Aksi JARI di DLH Kota Jambi Berujung Kecewa, Pejabat Tak Ada di Kantor Saat Jam Kerja

Tajam24Jam.Com Jambi, 5 Maret 2026 – Aksi unjuk rasa yang digelar Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi berujung kekecewaan. Massa aksi tidak menemukan satu pun pejabat DLH berada di kantor pada saat jam kerja ketika mereka datang untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan lingkungan.Ketua JARI, Wandi Priyanto, menilai kondisi tersebut mencerminkan buruknya pelayanan publik ketika masyarakat datang membawa persoalan serius yang menyangkut lingkungan hidup. Menurutnya, alasan rapat di luar kantor tidak dapat dijadikan pembenaran ketika masyarakat hadir untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada pemerintah.“Kami datang membawa kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Kalau pejabat publik tidak ada di tempat saat rakyat datang, itu bukan sekadar kelalaian, itu bentuk pengabaian,” tegas Wandi. Karena tidak mendapatkan tanggapan dari pihak DLH, massa aksi kemudian bergerak menuju Kantor Wali Kota Jambi. Namun situasi serupa kembali terjadi. Wali Kota Jambi bersama sejumlah pejabat utama diketahui tidak berada di kantor karena menghadiri rapat di salah satu hotel di Kota Jambi. Bagi JARI, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dialami masyarakat belum menjadi prioritas serius bagi pemerintah daerah.Dalam aksi tersebut, Wandi Priyanto menyampaikan orasi di depan Kantor Wali Kota Jambi yang dikawal oleh sejumlah personel Satpol PP, saat menyuarakan tuntutan terkait dugaan dampak saluran pembuangan air milik PT BGP terhadap lingkungan dan permukiman warga.Aksi ini dipicu oleh keluhan warga RT 36 Kelurahan Paal Merah terkait saluran pembuangan air milik perusahaan tersebut yang diduga menyebabkan luapan air saat hujan hingga menimbulkan genangan di kawasan permukiman. Menurut Wandi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan sekaligus gangguan kesehatan masyarakat jika tidak segera ditangani secara serius.“Kalau saluran pembuangan dibiarkan tanpa pengawasan dan merugikan warga, itu bukan sekadar persoalan teknis. Itu kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Dalam tuntutannya, JARI mendesak DLH Kota Jambi untuk melakukan pemeriksaan teknis dan uji kualitas air secara terbuka terhadap saluran pembuangan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Pemerintah Kota Jambi memanggil dan mengevaluasi pihak PT BGP, serta menghentikan sementara aktivitas pembuangan air yang berpotensi mencemari lingkungan sampai ada jaminan teknis yang memenuhi standar baku mutu lingkungan. Wandi menegaskan bahwa persoalan ini memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aksi tersebut akhirnya ditutup setelah Sekretaris Daerah Kota Jambi menyampaikan komitmen untuk mengadakan pertemuan dengan pihak JARI pada Senin mendatang guna membahas persoalan tersebut.“Kami tunggu komitmen itu. Jika tidak ada langkah nyata, jangan salahkan publik jika kembali turun ke jalan,” pungkas Wandi. Penulis Tim

Read More

JARI Gelar Aksi di DLH Jambi, Tuntut Penutupan Galian C Ilegal di Sarolangun

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin (29/9/2025) – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi. Aksi tersebut menyoroti praktik galian C ilegal di Desa Sungai Abang, Kabupaten Sarolangun, yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengabaikan hak rakyat atas ruang hidup yang sehat. Massa aksi membawa spanduk, poster, dan berorasi secara bergantian. Mereka menuding praktik tambang ilegal itu melibatkan perusahaan PT. Timicon, seorang anggota DPRD Sarolangun, serta PT. Wing sebagai penerima hasil galian. Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, menegaskan bahwa aksi ini merupakan peringatan keras terhadap pemerintah daerah. Kerusakan lingkungan bukan isu abstrak. Ia terjadi di depan mata, di Sarolangun. DLH tidak boleh jadi penonton. Jika negara diam, maka rakyat yang akan bangkit menuntut keadilan ekologis,” ujarnya. Aksi yang dilakukan JARI tidak hanya berhenti di jalan. Mereka juga menyerahkan dokumen pengaduan resmi kepada DLH Provinsi Jambi yang diterima langsung oleh Kasi Pengaduan DLH, Farida. Langkah ini menunjukkan bahwa suara rakyat bukan sekadar teriakan, tetapi masuk ke jalur birokrasi sebagai tuntutan formal. Dalam pengaduan tersebut, JARI memaparkan dugaan keterlibatan politik dan korporasi dalam praktik galian C ilegal. Menurut mereka, aktivitas tambang ilegal tidak hanya menghancurkan ekosistem dan menguras lahan, tetapi juga menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan hukum tegas, sehingga menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistemik. JARI menyampaikan lima tuntutan utama, yakni: Aksi kemudian ditutup dengan pernyataan tegas dari JARI bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti. Hari ini kami datang bukan hanya membawa amarah, tapi juga bukti dan tuntutan. Jika pemerintah tetap bungkam, maka sejarah akan mencatat negara pernah kalah di hadapan kerakusan tambang ilegal,” pungkas Wandi. Penulis Tim

Read More