Api Padam, Kejahatan Dibiarkan: GSPI Jambi Gugat Pembiaran Kasus Gudang Minyak Ilegal Sungai Duren

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Desember 2025 — Api memang telah padam di gudang minyak ilegal Sungai Duren. Namun yang tidak pernah dipadamkan adalah kejahatannya. Kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu seharusnya menjadi titik balik untuk membongkar kejahatan migas yang terstruktur, sistematis, dan mengakar. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya: negara memilih jalan aman, memadamkan api, lalu membiarkan perkara menguap bersama asap. Atas dasar itu, Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Jambi hari ini menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk perlawanan terhadap pembiaran hukum. Aksi dilaksanakan di dua titik strategis, yakni lokasi gudang minyak ilegal yang pernah terbakar di Sungai Duren dan Mapolsek Jaluko. Hingga hari ini, tidak satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Publik tidak pernah mendapatkan penjelasan terang: siapa pemilik gudang, siapa aktor intelektualnya, dan siapa yang bertanggung jawab secara pidana. Padahal, hukum sangat jelas. Setiap penyimpanan, pengolahan, dan niaga BBM tanpa izin merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar. Koordinator aksi GSPI Jambi, Dandi Bratanata, menegaskan bahwa kebakaran gudang minyak ilegal tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar kecelakaan. “Gudang ilegal itu berdiri di atas kesengajaan melanggar hukum. Kebakaran adalah konsekuensi logis dari praktik ilegal yang mengabaikan keselamatan. Dalam hukum pidana, ini adalah kejahatan berat. Tapi di Sungai Duren, hukum seolah tidak berlaku,” tegasnya. Dalam aksi di lokasi gudang, GSPI Jambi juga menyatakan kekecewaan keras terhadap Polsek Jaluko, karena tidak ada satu pun aparat kepolisian yang melakukan pengamanan aksi di titik tersebut. “Kami datang menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstitusional, tetapi aparat justru absen. Ini memperkuat dugaan publik bahwa kasus ini dibiarkan dan tidak dianggap serius,” ujar Dandi. Yang lebih mengkhawatirkan, kini muncul dugaan kuat bahwa gudang minyak ilegal tersebut kembali beraktivitas. Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pengulangan pelanggaran, melainkan tantangan terbuka terhadap wibawa hukum negara. Pelaku seolah merasa aman, merasa dilindungi, atau merasa hukum tidak akan pernah menyentuh mereka. Rasa aman semacam ini hanya bisa lahir dari impunitas. Impunitas inilah yang menjadi akar persoalan. Ketika kejahatan migas tidak dituntaskan, hukum kehilangan fungsi pencegahannya. Ketika pelaku tidak dihukum, kejahatan justru direproduksi. Negara secara tidak langsung mengirim pesan berbahaya: kejahatan BBM ilegal adalah bisnis berisiko rendah dengan keuntungan tinggi. Ini adalah kegagalan hukum dalam bentuk paling telanjang. GSPI Jambi menegaskan bahwa gudang minyak ilegal bukan sekadar persoalan izin, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik dan lingkungan hidup. Penyimpanan BBM tanpa standar keselamatan adalah kelalaian yang disengaja, dan ketika kelalaian itu berujung pada kebakaran, maka tanggung jawab pidananya berlapis: pidana migas, pidana umum, dan pidana lingkungan. Hukum bahkan membuka ruang untuk menjerat pemodal dan pihak yang mengambil keuntungan, bukan hanya pelaku lapangan. Namun hingga hari ini, yang terlihat bukan penegakan hukum, melainkan pembiaran.  Aparat seolah berhenti bekerja setelah api dipadamkan. Tidak ada transparansi, tidak ada kepastian, tidak ada keadilan. Dalam kondisi seperti ini, pembiaran bukan lagi kelalaian biasa, melainkan kegagalan negara menjalankan kewajiban hukumnya untuk melindungi rakyat. GSPI Jambi dengan tegas menyatakan sikap: Menolak normalisasi kejahatan migas Menolak hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas Menolak negara yang kalah di hadapan mafia minyak Jika gudang minyak ilegal Sungai Duren benar kembali beroperasi, maka itu adalah bukti bahwa hukum telah dipermainkan dan aparat telah dipermalukan. Api kebakaran mungkin telah padam, tetapi api perlawanan tidak akan pernah padam. Selama kejahatan ini tidak dituntaskan, selama pelaku tidak diseret ke pengadilan, dan selama keselamatan rakyat dikorbankan demi keuntungan segelintir orang, perlawanan rakyat akan terus menggema. Negara harus memilih: menegakkan hukum atau kehilangan legitimasi. Karena ketika hukum berhenti, perlawanan rakyat menjadi keniscayaan. Penulis Tim 

