MPRJ Laporkan Kadis Pendidikan Muaro Jambi, atas Kegiatan Tak pake SPMK.
Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Kamis 29 Oktober 2026 – MPRJ Kembali Mendatangi Kejari Muaro Jambi, atas Dugaan KKN Dalam Kegiatan 5 Pengadaan Sewa Hotel Untuk kegiatan SD Dan SMP tahun Anggaran 2026. Dalam keterangannya Bob to selaku ketua MPRJ Mengatakan bahwa Pada Pengadaan Sewa Hotel kegiatan Pemutakhiran Data Dapodik DenganPagu Rp.187.920.000, Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Pelatihan Penguna Aplikasi Bidang Pendidikan(SD), Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Bimbingan Teknis, Pelatihan , dan /atau Magang/PKLPeningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (SD), Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Bimbingan Teknis,Pelatihan Dan /atau Magang/PKL Untuk Peningkatan Kapasitas bidang Pendidikan (SMP) Dengan NilaiRp.51,040,000. Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Pelatihan pengunaan aplikasi Bidang pendidikan(SMP) Rp. 51.040.000 Yang Kalaw Di totalkan Semuanya Sebesar Rp. 392.080.000, Kami Mendugapelaksanaan pekerjaan dan pembayaran di lakukan sebelum adanya proses penunjukan penyediajasa dan kontrak penyedia jasa, Jelas hal tersebut mengangkangi Perpres 16/2018 jo. Perpres12/2021 bahkan Bisa Di Dianggap pekerjaan fiktif, karna jelas aturan Menegaskan Pelaksanaanpekerjaan baru dimulai setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) diterbitkan. SPMK diterbitkansetelah kontrak ditandatangani dan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja.Serta Kami Menduga Kuat Bahwa Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi Menerima fee. Bob to juga menegaskan bahwa Hal Di atas sangat lah Penting Untuk Di Kaji dan Diusut Tuntas, Atas Mana bahwaKeterbukaan informasi publik menjadi fondasi penting bagi tata kelola pemerintahanyang akuntabel, partisipatif, dan responsif. Dengan menyediakan akses informasi yangmemadai, negara memberi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kebijakan,mendorong transparansi, dan menilai kinerja publik., maka Dari Itu Demimelaksanakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk berperan aktif ikut sertamewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN dengan mentaatinorma –norma hukum yang berlaku di masyarakat. Serta Untuk Menegakkan PeraturanPemerintah RI no.68/1999 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam PeyelenggaraanNegara , serta Peraturan Pemerintah No. 71/2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan PeranSerta Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasankorupsi , Kolusi dan Nepotisme, Atas Dugaan KKN Pada 5 pengadaan Sewa Hotel UntukKegiatan SD Dan SMP Dengan Total Rp. 392.080.000 Tahun Anggaran 2026, Yang Di sinyalir FiktifMemperkuat dugaan bahwa dari awal sudah ada NIAT JAHAT Oleh PendidikanKabupaten Muaro Jambi, Dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan KabupatenMuaro Jambi , untuk memperkaya diri sendiri kelompok atau golongan Yang TerkesanTerstruktur Sistematis Dan Masiv, Perbuatan Jahat Yang Patut di golongkan SebagaiTindakan EXTRA ORDINARY CRIME , Kejahatan Yang Berdampak sangat Luas danMerugikan , melampaui Kejahatan Biasa, Sesuai Dengan Yang Di Bunyikan Pasal 3 UUTipikor Bahwa Penyalah gunaan Wewenang , Jabatan, atau Kesempatan yang DapatMerugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Yang Di lakukan DenganTujuan Menguntungkan Diri Sendiri dan Orang Lain Dalam Sambutannya Kejari Muaro Jambi melalui kasipidsus bapak Hendrick fayol mengatakan terima kasih atas partisipasinya serta laporan ini akan kita telaah dan akan kita proses tutupnya. Penulis Tim