Timdu Tanjab Barat Mundur, GMNI Jambi Desak Pemprov Selesaikan Konflik Lahan KT Mandiri – PT TML

Tajam24Jam.Com Jambi, 19 November 2025 – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri (KT Mandiri) Desa Purwodadi, Kec.Tebing Tinggi, Kab. Tanjung Jabung Barat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi untuk mendesak pemerintah mempercepat penyelesaian konflik lahan antara KT Mandiri dan PT Tri Mitra Lestari (PT TML) yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian. Aksi ini muncul sebagai respon atas pelimpahan penanganan konflik dari Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada Timdu Pemerintah Provinsi Jambi, setelah proses di tingkat kabupaten tidak menunjukkan perkembangan yang berarti. Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menegaskan bahwa pelimpahan kasus ke tingkat provinsi sebenarnya memperlihatkan kegagalan Timdu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menjalankan mandatnya menyelesaikan konflik agraria. “Kami melihat Timdu Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak mampu memberikan solusi konkret selama bertahun-tahun. Konflik ini hanya berputar-putar tanpa arah. Ketika tidak mampu menyelesaikan, mereka begitu mudah melimpahkan kasus ini ke tingkat provinsi seolah-olah ingin melepaskan tanggung jawab. Ini bentuk ketidakseriusan yang merugikan rakyat,” tegas Ketua DPC GMNI Jambi. Ia menambahkan bahwa pelimpahan kasus tidak boleh menjadi dalih bagi Timdu Kabupaten untuk berhenti terlibat. “Pelimpahan bukan berarti mereka bebas dari tanggung jawab. Harus ada evaluasi menyeluruh mengapa proses di tingkat kabupaten macet total. Jangan sampai rakyat menjadi korban dari ketidakmampuan birokrasi,” ujarnya. Dengan perpindahan penanganan konflik ke tingkat provinsi, GMNI Jambi menekankan bahwa Timdu Pemerintah Provinsi Jambi harus menunjukkan langkah nyata dan tegas. “Kami mendesak Timdu Pemprov Jambi untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi resmi dari pihak PT Tri Mitra Lestari. Tanpa kehadiran dan pertanggungjawaban perusahaan, konflik ini tidak akan pernah selesai. Pemerintah provinsi harus hadir secara utuh dan tegas dalam penyelesaian konflik agraria ini,” kata Ludwig Syarif. Ia juga menegaskan bahwa konflik yang telah didampingi GMNI Jambi selama hampir tiga tahun ini tidak boleh kembali terombang-ambing oleh proses birokrasi. “Petani sudah terlalu lama menunggu. Sudah cukup mereka menderita akibat ketidakpastian. Pemerintah provinsi harus mengambil langkah cepat, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya. Dalam aksi tersebut, GMNI Jambi bersama KT Mandiri menyampaikan beberapa tuntutan utama: 1. Timdu Pemerintah Provinsi Jambi segera mempercepat proses penyelesaian konflik lahan secara transparan dan berkeadilan. 2. Timdu Pemprov Jambi segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban PT Tri Mitra Lestari sebagai pihak yang terlibat langsung dalam konflik. 3. DPRD Provinsi Jambi diminta mengawal proses penyelesaian ini sesuai fungsi pengawasan. 4. Menolak segala bentuk pembiaran atau sikap lepas tangan dalam penanganan konflik agraria. GMNI Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal konflik ini hingga masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. “GMNI Jambi berdiri bersama rakyat. Kami akan memastikan konflik ini tidak lagi dipingpong antara kabupaten dan provinsi. Sudah saatnya pemerintah mengambil keputusan tegas dan berpihak pada rakyat,” tutup Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif. Penulis Tim 

Read More

GMNI Jambi Bersama Kelompok Tani akan Lanjutkan Perjuangan Konflik Lahan di PT.TML

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Barat, 14 Oktober 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 20 Oktober 2025, di area yang diklaim oleh PT. Tri Mitra Lestari (TML). Aksi ini menuntut pengembalian lahan seluas 586 hektare yang selama hampir tiga dekade dikuasai secara sepihak oleh pihak perusahaan. Persoalan ini bermula sejak tahun 1994, ketika PT. TML diduga mengambil alih lahan milik masyarakat yang saat ini tergabung dalam Kelompok Tani Mandiri yang sebelumnya telah memiliki izin membuka lahan/hutan dari Pemerintah Desa Purwodadi tertanggal 2 Januari 1993. Sejak saat itu, petani mengalami berbagai bentuk intimidasi, perusakan tanaman, dan penggusuran paksa yang melanggar prinsip keadilan dan kemanusiaan. Menurut data inventarisasi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, lahan tersebut merupakan hak sah milik masyarakat (Kelompok Tani Mandiri). Namun hingga kini, lahan itu masih dikuasai PT. TML tanpa penyelesaian yang jelas dari pihak pemerintah maupun perusahaan. Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menegaskan bahwa pendampingan/advokasi terhadap Kelompok Tani Mandiri yang sudah berjalan hampir 2 tahun ini tidak akan surut oleh angin segar yang selalu di iming-imingi oleh Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Barat. “Perjuangan petani ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal Hak Asasi Manusia, terlebih kepada rakyat yang hak-nya dirampas. Negara melalui Pemda dan OPD terkait seharusnya hadir membela rakyat, bukan membiarkan perusahaan merampas hak-hak mereka. GMNI Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri akan terus berjuang hingga hak rakyat dikembalikan. Kami ingin melihat keberpihakan nyata dari pemerintah dalam memberantas mafia tanah di Tanjung Jabung Barat.” Ludwig juga menegaskan bahwa aksi ini akan dilakukan secara damai dan konstitusional, dengan melibatkan sekitar 500 peserta aksi yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat petani. Wiranto B. Manalu selaku Tim Pendamping tegas menyampaikan bahwa konflik antara Kelompok Tani Mandiri dengan PT.TML jangan sampai berlarut-larut di ambang kebingungan dalam bersikap oleh Pemda Tanjung Jabung Barat. “Selama 30 tahun rakyat Purwodadi menanti keadilan, namun yang datang justru intimidasi dan pembiaran. Pemerintah daerah tidak boleh terus menutup mata. Inventarisasi yang sudah dilakukan oleh Disbunak adalah bukti sah bahwa lahan tersebut milik rakyat. Kini saatnya pemerintah menindak tegas PT. TML dan mengembalikan hak petani yang sah.” Wiranto juga menegaskan bahwa langkah hukum dan advokasi akan terus ditempuh apabila pemerintah dan aparat tidak segera mengambil tindakan nyata. GMNI Jambi juga akan segera menyurati permasalahan ini ke pansus konflik lahan DPR RI dengan langkah-langkah hukum dan prosedur yang tepat dan terukur sebagai respon akan lemahnya penyelesaian dari Pemda Tanjung Jabung Barat. Adapun tuntutan aksi yang akan diselenggarakan oleh GMNI Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri adalah mendesak dikembalikannya lahan Kelompok Tani Mandiri seluas 586 hektare yang saat ini masih dikuasai PT. TML. Menuntut pertanggungjawaban atas kerugian material dan non-material selama 30 tahun. Mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk bersikap tegas dan berpihak pada rakyat. Meminta evaluasi kinerja Aparat Penegak Hukum dan pejabat terkait yang dianggap lalai dalam menyelesaikan konflik agraria ini. Penulis Tim

Read More