Read More

AWaSI Jambi Gelar Aksi di Depan Fuel Terminal Kasang, Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM ke Gudang Minyak Ilegal Milik Ali Rambe

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 November 2025 – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Pertamina Fuel Terminal (FT) Kasang, Jambi, pada Kamis (20/11/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas maraknya dugaan penyimpangan distribusi BBM yang belakangan ramai diberitakan serta dugaan keterlibatan mafia migas dalam rantai distribusi energi di wilayah Jambi. Ketua Umum AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan respons dari banyaknya laporan masyarakat dan temuan lapangan terkait indikasi kuat penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi maupun non-subsidi. Erfan menyoroti dugaan keterlibatan mobil tangki Pertamina yang dioperasikan PT Elnusa Petrofin dan PT Jefri Abidin dalam aktivitas pengantaran BBM ke lokasi yang diduga sebagai gudang minyak ilegal. Menurutnya, temuan serupa telah berulang kali muncul dalam pemberitaan media maupun dokumentasi warga. Banyak laporan menunjukkan pola yang sama. Mobil tangki keluar dari depot, kemudian berhenti dan membongkar muatan di lokasi yang tidak memiliki izin niaga BBM. Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran kecil, “tegas Erfan”. Selain itu, AWaSI Jambi juga menyoroti dugaan adanya praktik suap terkait pengaturan tambahan kuota BBM di FT Kasang. Sejumlah pengelola SPBU mengeluhkan adanya perlakuan berbeda dalam distribusi kuota BBM. SPBU yang diduga memberikan fee atau uang pelicin disebut lebih mudah mendapatkan tambahan kuota, sedangkan yang tidak melakukan hal serupa sering mengalami keterlambatan maupun pengurangan kuota. Erfan menegaskan bahwa pola distribusi yang tidak transparan tersebut berpotensi menciptakan kelangkaan buatan di lapangan dan merugikan masyarakat luas. Persoalan distribusi BBM harus diawasi ketat sejak dari depot. Jika praktik suap ini benar terjadi, maka persoalan tidak hanya ada pada sopir atau oknum lapangan, tetapi menyentuh struktur pengelolaan distribusi di tingkat atas, “jelasnya”. Dalam aksi yang diikuti puluhan anggota AWaSI Jambi tersebut, organisasi mendesak Pertamina Patra Niaga untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Fuel Terminal Kasang. Mereka juga meminta Kepala Depot Pertamina Kasang dievaluasi apabila terbukti melakukan pembiaran atau gagal mengawasi jalannya distribusi BBM. Desakan serupa juga ditujukan kepada pimpinan PT Elnusa Petrofin Area Jambi agar memastikan seluruh armada tidak terlibat dalam pengiriman BBM ke jalur ilegal. Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian langkah AWaSI Jambi untuk mengawal dugaan mafia migas di daerah. Usai menyampaikan aspirasi di FT Kasang, massa AWaSI berencana mendatangi Mapolda Jambi guna meminta aparat penegak hukum mempercepat penyelidikan terkait praktik-praktik ilegal dalam pendistribusian BBM. Di akhir aksi, Erfan mengajak semua elemen masyarakat, lembaga hukum, dan insan pers untuk ikut mengawasi distribusi BBM. Jambi tidak boleh menjadi ladang subur bagi mafia migas. Semua pihak harus berani bersuara jika menemukan kejanggalan, “tutupnya”. Penulis Tim 

Read More

Diduga Gudang Minyak Ilegal Milik Oknum Berinisial SHTO di Pemayung Bebas Beroperasi

