Ilegal Drilling di Km 33 Makin Menggila, Ratusan Sumur Baru Diduga Beroperasi: Ke Mana Pengawasan Aparat?

Tajam24Jam.Com BATANGHARI–SAROLANGUN, 28 Agustus 2026 — Aktivitas illegal drilling di kawasan perbatasan Kabupaten Batanghari dan Sarolangun, tepatnya di sekitar Km 33, kian mengkhawatirkan. Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, ratusan sumur minyak ilegal diduga masih aktif, bahkan sejumlah sumur baru disebut terus dibor secara masif. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: bagaimana aktivitas pengeboran yang berlangsung terbuka dan dalam jumlah besar itu bisa terus berjalan tanpa terpantau aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi? Dari informasi yang dihimpun di lapangan, setiap produksi minyak mentah dari sumur-sumur tersebut disebut telah dibebani berbagai bentuk pungutan. Di antaranya fee tanah sekitar Rp20 ribu per jeriken, fee tuan tanah yang disebut mencapai 20 persen dari hasil produksi, zakat 2,5 persen, serta uang koordinasi sekitar Rp20 ribu per jeriken. Jika produksi satu sumur mencapai sekitar 50–80 jeriken per hari, maka perputaran uang dari aktivitas tersebut jelas bukan angka kecil. Dengan ratusan sumur yang disebut aktif, nilai ekonomi dari kegiatan pengeboran ilegal ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah. Nama Pemilik Sumur hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Muncul Dalam penelusuran di lapangan, tim juga memperoleh informasi mengenai sejumlah nama yang disebut-sebut memiliki atau mengelola sumur, antara lain Putu, Iwan Jenang, Setiawan, Daeng Candra, Gusti Suban, Edo dan kelompok yang disebut “Tiga Serangkai”, serta sejumlah nama lainnya. Namun, informasi tersebut masih merupakan temuan dan keterangan lapangan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Tidak dapat serta-merta disimpulkan bahwa nama-nama tersebut terbukti melakukan tindak pidana tanpa adanya proses hukum dan pembuktian yang sah. Yang lebih serius, investigasi juga memunculkan dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum yang disebut berasal dari unsur TNI maupun Polri. Masing-masing diduga memiliki peran tertentu dalam aktivitas tersebut. Jika dugaan ini benar, persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas pengeboran minyak ilegal, melainkan menyentuh dugaan perlindungan, koordinasi, atau pembiaran oleh oknum aparat. Minyak Mentah Mengalir ke Jalur Perdagangan Ilegal Minyak mentah hasil pengeboran disebut dikumpulkan oleh sejumlah pengepul yang berada di sekitar lokasi. Sebagian hasil produksi bahkan diduga dibawa ke wilayah Desa Jati Baru untuk selanjutnya dipasarkan kepada kilang minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah Sumatera Selatan. Rantai distribusi ini menunjukkan bahwa aktivitas illegal drilling di Km 33 bukan aktivitas sporadis yang berdiri sendiri. Ada dugaan mata rantai mulai dari pengebor, pemilik lahan, pengepul hingga pengolah minyak mentah. Pertanyaannya kemudian semakin besar: siapa yang mengendalikan rantai bisnis tersebut dan siapa yang memastikan aktivitas itu tetap berjalan? Polda Jambi Diminta Tidak Menutup Mata Maraknya sumur-sumur baru yang terus bermunculan seharusnya menjadi alarm bagi Ditreskrimsus Polda Jambi. Jika benar ratusan sumur aktif berada di satu kawasan dan produksi berlangsung setiap hari, publik berhak mengetahui sejauh mana pengawasan dan penindakan telah dilakukan. Dugaan adanya fee, uang koordinasi hingga keterlibatan oknum aparat juga harus menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jangan sampai hukum hanya tajam terhadap pekerja di lapangan, sementara aktor yang diduga menikmati keuntungan terbesar justru tidak tersentuh. Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah kawasan Km 33 akan benar-benar ditertibkan, atau aktivitas illegal drilling tersebut akan terus tumbuh menjadi industri minyak ilegal yang semakin besar? Publik menunggu jawaban dan tindakan nyata. Penulis Tim

Read More

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Illegal Drilling di Hutan REKI Batanghari Kembali Marak

