Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polresta Jambi Gelar Panen Raya Jagung Kuartal II.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, Kamis 5/6/2025 – Bertempat di jalan Kol. M. Kukuh Rt.15 Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kota Baru, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II tahun 2025 melalui Via Zoom yang diikuti setiap Polres dan Polda se Indonesia, dalam mendukung Swasembada Pangan Nasional, Kamis 5 Juni 2025. Kegiatan diawali dengan mengikuti Video Conference langsung dari Lanud Hadi Soemantri Kab. Bengkayang Prov. Kalimantan Barat, untuk mendengarkan Laporan Ketua Pelaksana oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, dilanjutkan dengan Penayangan Video Bakti Polri dalam Ketahanan Pangan, Sambutan Presiden RI Prabowo Subianto, Peresmian Pembangunan Gudang Jagung Polri, dan diakhiri dengan Dialog Presiden RI dengan Polda Bengkulu, Polda Sulsel, Polda NTB dan Polda Jatim. Panen Jagung Kuartal II yang dilaksanakan oleh Polresta Jambi dipimpin langsung oleh Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., dan diikuti Para Kabag, Kasat, Kasi dan KA SPKT Polresta Jambi serta dihadiri Anggota DRPD Kota Jambi Joni Ismed, Danramil Telanaipura Mayor Arm Irfan Kito, Kabid Penyuluhan/Pengembangan Pertanian Kota Jambi, Sekcam Kota Baru Budiman, S.H., Lurah Paal Lima Laura Yenfi, S.K.M., Anggota Penyuluh Pertanian, serta Kelompok Tani Tunas Jaya Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kota Baru Kota Jambi. Dalam keterangannya, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H yang diwakili Wakapolresta AKBP Nurhadiansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan; Kegiatan ini adalah Panen Jagung Kuartal II dalam mendukung Program Ketahanan Pangan dan Asta Cita Presiden RI. “Saya ucapkan Terimakasih dan Apresiasi atas kinerja seluruh elemen dalam mensukseskan Panen Jagung ini, ini adalah kontribusi kita semua untuk masa depan bangsa, oleh sebab itu pentingnya sinergi dalam mengawal keberlanjutan program ketahanan pangan”, tutup Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi. Penulis Tim

Read More

Idul Adha Tahun Ini, Tirta Mayang Distribusikan 22 Sapi Kurban

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 5/6/2025 – Direksi dan pegawai Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi berkurban sebanyak 22 ekor sapi pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Penyerahan 22 hewan kurban tersebut dilaksanakan serentak pada Kamis, 5 Juni 2025 dan didistribusikan ke berbagai lokasi penyelenggaraan kurban di Kota Jambi. Hewan kurban tersebut terkumpul dari hasil tabungan kurban direksi dan pegawai Tirta Mayang. Setiap bulannya, tabungan kurban dipotong dari gaji direksi dan pegawai sesuai kemampuan masing-masing. Distribusi hewan kurban dilakukan oleh Panitia Kurban Tirta Mayang ke sejumlah panitia pelaksana di lokasi kurban, termasuk Pemerintah Kota Jambi serta masjid-masjid di beberapa wilayah. Ibadah kurban ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan mempererat tali silaturahmi antara Tirta Mayang dan warga Kota Jambi. Direktur Utama Tirta Mayang, Dwike Riantara, menyatakan, pelaksanaan kurban ini bukan hanya sebagai sarana ibadah, tetapi juga wujud nyata tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan semangat berbagi kepada seluruh pegawai sekaligus memperkuat nilai-nilai kebersamaan. Semoga apa yang kami salurkan dapat membawa kebahagiaan bagi masyarakat penerima dan menjadi amal ibadah yang diridhoi Allah SWT,” ungkap Dwike. Tirta Mayang berkomitmen untuk terus menjalankan tanggung jawab sosial yang berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, tidak hanya melalui layanan penyediaan air bersih, namun juga lewat bantuan sosial dan keagamaan yang berkesinambungan. Humas Tirta Mayang Penulis Tim

Read More

Siswi SMAN 03 Kota Jambi, Arumingtyas Khoni Dahlia, Laksanakan Qurban dari Hasil Jerih Payah Sendiri