Tajam24Jam.Com Batanghari, 28 Oktober 2025 — Aktivitas yang diduga sebagai tempat penimbunan dan pengolahan minyak ilegal di wilayah Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, menjadi sorotan publik. Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang oknum berinisial SHTO. Informasi ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun media sosial Lensa_Tajam yang menampilkan foto bangunan diduga sebagai lokasi aktivitas ilegal tersebut. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa kegiatan di gudang tersebut berlangsung bebas tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH) setempat. “Diduga gudang minyak ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Batanghari yang diduga milik oknum ‘SHTO’. Tolong kepada APH setempat untuk menindaklanjuti aktivitas ilegal tersebut yang seolah kebal hukum,” tulis akun Lensa_Tajam dalam keterangannya. Masyarakat sekitar berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di lapangan. Mereka menilai, aktivitas minyak ilegal selain merugikan negara juga berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan keberadaan gudang minyak ilegal tersebut. Penulis Tim

Read More

Diduga Gudang Minyak BBM Ilegal di Bungo Terbakar Hebat

Tajam24Jam.Com Bungo, 21 Oktober 2025 — Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan pengoplosan minyak ilegal di Jalan Lingkar, Pal 9, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, hangus terbakar pada Senin malam (20/10/2025) sekitar pukul 19.40 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, gudang tersebut berada di tengah area perkebunan kelapa sawit dan diduga milik seorang pria berinisial I, alias Ucok, yang dikenal sebagai salah satu pemain besar minyak ilegal di wilayah Bungo. Kebakaran bermula saat beberapa pekerja tengah memindahkan minyak dari tangki mobil truk ke dalam gudang yang terletak di belakang bengkel mobil milik warga bernama Jaka. Diduga, percikan api muncul saat proses pemindahan minyak, hingga akhirnya api dengan cepat membesar dan melahap seluruh bangunan gudang. Yo bang, ado gudang minyak terbakar. Gudang minyak tu berada dalam kebun sawit belakang bengkel Jaka,” ujar salah seorang warga kepada wartawan, Senin malam (20/10/2025). Warga lainnya menyebut, gudang tersebut sudah lama digunakan sebagai tempat pengoplosan minyak mentah menjadi berbagai jenis bahan bakar, seperti minyak tanah, solar, hingga pertalite. Gudang tu kalau dak salah tempat pengoplosan minyak mentah. Untung lokasinya jauh dari pemukiman warga, kalau dekat bisa-bisa menimbulkan korban jiwa,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya. Sumber lain di lokasi membenarkan bahwa gudang yang terbakar itu diduga milik Ijal, warga Pal 6 Dusun Sungai Mengkuang, yang rumahnya berdekatan dengan Kantor Rio Sungai Mengkuang. Yang punyo kabarnya tinggal dak jauh dari kantor Rio Sungai Mengkuang,” ujarnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti kebakaran maupun taksiran kerugian. Sementara itu, api berhasil dipadamkan beberapa jam kemudian setelah warga dan aparat setempat turun ke lokasi untuk membantu proses pemadaman. Penulis Tim

Read More

Diduga Gudang Minyak Ilegal di Lorong Ampera Tangkit Resahkan Warga

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 20 Juli 2025 – Keberadaan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan minyak ilegal di Lorong Ampera, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, menuai keresahan mendalam dari warga sekitar. Gudang tersebut dicurigai menyimpan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal, tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Aktivitas tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan lingkungan, mengingat seringnya terjadi insiden kebakaran pada gudang-gudang penimbunan minyak ilegal di berbagai wilayah Jambi. Keresahan warga semakin memuncak setelah sejumlah awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Sabtu, 19 Juli 2025. Salah satu warga yang ditemui di lapangan mengungkapkan bahwa gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial “P”. Kami sangat khawatir, ini daerah padat penduduk. Kalau sampai terjadi kebakaran seperti yang sering kita lihat di berita, bisa menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya. Hingga saat ini, belum tampak adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian maupun pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut. Selain meresahkan masyarakat, keberadaan gudang ini juga diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya: Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar. Pasal 187 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang dan jiwa manusia, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Warga berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan BBM ilegal ini. Masyarakat meminta pemerintah tidak menunggu hingga terjadi bencana atau korban jiwa sebelum bertindak. Jangan tunggu terbakar dulu baru ribut. Kami ingin hidup aman tanpa takut ada ledakan di belakang rumah kami,” tegas salah satu warga. Pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait diimbau untuk segera turun ke lapangan dan menertibkan segala bentuk kegiatan ilegal yang membahayakan lingkungan dan masyarakat luas. Penulis Tim