Tajam24Jam.Com Batanghari, Jambi, Minggu 29 Maret 2026 – Aktivitas tambang ilegal berupa pengeboran minyak (illegal drilling) kembali dilaporkan marak di kawasan hutan lindung wilayah kerja PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), Kabupaten Batanghari, Jambi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut berlangsung di area yang memiliki fungsi penting sebagai kawasan konservasi. Namun di lapangan, aktivitas pengeboran minyak justru terpantau masih berjalan dan terkesan dilakukan secara terbuka. Sejumlah nama seperti Daeng Candra, Gusti, dan Suban disebut-sebut oleh sumber di lapangan sebagai pihak yang diduga terlibat dan menjalankan operasi tersebut tanpa hambatan berarti. Salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).“Sudah lama berjalan, tapi seperti tidak tersentuh hukum. Alat masuk, minyak keluar, semua lancar,” ujarnya. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan indikasi perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut, meskipun hal ini belum dapat dikonfirmasi secara resmi.Kawasan PT REKI dikenal sebagai wilayah restorasi ekosistem yang memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian hutan di Provinsi Jambi. Aktivitas illegal drilling ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk pencemaran tanah dan air. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut. Situasi ini memicu pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum terhadap praktik perusakan lingkungan yang terus berulang. Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, hal ini dinilai menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tambang ilegal di daerah. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang ilegal di Kabupaten Batanghari yang hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh. Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pemerintah dan aparat untuk segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum kerusakan hutan semakin meluas. Penulis Tim

Read More

Bos Ilegal Drilling “Iyan Kincai” Cuma Divonis 10 Bulan, Pekerja Justru 18 Bulan — Ada Apa dengan Pengadilan?

Tajam24Jam.Com Jambi, 5 Desember 2025 — Putusan Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa Alfian Gafar alias Iyan Kincai, yang disebut sebagai bos ilegal drilling, memicu gelombang kecurigaan dan kemarahan publik. Dalam putusan 28 Oktober 2025, hakim hanya menjatuhkan 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Ironisnya, tiga pekerja lapangan yang sebelumnya ditangkap dalam kasus yang sama justru divonis lebih berat — 18 bulan penjara. Perbedaan hukuman ini langsung dianggap publik sebagai kejanggalan mencolok. Pertanyaan pun bermunculan: Mengapa pekerja kecil dihukum lebih berat daripada orang yang diduga mengendalikan aktivitas ilegalnya? Aroma ketidakadilan makin terasa ketika melihat fakta bahwa seluruh barang bukti — mulai dari motor, pipa, katrol, tali tambang, hingga jeriken berisi cairan menyerupai minyak bumi — jelas menunjukkan adanya operasi ilegal yang terstruktur. Masyarakat dan pegiat hukum mempertanyakan keras logika putusan tersebut. Banyak yang menilai hukuman ringan untuk pihak yang disebut sebagai bos ilegal drilling justru memperburuk kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Sejumlah kalangan mendesak lembaga pengawas peradilan turun tangan. Mereka menegaskan bahwa vonis model begini berpotensi mengirim pesan berbahaya: bahwa pekerja rendahan paling mudah dikorbankan, sementara aktor besar bisa lolos dengan hukuman minimal. Kekecewaan publik kini mengarah pada satu pertanyaan tajam:Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya formalitas untuk menutup perkara? Penulis Tim

Read More

Sidang Kasus Ilegal Drilling Abdul Ghofar Alias Yan Kincai Kembali Gagal, Aroma Perlakuan Khusus Kian Tercium

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Agustus 2025 – Publik kembali dikecewakan oleh mandeknya proses hukum terhadap kasus ilegal drilling dengan terdakwa Abdul Ghofar alias Yan Kincai. Sidang yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi hari ini, Kamis (28/08), kembali batal terlaksana karena terdakwa tidak hadir. Menurut Arif Budiman Jaya Anugrah S.H., M.H., Panitera Muda Hukum PN Jambi, ini merupakan sidang keempat dalam perkara Yan Kincai. Sidang pertama telah digelar pada 7 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, tiga kali sidang berikutnya—14, 21, dan 28 Agustus—gagal terlaksana dengan alasan berbeda-beda, mulai dari ketidaksiapan jaksa penuntut umum hingga absennya terdakwa. Agenda hari ini sejatinya adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Boby Harianto Halomoan Sirait, Hariono, dan Sandra Frasisca. Namun kembali batal karena alasan klasik: belum ada saksi yang siap. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendra Halomoan dengan hakim anggota Saprizal Fahmi dan Suarjo. Yang lebih mencengangkan, Yan Kincai sejak awal proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Subdit IV Polda Jambi sudah terkesan mendapat perlakuan istimewa. Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus serius yang merugikan negara, ia tidak pernah ditahan dengan dalih sakit diabetes. Ironisnya, informasi lapangan menyebutkan bahwa Yan Kincai tetap bebas berkeliaran, bahkan kerap terlihat mengurus aktivitas tambang ilegalnya di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Lebih parah lagi, warga setempat menyebut Yan Kincai masih aktif melakukan pengeboran sumur baru dan mengatur distribusi minyak ilegal, seolah hukum bisa ia kendalikan dengan uang. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada main mata antara aparat penegak hukum dan pelaku ilegal drilling. Jika benar demikian, kasus Yan Kincai hanya akan menjadi contoh nyata bagaimana hukum di negeri ini tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kini, masyarakat Jambi menunggu: apakah aparat penegak hukum serius menuntaskan perkara ini, ataukah Yan Kincai akan terus melenggang bebas sambil menguras kekayaan negara dari bisnis haramnya? Penulis Tim

Read More