibangun di restoran tersebut diduga melampaui batas yang diizinkan dalam dokumen perizinan. AMPJ menyebutkan bahwa dalam aturan yang berlaku, tinggi pagar bangunan hanya diperbolehkan sekitar 1,5 meter. Namun pagar yang berdiri di lokasi tersebut diduga jauh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin resmi. “Kami menilai ini bukan persoalan kecil. Jika benar ada pelanggaran izin, maka pemerintah daerah harus berani menindak tegas. Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih,” tegas perwakilan AMPJ dalam pernyataan sikapnya. AMPJ menilai persoalan ini menjadi sorotan serius karena berkaitan langsung dengan penegakan aturan tata ruang serta kepatuhan terhadap regulasi pembangunan di Kota Jambi. Dalam dokumen sikapnya, AMPJ juga mengutip sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, termasuk aturan RTRW Kota Jambi yang mengatur tata bangunan dan ruang wilayah. Melalui aksi tersebut, AMPJ mendesak Maulana untuk segera mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang diduga melanggar izin tersebut. Mereka juga meminta agar pemilik bangunan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi serta menyesuaikan pembangunan pagar dengan aturan yang berlaku. Bahkan jika terbukti melanggar, AMPJ menilai pembongkaran pagar menjadi langkah yang harus diambil sebagai bentuk penegakan hukum. Selain itu, AMPJ juga meminta DPRD Kota Jambi turun tangan dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah kota dan pemilik bangunan Restoran Gudhas, guna meminta penjelasan terbuka kepada publik. Menurut AMPJ, kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kota Jambi dalam menegakkan peraturan daerah secara adil dan transparan. “Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika dibiarkan, pelanggaran seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata ruang Kota Jambi,” tegas AMPJ. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Jambi maupun pemilik Restoran Gudhas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin pembangunan pagar tersebut. Penulis Tim

Read More

Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Menggelar Aksi Damai Di Depan Kantor Wali Kota Jambi Menuntut P Kadang Sapi Milik Edi

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 12/6/2025 — Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (12/6). Mereka menuntut penutupan kandang ternak sapi dan kambing milik seorang warga bernama Edi yang berdiri di tengah pemukiman RT 31 Kelurahan Lebak Bandung. Kandang tersebut dinilai mencemari lingkungan, meresahkan warga, dan berdiri di atas fasilitas umum milik pemerintah. JARI menyebut keberadaan kandang ternak itu telah menimbulkan bau busuk yang mencemari udara dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat. Selain tidak memiliki izin, kandang tersebut berdiri tepat di atas saluran drainase milik pemerintah, yang seharusnya steril dari bangunan atau aktivitas pribadi. “Kami mendesak Wali Kota Jambi untuk menertibkan kandang ilegal ini. Sudah lama dikeluhkan warga tapi tidak ada tindakan. Ini bentuk pembiaran oleh pemerintah,” tegas Wandi Priyanto, Ketua Umum JARI. Usai menyampaikan orasi, perwakilan JARI diterima dalam forum hearing bersama perwakilan Pemkot Jambi, Satpol PP, dan Polsek Kotabaru. Dalam forum tersebut, pihak kepolisian menyatakan siap mendukung penertiban, namun menegaskan bahwa langkah eksekusi harus melalui prosedur resmi dari pemerintah kota. Pihak Satpol PP dan perwakilan dari Polsek Kota Baru menyambut baik desakan tersebut dan menyatakan siap mendampingi tindakan penertiban jika sudah ada surat perintah dari pimpinan. “Kami akan menunggu disposisi dan koordinasi lebih lanjut. Intinya, jika itu melanggar aturan, maka harus ditindak,” kata perwakilan Polsek Kota Baru dalam forum. JARI juga meminta agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dan penyalahgunaan fasilitas umum. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan tata ruang kota. Forum ditutup dengan komitmen Pemkot Jambi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil hearing. JARI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret berupa pembongkaran kandang dan pemulihan fungsi saluran drainase sebagai fasilitas publik. Penulis Tim

Read More