Read More

Terjadi Insiden Kebakaran Diduga Gudang Minyak Ilegal Milik Inisial “A” Dilalap Sijago Merah

Tajam24Jam.Com Jambi, Jumat 16/5/2025 – Kota Jambi pada hari Jum’at 16 Mei 2025, kembali terjadi kebakaran di pagi hari Sekitar jam 7.00 wib. di jalan baru tepatnya Lintas dari Simpang Marene menuju pelabuhan Talang Duku, penyebab terjadinya kebakaran belum di ketahui. Namun Imformasi yang di peroleh rekan-rekan media dari tetangga Tempat kejadian ini jelaskan memang suda lama beroperasi sebagai gudang penyimpanan yang diduga minyak ilegal dan tempat penyimpanan bahan bakar minyak solar dan sering kali terpantau mobil keluar masuk “Ujar Tetangga dan masyarakat Sekitar gudang tersebut”. “Ditempat kejadian kebakaran terpantau beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas minyak Ilegal, seperti kelihatan tangki yang habis terbakar di lokasi, tekmon, mesin penyedot minyak dan diduga pemiliknya inisial A, kejadian ini sangat mengguncang kecemasan masyarakat kerna banyaknya kerap terjadi kebakaran seperti ini, lagi-lagi gudang minyak ilegal lagi. Atas kejadian yang sering kali berulang-ulang harusnya menjadi perhatian pemerintah terkait, “Atas perijinan mendirikan gudang minyak harusnya lebih di teliti keberadaannya”. Dengan menyebarnya dimana-mana gudang minyak ilegal menyebabkan kerapnya terjadi insiden kebakaran. Seperti kejadian hari ini sudah seharusnya menjadi perhatian khusus oleh pemerinta terkait dan penegak HUKUM. Penulis Tim

Read More

Gudang Minyak Ilegal Terbakar Di Jaluko Belum Ada Kejelasan Dan Progres Yang Resmi Dari Kepolisian Sampai Saat Ini.

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi (02/04/2025), Insiden kebakaran yang terjadi di gudang minyak Ilegal yang beralamat di simpang sungai duren, kecamatan Jambi Luar kota kabupaten muaro Jambi, pada Rabu 26 Maret 2025, pekan Lalu Masi menimbulkan banyak tanda tanya. Masalahnya, sampai saat ini belum Ada informasi Pasti dari pihak kepolisian terkait insiden kebakaran tersebut, siapa dalangnya dan pihak mana saja yang terlibat dalam insiden kebakaran tersebut. Kepala kepolisian sektor Jambi Luar kota, IPTU Yohanes Candra putra. SE, M.H saat di komfirmasi mengungkapkan dirinya baru menjabat, Lebi kurang dua bulan pasca Sertijab Bulan Januari 2025 yang Lalu. Oleh sebab itu, dirinya belum terlalu banyak Paham mengenai kebakaran gudang minyak IIegal tersebut sebelum terjadi Insiden kebakaran” dirinya baru dua bulan Ungkapnya. Saat di tanya mengenai Langkah-langkah Apah yang Akan dilakukan kedepannya dalam menindak gudang-gudang ILegal yang Ada diwilayah Jambi Luar kota, IPTU Yohanes Candra putra. SE, MH. mengatakan bahwa Pihaknya Akan melakukan pendataan dan kordinasi Denpom; ucapnya. Kalau nanti setelah kita data akan dilaporkan ke Pimpinan dan berkordinasi dengan Denpom; tegasnya” sementara itu, kasat Reskrim Polres muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama STK,SIK. Saat dikonfirmasi terkait kebakaran gudang minyak IIegal tersebut, apakah sudah Ada perkembangan masalah peristiwa tersebut, Hanafi hanya menjawab, Singkat. “Belum. Masi dalam Lidik dan pemeriksaan Saksi,” tuturnya sebelumnya, warga menduga gudang minyak ILegal yang terbakar tersebut dimiliki Oleh oknum TNI berinisial AD dan seorang warga simpang Rimbo Inisial SGL” akan tetapi warga Masi menunggu keputusan resmi daripihak kepolisian tindak Lanjut yang Tegas. (Tim penulis)

Read More