Diduga “Dipelihara”, Karter Pil Koplo Masih Bebas Berjualan Jakarta Selatan.

Tajam24Jam.Com Jakarta Selatan, 29 Oktober 2026 – Dugaan peredaran obat keras yang kerap disebut masyarakat sebagai “pil koplo” kembali menjadi sorotan. Aktivitas penjualan yang diduga dilakukan seorang karter di Kios 1A, Jl. Pertanian Raya No.46 13, RT.13/RW.3, Lb. Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12440, disebut masih berlangsung dan belum tersentuh penindakan. Informasi yang diterima redaksi menyebut aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Dono, sementara sosok yang disebut sebagai bos/CEO. Namun, seluruh informasi mengenai peran dan keterlibatan nama tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak berwenang. Kamis (29/10/2026). Istilah “karter” dalam pemberitaan ini merujuk pada pihak yang diduga berperan sebagai penjual atau pengedar di lapangan. Redaksi tidak bermaksud menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan dan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Keberadaan titik yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Polres metro jakarta selatan. Apabila benar terdapat aktivitas penjualan obat keras tanpa kewenangan dan tanpa memenuhi ketentuan perizinan kefarmasian, aparat penegak hukum bersama instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, mengamankan barang bukti, serta menelusuri asal-usul dan jaringan distribusinya. Terlebih, apabila peredarannya menyasar masyarakat umum, termasuk kalangan remaja, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut pelanggaran ketentuan kefarmasian, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan masyarakat. informasi mengenai peredaran obat keras tersebut benar, aparat tidak cukup hanya melakukan penindakan terhadap penjual di lapangan. Penelusuran harus dilakukan sampai kepada pemasok dan pihak yang diduga mengendalikan distribusi. “Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Kalau memang terbukti ada jaringan, harus ditelusuri dari mana barang diperoleh dan siapa yang mengendalikan distribusinya,” demikian garis besar perhatian terhadap persoalan tersebut. Sementara itu, Fakhruddin Sangaji Bima, selaku Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), juga menjadi pihak yang menyoroti pentingnya pemberantasan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. GANN menilai pengawasan terhadap peredaran obat harus dilakukan secara berkelanjutan, terutama terhadap titik-titik penjualan yang diduga beroperasi tanpa izin. Namun demikian, pernyataan dan sikap organisasi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bukti bahwa dono telah melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang hanya dapat ditentukan berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Secara hukum, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan salah satu dasar hukum utama yang mengatur penyelenggaraan kesehatan, termasuk mengenai sediaan farmasi. UU tersebut saat ini berstatus berlaku. Untuk dugaan produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan, ketentuan pidana dalam Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat menjadi bagian dari dasar hukum yang perlu diperiksa aparat, tergantung jenis perbuatan, status obat, izin, serta fakta hasil penyidikan. Karena istilah “pil koplo” merupakan istilah masyarakat dan bukan klasifikasi hukum yang otomatis menentukan pasal pidana, aparat perlu memastikan kandungan, golongan, status izin edar, serta cara memperoleh dan mendistribusikan obat tersebut sebelum menetapkan ketentuan pidana yang tepat. Adapun UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berlaku untuk tindak pidana yang objeknya memang termasuk narkotika. Karena itu, UU Narkotika tidak dapat otomatis diterapkan hanya karena suatu obat disebut “pil koplo”. Redaksi mendorong aparat kepolisian, instansi kesehatan, dan lembaga pengawas terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan obat keras di lokasi tersebut. Penindakan, apabila ditemukan pelanggaran, idealnya tidak berhenti kepada penjual eceran. Aparat perlu menelusuri rantai distribusi, sumber pasokan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari peredaran tersebut. Buserbhayangkara86.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda mengenai pemberitaan ini. Penulis Tim

Read More

Ngeri, Peredaran Obat Keras Golongan G Dijual Bebas Di wilayah Hukum Polres Jakarta Selatan!!!