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 5/6/2025 – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1446 H, Arumingtyas Khoni Dahlia, siswi SMAN 03 Kota Jambi yang juga seorang atlet karate berprestasi, menunjukkan keteladanan luar biasa. Gadis kelahiran Muaro Bungo, 10 Juni 2008 ini dengan penuh keikhlasan melaksanakan ibadah qurban dari hasil jerih payahnya sendiri. Bertempat tinggal di Komplek Perumahan Vidya Indah 1 No. 18/33 RT.05, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi, Arumingtyas telah menabung sejak tahun 2024. Uang yang ia kumpulkan berasal dari penyisihan uang saku sekolah serta hadiah yang diperolehnya dari berbagai kejuaraan karate, baik di tingkat nasional maupun internasional. Tak hanya seorang pelajar biasa, Arumingtyas adalah atlet Karate Budokai Pengprov Jambi pemegang sabuk hitam DAN 1 (Shodan). Salah satu prestasi gemilangnya adalah meraih medali emas dalam ajang Chikubukai Open International Karate Championship yang digelar pada 22 Juli 2024 di Ugathadasa Indoor Stadium, Colombo, Sri Lanka. Dengan niat yang tulus, Arumingtyas berpartisipasi dalam urunan pembelian sapi qurban yang akan dilaksanakan pada Jumat, 6 Juni 2025. Tindakan ini mencerminkan semangat pengorbanan, kepedulian sosial, dan keimanan yang mendalam dari seorang remaja terhadap makna hakiki Hari Raya Idul Adha. Menurut Arumingtyas, makna qurban yakni Mengikuti jejak Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah SWT, Menunjukkan kesiapan mengorbankan harta demi menjalankan perintah Ilahi, dan Membangun kekuatan sosial umat Islam dalam berbagi dan saling peduli. Selain Ia juga menekankan pentingnya pembelajaran dari qurban yaitu Kesadaran akan Nikmat Allah dan rasa syukur, Pengembangan Sifat Sabar dan Ikhlas dalam menjalani kehidupan, Kepedulian terhadap Sesama, terutama kepada yang membutuhkan dan Pengorbanan untuk Kebaikan bersama. Tindakan Arumingtyas menjadi cerminan nilai-nilai luhur yang seharusnya dimiliki generasi muda berani berkorban demi kemaslahatan, menjunjung tinggi nilai-nilai keimanan, serta membentuk karakter bangsa yang berkeadilan sosial. Sebagai putri dari Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Jambi, Dr. Woro Handayani, S.Pd., M.Pd., Arumingtyas tidak hanya mengharumkan nama keluarga, tetapi juga menjadi inspirasi bagi teman-teman sebayanya. Semoga langkah mulia Arumingtyas ini menjadi teladan dan memotivasi para pelajar lain untuk turut berkontribusi bagi sesama, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial dan spiritual sejak usia dini. Penulis Tim

Read More

Gila Bener! Barang Antik di Candi Muaro Jambi Juga Diincar Maling

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Rabu 4/6/2025 – Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, Resort Muaro Jambi bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi mengamankan 3 orang pelaku pencurian barang antik di kawasan Kompleks Candi Muaro Jambi, Rabu 4 Juni 2025. Ketiga pelaku yang diamankan diantaranya yakni IS (36), RE (37) dan SL (35). Ketiganya diamankan sekira pukul 03.00 dinihari di kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi, tepat nya di seputaran Candi Gumpung, Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan melalui Kapolsek Maro Sebo, IPTU Jefri Simamora membenarkan penangkapan pelaku pencurian barang antik di kawasan Candi Muaro Jambi tersebut. “Iya benar. Unit Reskrim Polsek Maro Sebo melaksanakan pendampingan kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi, mengamankan pelaku pencuri barang antik di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi,” ujar IPTU Jefri Simamora kepada wartawan, Rabu 4 Juni 2025. Kapolsek menjelaskan, penangkapan komplotan pencuri barang antik ini berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Maro Sebo dari pihak BPCB Jambi, terkait adanya orang yang memasuki kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi, yang bertujuan untuk mencari barang-barang peninggalan di seputaran Candi Gumpung Candi Muaro Jambi. Menurut Kapolsek, Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Ansori mendatangi kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi dan berkoordinasi dengan pihak BPCB Jambi. Saat melaksanakan penyelidikan di seputaran kawasan Candi Gumpung, polisi mendapati 3 orang yang sedang melakukan aktifitas pencarian barang peninggalan di seputaran Candi Gumpung. Selain 3 pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa alat pendukung pencarian barang antik seperti metal detecor dan sekop. “Selanjutnya pelaku dan alat pendukung diamankan di pos security Candi Muaro Jambi. Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Maro Sebo guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang IPTU Jefri Simamora. Penulis Tim

