Aksi JARI di DLH Kota Jambi Berujung Kecewa, Pejabat Tak Ada di Kantor Saat Jam Kerja
Tajam24Jam.Com Jambi, 5 Maret 2026 – Aksi unjuk rasa yang digelar Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi berujung kekecewaan. Massa aksi tidak menemukan satu pun pejabat DLH berada di kantor pada saat jam kerja ketika mereka datang untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan lingkungan.Ketua JARI, Wandi Priyanto, menilai kondisi tersebut mencerminkan buruknya pelayanan publik ketika masyarakat datang membawa persoalan serius yang menyangkut lingkungan hidup. Menurutnya, alasan rapat di luar kantor tidak dapat dijadikan pembenaran ketika masyarakat hadir untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada pemerintah.“Kami datang membawa kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Kalau pejabat publik tidak ada di tempat saat rakyat datang, itu bukan sekadar kelalaian, itu bentuk pengabaian,” tegas Wandi. Karena tidak mendapatkan tanggapan dari pihak DLH, massa aksi kemudian bergerak menuju Kantor Wali Kota Jambi. Namun situasi serupa kembali terjadi. Wali Kota Jambi bersama sejumlah pejabat utama diketahui tidak berada di kantor karena menghadiri rapat di salah satu hotel di Kota Jambi. Bagi JARI, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dialami masyarakat belum menjadi prioritas serius bagi pemerintah daerah.Dalam aksi tersebut, Wandi Priyanto menyampaikan orasi di depan Kantor Wali Kota Jambi yang dikawal oleh sejumlah personel Satpol PP, saat menyuarakan tuntutan terkait dugaan dampak saluran pembuangan air milik PT BGP terhadap lingkungan dan permukiman warga.Aksi ini dipicu oleh keluhan warga RT 36 Kelurahan Paal Merah terkait saluran pembuangan air milik perusahaan tersebut yang diduga menyebabkan luapan air saat hujan hingga menimbulkan genangan di kawasan permukiman. Menurut Wandi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan sekaligus gangguan kesehatan masyarakat jika tidak segera ditangani secara serius.“Kalau saluran pembuangan dibiarkan tanpa pengawasan dan merugikan warga, itu bukan sekadar persoalan teknis. Itu kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Dalam tuntutannya, JARI mendesak DLH Kota Jambi untuk melakukan pemeriksaan teknis dan uji kualitas air secara terbuka terhadap saluran pembuangan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Pemerintah Kota Jambi memanggil dan mengevaluasi pihak PT BGP, serta menghentikan sementara aktivitas pembuangan air yang berpotensi mencemari lingkungan sampai ada jaminan teknis yang memenuhi standar baku mutu lingkungan. Wandi menegaskan bahwa persoalan ini memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aksi tersebut akhirnya ditutup setelah Sekretaris Daerah Kota Jambi menyampaikan komitmen untuk mengadakan pertemuan dengan pihak JARI pada Senin mendatang guna membahas persoalan tersebut.“Kami tunggu komitmen itu. Jika tidak ada langkah nyata, jangan salahkan publik jika kembali turun ke jalan,” pungkas Wandi. Penulis Tim