Tajam24Jam.Com Jakarta Selatan, 18 Oktober 2026 – Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol diduga semakin mengkhawatirkan karena tidak lagi hanya ditemukan di wilayah perkotaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, obat keras tersebut diduga telah beredar hingga pemukiman warga, Kel. Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena sasaran yang disebut paling rentan adalah kalangan remaja dan pelajar tingkat SMP hingga SMA, Minggu 18 Oktober 2026. Menurut sejumlah informasi yang diterima, Tramadol diduga diperjualbelikan dengan harga relatif murah, berkisar antara Rp11.000 hingga Rp12.000 per butir. Dugaan penjualan dilakukan melalui Kios kokosmetik, Kios 1A, Jl. Pertanian Raya No.46 13, RT.13/RW.3, Lb. Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12440,sehingga akses terhadap obat keras tersebut menjadi semakin mudah. Situasi ini dikhawatirkan memperbesar risiko penyalahgunaan di kalangan generasi anak muda. Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dugaan peredaran obat keras tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan dan diduga melibatkan seorang oknum berinisial ALDO.beserta jaringan penjualnya. Informasi tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan perlu dibuktikan lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menanggapi kondisi tersebut, Gunawan, menyatakan keprihatinannya atas dugaan maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol yang telah merambah hingga pemukiman warga. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan dan masa depan generasi muda. Ia mendesak Polres Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Cilandak, BNN, BPOM, serta Dinas Kesehatan untuk segera melakukan operasi terpadu, penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu. Gunawan juga menegaskan bahwa Tramadol merupakan obat keras (Daftar G) yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan fungsi otak, kejang, overdosis, bahkan kematian. Selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan Tramadol juga berdampak pada menurunnya prestasi belajar, meningkatnya kenakalan remaja, hingga berpotensi mendorong pelajar terjerumus ke dalam tindak kriminal. Dari aspek hukum, peredaran obat keras tanpa hak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan pidana dalam Pasal 435 mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana lain dalam proses penyelidikan, aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal-pasal lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gunawan mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak. Ia juga meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal kepada BNN, BPOM, maupun Kepolisian melalui layanan darurat 110 agar segera ditindaklanjuti. “Jangan biarkan generasi muda menjadi korban penyalahgunaan obat keras. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa,” tegas Gunawan. Mampukah Polres Jakarta Utara melakukan tindakan Tegas! Terhadap Bos Toko obat yang dengan sengaja meracuni otak dan merusak generasi anak Muda dengan menjual obat Golongan (Daftar G) di wilayah Jakarta Selatan. Penulis Tim

Read More

DIRPOLAIRUD POLDA JAMBI HADIRI RAKERNIS DI STIK-PTIK JAKARTA SELATAN DAN DI PONDOK CABE TANGGERANG.

Tajam24Jam.Com JAMBI, Jumat 16/5/2025 – Direktur Kepolisian Perairan Dan Udara Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menghadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Jakarta. Kegiatan rakernis yang dihadiri Direktur Kepolisian Perairan Dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi dilaksanakan dalam dua hari yaitu ditanggal 15 dan 16 Mei 2025. Hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 kegiatan rakernis yang mengusung tema “Sinergitas Baharkam Polri dan Korbrimob Polri yang Presisi guna memantapkan Harkamtibmas dalam rangka mendukung Asta Cita“, kegiatan digelar di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Jakarta Selatan yang dibuka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didampingi oleh Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo, Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imron, Dankorbrimob Komjen Pol Imam Widodo dan Pejabat utama Mabes Polri lainya. Jum’at 16 Mei Kegiatan dilanjutkan Rakernis Korpolairud Baharkam Polri dan arahan Commander Wish dari Kepala Korps Polisi Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri Irjen Pol R. Firdaus Kurniawan, Kegiatan tersebut digelar di Direktorat Polisi Udara Pondok Cabe tanggerang selatan dan dihadiri oleh seluruh Dirpolairud Polda se Indonesia. Pada pelaksanaan Rekernis Korpolairud Baharkam Polri tersebut membahas tentang capaian-capaian yang sudah dilaksanakan serta evalusi dan rencana kerja jajaran Korpolairud Baharkam Polri kedepan. Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan “ Dalam Commander Wish nya, Ada sepuluh poin penekanan yang disampaikan oleh Kakorpolairud Irjen Pol R. Firdaus Kurniawan, diantaranya menjadikan Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam bertugas, memegang erat Kode Etik Polri Kehormatan Kejujuran dan Loyalitas, Kuasai tugas pokok dan jaga Loyalitas “ujar Kombes Pol Agus Tri Waluyo”. Kegiatan Rakernis serta Commander Wish Kakorpolairud Baharkam Polri juga dilaksanakan secara Virtual yang diikuti oleh Wadirpolairud Polda Jambi beserta anggota, Komandan Kapal dan Kasatpolairud Polres Tanjab Barat dan Polres Tanjab Timur di Aula Ditpolairud Polda Jambi. Penulis Tim

Read More