Read More

Miris! Penjarahan Barang Antik di Sungai Batanghari Seakan Kebal Hukum, Kinerja APH Disorot Anggota DPRD Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Rabu 4/6/2025 – Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Sartono mengkritik kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan lamban dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penjarahan barang antik atau benda-benda kuno bernilai sejarah di aliran sungai Batanghari, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. “Kalau dari sisi hukum, penegakan hukum kita ini saya bilang lambat, apalagi ini masalah sejarah ya,”tegas Sartono. Legislator yang dikenal tegas, ramah dan lantang dalam menyuarakan aspirasi rakyat itu mendorong APH untuk segera menindak tegas setiap pelaku penjarahan barang antik hasil penyelaman tersebut. “Ini sudah berlangsung selama berapa tahun, sampai sekarang belum ada penindakan, itu yang kami keberatan. Yang dijarah oleh mereka itu barang-barang bersejarah yang nilainya tinggi,”jelas Sartono. Ia menjelaskan, perlu adanya tindakan tegas dari APH maupun pemerintah daerah agar aktivitas pencurian situs bersejarah di dasar sungai Batanghari hingga merambah ke sungai Kumpeh itu dapat dihentikan. “Kami pinginnya ada tindakan lah, distop atau seperti apa. Harus ada tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum maupun pemerintah daerah,” tutur Sartono. Menurut Sartono, selain dapat merusak lingkungan dan membahayakan nyawa para pelaku, aktivitas penjarahan benda kuno menggunakan peralatan perahu motor tanpa izin itu juga dapat merusak nilai sejarah. Disisi lain, benda-benda kuno bersejarah tersebut juga diduga dijual secara ilegal. “Barang-barang antik ini sudah berpindah tangan sekarang itu, bukan sedikit, tapi banyak,”ungkapnya. Sartono menyatakan, aktivitas pencurian barang antik di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi ini juga dapat merusak infrastruktur jembatan penghubung antara Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dengan Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. “Kami keberatan karena kenapa, nanti jembatan itu bisa runtuh. Kalau jembatan runtuh, berapa miliar lagi yang harus kita kucurkan dari pemerintah daerah. Sementara kita tau sama tau soal efisiensi anggaran,” jelasnya. “Satu lagi masalah sejarah, banyak barang-barang purbakala berupa keramik dan lain-lain itu sudah berpindah tangan, sehingga kita akan sulit menelusuri sejarah kita nanti, itu asalnya dari mana. Ini ada sangkut pautnya dengan Candi Muaro Jambi, nah kalau itu hilang, bagaimana. Kita sudah kehilangan benda bersejarah, itu yang paling berat,” tambahnya. Penulis Tim

Read More

Mafia Rokok Ilegal Milik Y Alias Yudi Kuasai Jambi, Inisial R Diduga Menjadi Perisai Yang Berdinas di Polda Jambi.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi 03 Juni 2025,Peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi semakin marak dan mengkhawatirkan. Kota Jambi menjadi salah satu titik peredaran terbesar, namun sayangnya, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polda Jambi dan Bea Cukai Jambi. Sejumlah pihak bahkan menilai aparat seakan tutup mata terhadap praktik ilegal yang merugikan negara tersebut. Tim investigasi mengungkap nama Yudi sebagai sosok kunci di balik bisnis rokok ilegal yang diduga berasal dari Pulau Jawa, Yudi dikenal sebagai pemain besar yang telah lama mengendalikan jalur distribusi rokok tanpa cukai di Jambi, Namanya santer dibicarakan di kalangan pelaku bisnis penyuplai rokok ilegal. “Mas Yudi ini bukan nama baru, Dia disebut-sebut sebagai pemain rokok ilegal terbesar asal Jawa di Jambi. Yang lebih mengejutkan, Yudi ini merupakan suami dari ASN Inisial R yang berdinas di Bidang SDM Polda Jambi,” ungkap salah satu sumber media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Dengan jaringan yang kuat dan rapi, Yudi dikabarkan mengendalikan distribusi berbagai merek rokok ilegal asal Pulau Jawa untuk diedarkan di seluruh wilayah Jambi. Harga yang jauh lebih murah dibanding rokok legal membuat produk ilegal ini mudah menyasar pasar menengah ke bawah dan menggeser produk resmi. “Siapa yang tidak tahu maraknya rokok tanpa cukai di Jambi? Banyak dari rokok itu berasal dari Jawa dan dikendalikan oleh satu bermacam jaringan yang cukup kuat. Kami minta Kapolda Jambi tidak tinggal diam, apalagi jika benar istrinya berada dalam lingkaran terdekat pelaku,” lanjut sumber tersebut. Masyarakat dan pegiat antikorupsi kini mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai Jambi untuk segera melakukan penertiban serius. Ketegasan menjadi tuntutan utama, terlebih jika terdapat indikasi perlindungan terhadap pelaku dari internal institusi penegak hukum. “Kami minta Kapolda Jambi dan Bea Cukai bersikap transparan dan tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau, lebih buruk, main mata dalam kasus ini. Negara jelas dirugikan, dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum bisa hancur jika ini terus dibiarkan,” tegasnya. Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menanti langkah konkret dari kepolisian dan otoritas terkait. Bersambung… (Tim penulis)

Read More

Usung Tema Anti Bullying Perudungan, Ditbinmas Polda Jambi Lakukan Penyuluhan SMK Yadika Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, Rabu 28/5/2025 — Kapolda Jambi melalui Direktorat Binmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM melaksanakan kegiatan penyuluhan dengan strategi pre-emtif terkait pembinaan peraturan masyarakat (BINTURMAS) dalam rangka menjaga Harkamtibmas, kali ini dengan mengusung tema ANTI BULLYING-PERUNDUNGAN, Rabu (28/5/2025). Adapun sasaran/ obyeknya adalah Siswa/wi SMK Yadika Jambi Kelas X dan XI alamat jalan Mulya RT.38 Kel. Lingkar Selatan, Kecamatan Paalmerah , Kota Jambi 36139. Tampak hadir Para Majelis Guru SMK Yadika Jambi, Para Siswa/Siswi Kelas X Dan XI SMK Yadika Jambi, jumlah siswa kelas X : 233 siswa/wi; siswa kelas XI : 246 siswa/wi, panitia P5 sejumlah 20 guru. Dir Binmas AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM didampingi Kasubdit Bintibsos Ditbinmas menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan SMK Yadika Jambi yang aman, nyaman dan kodusif bagi seluruh manajemen sekolah, para guru, dan tenaga kependidikan (tendik), serta lingkungan warga sekolah seputaran lingkar selatan. Disampaikan juga perihal P5 yaitu proyek penguatan profil pelajar Pancasila yang berkarakter dan memiliki nilai-nilai Pancasila antara lain: P5 yang berkaitan dengan materi Bullying masuk dalam nilai-nilai: Dalam penyuluhan tersebut, Ditbinmas Bintibsos Polda Jambi yang memaparkan materi terkait Undang-undang terkait perlindungan anak dan perempuan di Indonesia meliputi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) UU No. 35 Tahun 2014 juga merupakan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak. UU Perlindungan anak pasal 76C, pasal 80. Pidana dalam KUHPidana pasal 351, pasal 170, pasal 335, pasal 310, pasal 311, pasal 281 (Ditbinmas Polda Jambi). Penulis Tim

Read More

BPJS Kesehatan Jambi Siap Beri Sanksi Faskes Yang Diskriminatif Terhadap Peserta JKN-KIS

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 2/6/2025 – BPJS Kesehatan Cabang Jambi menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit mitra tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Penegasan ini disampaikan menanggapi keluhan masyarakat yang merasa diperlakukan berbeda saat berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Agusrianto, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jambi, menyatakan bahwa hak peserta JKN-KIS dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dibedakan dengan pasien umum dalam hal pelayanan kesehatan. “Peserta JKN-KIS tidak boleh diperlakukan berbeda dengan pasien umum. Semua rumah sakit dan faskes mitra wajib memberikan pelayanan setara tanpa diskriminasi,” ujar Agusrianto, Senin (2/6/2025). BPJS Kesehatan Jambi juga menyoroti praktik yang kerap terjadi di lapangan, di mana pasien BPJS kerap ditolak atau dipersulit dengan alasan seperti kamar penuh atau administrasi lainnya. Menurut Agusrianto, alasan-alasan seperti itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk membedakan layanan antara pasien umum dan peserta BPJS. “Kami menerima laporan adanya penolakan dengan alasan kamar penuh, namun saat dicek ternyata masih tersedia ruang untuk pasien umum. Ini tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan universal,” tambahnya. BPJS Kesehatan terus mengingatkan bahwa seluruh peserta JKN-KIS memiliki hak mendapatkan pelayanan medis yang layak, cepat, dan manusiawi. Agusrianto menegaskan, BPJS Kesehatan memiliki mekanisme pengawasan dan sanksi bagi faskes atau rumah sakit yang terbukti melanggar aturan kerja sama, termasuk praktik diskriminasi terhadap pasien BPJS. “Jika ada faskes yang terbukti tidak melayani peserta BPJS secara adil, kami tidak segan memberikan teguran hingga pemutusan kerja sama,” tegasnya. BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami perlakuan tidak adil saat berobat. Laporan dapat disampaikan melalui Care Center yang tersedia, aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. “Layanan kesehatan adalah hak semua warga negara. Jangan ragu melapor jika ada layanan yang diskriminatif,” tutup Agusrianto. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor Dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 03 Juni 2025 -Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Sat Reskrim Polresta Jambi. Menggelar Press Release Bertempat di Lobi gedung B menindak lanjuti laporan polisi: Polda Jambi mebentuk Tim gabungan yang terdiri dari Tim Resmob Polda Jambi Resmob Polresta Jambi dan Polsek jajaran kota Jambi untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan Imformasi terhadap orang yang diduga merupakan sindikat Pelaku. “Pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekitar pukul 3.00 wib. Tim berhasil menangkap seseorang yang diduga merupakan salah satu sindikat Pelaku yang bernama Heince Ellyandra Alias. Hen. Di kelurahan beliung Patah, kecamatan Alambarajo kota Jambi,” hasil keterangan Tersangka menyebutkan bahwa benar tersangka telah melakukan penggelapan terhadap 9 Unit kendaraan sepeda motor jenis Roda 2(dua). “Dari beberapa orang korban dimana dalam melakukan Aksinya. Tersangka seorang diri, dari hasil menjual sejumlah 9 (sembilan) Unit motor tersebut tersangka gunakan Untuk membeli Narkoba jenis Sabu Rokok dan kebutuhan sehari-hari”. Dan tersangka di jerat pasal –1.372 KUHP barang siapa dengan sengaja dan melawan Hukum memiliki brang sesuwatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang tetapi yang Adah dalam kekuasaannya bukan karna kejahatan diancam karena penggelapan. 2.Pasal 480 KUHP barang siapa melakukan perbuatan menerimah membeli atau menguasai barang hasil kejahatan yang diketahui atau patut diduga berhasil dari kejahatan (Atau penadahan), 3.pasal 56 KUHP barang siapa sengaja memberi pada saat kejahatan; Pencapaian TIM gabungan – Resmob Polda Jambi, Berhasil mengamankan Sindikat penggelapan Sepeda motor yang sering beraksi di wilayah hukum kota Jambi sehingga membuat resah masyarakat kota JAMBI. (Tim Penulis)

Read More

Aksi Curi Tas Pedagang Bubur di Jelutung Digagalkan Suami Korban, Pelaku Diamankan Polisi

Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 3/6/2025 – Aksi nekat seorang pria mencuri tas milik pedagang bubur dan sate di kawasan Jelutung, Kota Jambi, berhasil digagalkan oleh suami korban. Pelaku berinisial Hendri (43), warga Kecamatan Jambi Selatan, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum di Polsek Jelutung. Peristiwa terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, di Jalan Prof. M. Yamin, RT 35, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Saat itu, korban, Rami (48), tengah berjualan ketika pelaku datang berpura-pura memesan tiga bungkus sate dan meminta agar pesanan tersebut diantar ke sebuah minimarket. Ketika korban lengah menyiapkan pesanan, pelaku dengan cepat mengambil tas selempang milik korban yang diletakkan di laci gerobak. Tanpa disadari pelaku, suami korban, Markoni, melihat kejadian tersebut dan langsung mengejar. Aksi pelaku berhasil digagalkan, dan ia diamankan di tempat dengan bantuan warga sekitar hingga pihak kepolisian tiba di lokasi. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh pihak Polsek Jelutung. “Pelaku berinisial H berhasil diamankan sesaat setelah aksinya dipergoki dan dikejar oleh suami korban. Barang bukti berupa tas, handphone, uang tunai, dan sepeda motor pelaku telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Ipda Deddy kepada Jambi Ekspres, Selasa (3/6/2025). Ipda Deddy menambahkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama para pedagang kaki lima yang kerap menjadi sasaran kejahatan. Kecepatan pelaporan dan kerja sama warga sangat membantu tugas kepolisian,” katanya. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jelutung dan akan segera diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis Tim

Read More